Penuhi Syarat Ini, Masyarakat Bisa Peroleh Bantuan KPR BP2BT

Dirjen Perumahan Khalawi Abdul Hamid
Dirjen Perumahan Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Perumahan Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Perumahan Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Perumahan Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Perumahan Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Perumahan Khalawi Abdul Hamid

EkspresNews.com – Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) diharapkan dapat memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan program BP2BT akan membantu masyarakat untuk mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan dari Kementerian PUPR.

Dirjen Perumahan PUPR, Khalawi Abdul Hamid.

“Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Sabtu (30/1/2021). Khalawi menuturkan BP2BT National Affordable Housing Program (NAHP) -program bersama Kementerian PUPR dengan Bank Dunia- dapat dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak dan meningkatkan kualitas tempat tinggalnya.

Untuk mendorong kegiatan penyaluran BP2BT NAHP Tahun 2021 ini, Kementerian PUPR bersama para pengembang dan perbankan akan terus menyosialisasikan adanya fasilitas pembiayaan BP2BT ini untuk dapat membantu masyarakat khususnya MBR dalam mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas.

“Penyaluran BP2BT ini akan dilaksanakan melalui bank-bank nasional dan bank pembangunan daerah (BPD) yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Kami juga meminta pengembang untuk terus membangun rumah bersubsidi untuk MBR sehingga Program Sejuta Rumah bisa terealisasi dengan baik,” tuturnya.

Untuk mendapatkan KPR BP2BT tersebut, masyarakat yang dapat mengajukan aplikasinya harus memenuhi syarat sebagai berikut yakni belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).

Syarat selanjutnya adalah masyarakat telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung besar penghasilan, memiliki kartu tanda penduduk (KTP-El), memiliki akta nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai informasi, sejak 2016 Kementerian PUPR telah bekerja sama dengan Bank Dunia memprakarsai NAHP atau Program Nasional Perumahan Terjangkau. Program NAHP merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi MBR untuk dapat memiliki hunian yang layak.

Program tersebut juga penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui pengembangan skema pembiayaan perumahan, memperluas akses bantuan perumahan, serta mendorong reformasi pengembangan program dan kebijakan perumahan yang layak dan terjangkau.

Program NAHP ini didanai melalui pinjaman luar negeri Bank Dunia sebesar US$450 juta. Kegiatan ini efektif berjalan sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022. Sedangkan target persetujuan pinjaman BP2BT 2021 sebesar 65.896 unit atau setara Rp2,4 triliun. (Abdi)