Cukai Naik Harga Rokok Naik, Ini Rinciannya

EkspresNews.com – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5%, dan berlaku mulai Februari 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

“Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani.

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

Srigaret Keretek Mesin (SKM)

  • SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
  • SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
  • SKM IIB naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
  • SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
  • SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
    Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
    (Red)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds