Dugaan Pengrusakan Coral oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai

MENTAWAI, EKSPRESNEWS.COM – Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai masih terus berjuang menyelamatkan ruang hidup masyarakat terutama masyarakat adat dari eksploitasi yang berujung pada kerusakan lingkungan. Hari Selasa, 15 Maret 2022 koalisi melakukan audiensi (hearing) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat, yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas DKP Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ir. Desniarti, M.M, yang didampingi oleh Sekretaris, Resi Suriati, S.Pi, M.Si, dan KASI Pengawasan Perikanan, Yuniwel Hendri, S.Pi.

Ketua Koalisi H. Eko Zebua, menyampaikan permasalahan penting dalam audiensi kali ini terkait dugaan pengrusakan terumbu karang yang diduga dilakukan Koperasi Minyak Atsiri dalam pembangunan dermaga yang digunakan sebagai logpond kayu di Panti Polimo, Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dugaan kerusakan ini harus ditindak dengan tegas bukan hanya selesai dengan sanksi administrasi namun Dinas Kelautan mesti tegas dalam penegakan hukum kasus ini.

Rusaknya ekosistem laut dapat berdampak pada kehidupan nelayan serta aspek keberlanjutan di kemudian hari. Sanksi tegas bertujuan memberi efek jera agar tidak ada permasalahan yang sama dikemudian hari. Perwakilan Koalisi, Indira Suryani, mendorong Dinas Kelautan Dan Perikanan mendorong pertanggung jawaban pidana dalam kasus ini karena terdapat bukti kuat diduga Koperasi Minyak Atsiri melakukan pengrusakan coral.

Selain itu, perlu Ada nya mekanisme pertanggung jawaban pemulihan atas ruang laut yang telah dirusak tersebut. Jadi tidak hanya sebatas sanksi atas tidak adanya izin pemanfaatan ruang laut saja tutur Riki Warrik Dari perwakilan koalisi. Namun koalisi mendukung DKP Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penegakkan hukum karena tidak menutup kemungkinan akan ada celah lain yang ditempuh oleh badan usaha untuk menarik kayu dan mengangkatnya ke kapal.

Seperti laporan terbaru dari lapangan bahwa logpond tersebut sudah diruntuhkan tapi koperasi melalui kontraktornya menarik kayu tersebut dari bibir pantai sampai hampir ke tengah yang patut diduga juga menyebabkan kerusakan terumbu karang. Kegiatan ini diduga mendapat pengawalan dari oknum kepolisian di Sikakap.

Kepala Dinas DKP Provinsi Sumbar menyampaikan bahwa sesaat menerima laporan dugaan pengrusakan tersebut DKP sudah menurunkan tim ke lokasi dan benar menemukan pembangunan logpond tersebut dengan merusak coral. Hasil pengawasan DKP menyimpulkan pembangunan dermaga menggunakan karang sebagai bahan bangunan di Pantai Polimo di Desa Silabu, Pagai Utara oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai. Dari fakta tersebut ditemukan bahwa Koperasi Minyak Atsiri Mentawai belum memiliki izin pemanfaat an ruang laut.

Koperasi hanya mengantongi izin Kep. Dirjen Perhubungan Laut No. A1059/AL/308/DJPK tentang Persetujuan Pemberian Izin Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai untuk Kegiatan Usaha di Bidang Pemanfaatan Kayu Non-Kehutanan untuk Areal Perkebunan Tanaman Minyak Atsiri Pada Areal Penggunaan Lain. Berdasarkan hal itu DKP akan mengambil tindakan yaitu merekomendasikan agar pembuatan dermaga dihentikan. Hasil temuan di lapangan dengan Dirpolirud Polda Sumatera Barat.

Koalisi berharap DKP lebih proaktif dalam menghadapi kejadian dan membaca setiap gerakan dari koperasi atas dugaan upaya untuk mengelabui seperti merobohkan logpond sebagai bagian dari menghilangkan barang bukti. Lebih penting ini merupakan pintu bagi DKP untuk membuat kebijakan yang preventif sehingga tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari. Mengingat di Mentawai sendiri masih ada penebangan kayu yang tersebar di beberapa titik yang pasti akan menggunakan logpon sebagai akses membawa kayu tersebut keluar tegas heronimus ketua koalisi. (Relis)

Narahubung
Heronimus : 081266177191