Jaringan Sindikasi LKS Masih Merajalela

Pendidikan gratis yang dicanangkan Pemko Padang dengan membebaskan biaya masih saja dilanggar. Buktinya, praktek jual beli buku LKS yang diduga kuat akibat persekongkolan antara penerbit, petinggi dinas pendidikan, pengawas sekolah, dan kepala sekolah masih saja berlangsung ?

EkspresNews.com – Berbagai komentar menggelinding bak bola liar ketika Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dalam hasil monitoringnya menemukan adanya sekolah yang masih melakukan praktek jual beli buku LKS (Lembaran Kerja Siswa) yakni, SDN Percobaan Ujung Gurun, SMPN 31 Padang, dan SMAN 4 Padang. Ada yang berpendapat ini adalah bukti nyata ketidakpedulian Walikota Padang yang mencanangkan pendidikan gratis terhadap pendidikan. Sebaliknya ada juga yang berpendapat, terjadinya praktek jual beli buku LKS yang dilarang oleh PP NO : 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan Permendiknas NO : 2 Tahun 2008 tentang buku karena ada persekongkolan antara penerbit buku LKS, petinggi dinas pendidikan, pengawas sekolah, dan kepala sekolah. “Kita minta jaringan sindikasi buku LKS ini harus diputus dengan penegakan aturan,” ujar Mantan Aktivis 98 yang dijuluki “Raja Demo“ saat orang-orang tidak berani berdemo, Ady Surya, dalam pembicaraan telpon dengan Indonesia Raya, Rabu (3/8).

Dikatakan Ady Surya, praktek jual beli buku LKS yang dilakoni oleh jaringan sindikasi buku LKS di sekolah-sekolah itu, jelas melanggar PP NO : 17 Tahun 2010 dan Permendiknas NO : 2 Tahun 2008 tentang buku. Larangan penjualan buku LKS itu, katanya lagi, tertuang dalam PP NO : 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang menerangkan penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Dan Permendiknas NO : 2 Tahun 2008 tentang buku yang juga menegaskan tidak diperbolehkan penjualan buku LKS oleh pihak sekolah. “Ini sangat kontraproduktif dengan pendidikan gratis yang dicanangkan oleh Pemko Padang,” ucap pendiri Aliansi Mahasiswa Untuk Reformasi (AMUR) ini.

Oleh karena itu, kata Advokat & Aktivis Anti Korupsi itu tidak main-main, untuk memutus mata rantai jaringan sindikasi buku LKS ini jaksa harus melakukan penyelidikan terhadap actor-aktor yang berada di balik praktek jual beli buku LKS yang dilarang oleh PP dan Permendiknas itu.  Seharusnya, katanya lagi, Walikota Padang Mahyeldi yang berkoar-koar dengan pendidikan gratisnya harus memberikan teguran dan apa bila tetap dilakukan walikota harus memberikan hukuman. “Walikota Padang Mahyeldi yang kesohor dengan pendidikan gratisnya harus memberikan hukuman terhadap para pihak yang terlibat dalam praktek jual beli mbuku LKS di sekolah-sekolah ini,” ujar pendiri LAM-PK Fakultas Hukum Unand padang ini. Lagi pula, katanya, DPRD Padang tidak boleh hanya diam dan membisu saja. DPRD Padang harus memanggil kepala Dinas Pendidikan Padang, dan bila perlu membentuk pansus LKS.

Puspa Dewi, Mahasiswi Pascasarjana salah satu PTS terkemuka di Jakarta, berpendapat, untuk memutus mata rantai jaringan praktek jual beli buku LKS yang dilarang oleh Permendiknas dan PP ini walikota harus bersikap tegas. “Walikota Padang harus mengoptimalkan Kepala Dinas Pendidikan, dan mengoptimalkan pengawas-pengawas sekolah. Saya yakin untuk memutus mata rantai jaringan sindikasi buku LKS ini tidak cukup hanya dengan himbauan, tapi harus dengan penegakan aturan. Bayangkan saja, aturan sudah ada jelas-jelas melarang tapi praktek jual beli buku LKS itu tetap terjadi di kota yang mencanangkan pendidikan gratis,” ujar perempuan melankholis yang pernah mengecap pendidikan di Negeri Kincir Angin “Belanda“ ini dalam sebuah perbincangan dengan Indonesia Raya, sambil sarapan pagi di Kawasan Pasar Atas Bukittinggi, Selasa (2/8).

Perempuan berzodiac “Gemini“ pengagum berat Mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Margareth Thacher ini lebih jauh dan serius mengatakan, DPRD Kota Padang sebagai representatif masyarakat harus kritis terhadap setiap kebijakan pemerintah yang berimplikasi terhadap kepentingan publik. “DPRD Kota Padang sebagai lembaga pengawas eksekutif harus secara serius menindaklanjuti praktek jual beli buku LKS yang jelas-jelas dilarang o;eh PP dan Permendiknas. Jika perlu, DPRD Kota Padang memanggil pihak-pihak terkait dalam praktek jual beli buku LKS untuk didengar keterangannya. Ini jelas dilarang oleh PP NO : 17 Tahun 2010 yang dengan jelas-jelas menyebutkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun koloektif, dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan, dan Permendiknas NO : 2 Tahun 2008 tentang buku yang juga menegaskan tidak diperbolehkan penjualan buku oleh pihak sekolah,” jelas Puspa mengakhiri.

(Harianof)