Kemenkop UKM: Koperasi Pinjol Atau KSP Online Itu Semua Ilegal

JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjalankan usaha pinjaman daring (pinjol) secara legal. “Sampai sekarang belum ada koperasi pinjol. Jadi kalau ada yang mengaku koperasi pinjol itu pasti ilegal,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam Diskusi Santai dengan Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).

Hal itu ia ungkap setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan belum ada satu pun badan hukum koperasi yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan pinjol.

Kendati demikian, Zabadi tidak menutup kemungkinan untuk berdirinya koperasi yang menjalankan usaha pinjol secara legal ke depan.

Terlebih, pemerintah baru menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Dalam ruu itu, koperasi bisa bergerak di semua sektor usaha jasa keuangan selama memenuhi regulasi di sektor terkait, termasuk masalah perizinan dan pengawasan. “Kan boleh koperasi menjalankan usaha pinjol asal legal. Itu izin dan pengawasannya di bawah OJK,” terangnya.

Selanjutnya, Zabadi mengimbau masyarakat untuk memilih koperasi yang terpercaya. Sebelum bergabung menjadi anggota koperasi, sebaiknya masyarakat mengecek profil koperasi tersebut melalui online data system (ODS) Kemenkop UKM. “ODS bisa menjadi rujukan awal untuk melihat profil koperasi,” ujarnya.

Terdapat beberapa grade yang dapat disematkan ke koperasi. Grade A artinya koperasi telah melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 tahun buku terakhir berturut-turut.

Grade B berarti, koperasi telah melaporkan hasil RAT minimal 2 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Lalu, Grade C1 artinya koperasi yang baru berdiri dalam 3 tahun terakhir dan melaporkan 1 kali RAT dalam 3 tahun terakhir.

Grade C2 artinya koperasi yang berdiri lebih dari 3 tahun, namun baru melaporkan 1 kali RAT pada tahun berjalan. Terakhir, Grade D berarti koperasi belum pernah melaporkan RAT dalam 3 tahun buku terakhir. “Kalau dia bukan grade A atau b sebaiknya pertimbangkan betul untuk bergabung ke sana. Kalau tidak mengenal dengan baik, misalnya grade C atau D, sebaiknya jangan,” ujarnya.

Pada saat yang sama, pihaknya juga sedang memperbaiki sistem pengawasan yang lebih kuat. Terlebih, saat ini sedang disusun RUU Perkoperasian yang mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi (OPK) secara independen.

(OJD)