PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Banding yang diajukan oleh Peter Sazli, tersangka kasus cabul yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Padang dengan putusan 5 tahun penjara denda 500 juta subsider kurungan 3 bulan, dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Padang.
Menyatakan Terdakwa Peter Sazli panggilan Peter Alias Saz Bin Sukirno tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Demikian bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi Nomor 119/PID.SUS/2024/PT PDG yang dikutip dari salinan putusan yang disiarkan dilaman situs pengadilan, Selasa 30 April 2024.
Peter Sazli awalnya didakwa atas pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pada Pengadilan Negeri telah ditetapkan bersalah dengan putusan hukuman 5 tahun penjara.
Akan tetapi putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi hingga terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan.
Dalam tingkat banding Terdakwa memberi kuasa kepada Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED., CLA., Marisa Jemmy, S.H., M.H., dan Kartika Ratna Sari, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Legality, beralamat di Jalan Ujung Gurun Nomor 156, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 15 Nopember 2023 dibawah register Nomor 180/Rf.Pid/11/2023/PN Pdg; Pengadilan Tinggi tersebut.
Kasus amoral yang dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi mematik komentar dari beberapa orang pengamat. Salah seorang pengamat hukum Tarigan Siregar mengatakan kepada EkspresNews bahwa perkara cabul terhadap anak dibawah umur sangat riskan dan secara hati nurani seharusnya Pengadilan Tinggi berpihak kepada korban.
“Tapi itu realita yang ada di Pengadilan Tinggi. Ada beberapa kasus juga di Pengadilan Negeri sudah menang lalu mentah di Pengadilan Tinggi. Apalagi ini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sangat miris sekali putusan Pengadilan Tinggi itu,” ujarnya saat ditemui di kawasan DPRD Padang, Selasa 30 April 2024.
Diberitakan sebelumnya, Peter Sazli merupakan karyawan tetap PT Semen Padang dengan jabatan sebagai Manajer RKC 5 Operation ini terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pada tahun 2019, korban tinggal di L75 perumahan dinas Semen Padang. Kejadian bejat tersebut terulang sampai 2020 tiap malam.
“Hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit Bhayangkara awalnya menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual baru, pihak keluarga tidak puas dan memeriksa lagi dengan dokter yang lain, ternyata benar ada tanda kekerasan seksual lama pada korban, hasil tersebut sejalan dengan hasil dari rumah sakit Baiturahmah yang dari awal sudah mendiagnosis ada kekerasan seksual pada korban,” ungkap RH salah seorang keluarga korban.
Oleh karena itu, dikatakan RH, pada tahun 2021 lapor ke Polda, diproses didampingi kerabat. Namun sempat terhenti hingga pihak keluarga meminta dampingan LBH Padang pada 26 Januari 2023.
“Setelah pendampingan kasusnya bergulir ke pengadilan, 3 kali sidang hingga putusan kemaren tanggal 29 Februari 2024. Terdakwa dihukum 5 tahun penjara denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkapnya.
Akan tetapi, saat persidangan kata RH, istri terdakwa memberikan pembelaan yang menyatakan bahwa suaminya tidak mungkin melakukan pelecehan terhadap korban yang notabene masih jalur anak sepupu.
“Bukan soal anak sepupu, terdakwa juga pernah melakukan perbuatan serupa kepada anak angkatnya. Namun sayangnya, terdakwa terlalu pintar untuk membrainwash anak angkatnya tersebut hingga bungkam,” tutur RH. (Abdi)