Fokus  

Pelaku Rudapaksa Peter Sazli, Menunggu Proses Banding

PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Melakukan banding terhadap putusan suatu Pengadilan, diberikan waktu 15 hari. Jika tidak dipenuhi maka putusan dinyatakan incrah atau berkekuatan hukum tetap. Begitu yang disampaikan oleh pengacara senior Datuak St Syaril Amga kepada EkspresNews, Sabtu 20 April 2024 di Batusangkar. “Berarti jika tidak dipenuhi unsur tersebut, putusan Pengadilan Negri dinyatakan incrah,” ungkapnya saat dihubungi.

Datuak Canang begitu akrab disapa, mengatakan bahwa diakhir persidangan saat putusan Hakim akan mengatakan bahwa jika ingin melakukan banding, maka diberikan waktu 15 hari untuk menyampaikan banding ke pengadilan. “Lewat dari itu, otomatis putusan PN dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Sebelumnya, putusan sidang tertutup, 29 Februari 2024 dengan 3 hakim di Pengadilan Negeri Padang memutus bahwa terdakwa Peter Sazli dengan hukuman 5 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Rizal kurniawan, S.H.,M.H hakim anggota: Basman,S.H dan Khairulludin, S.H.,M.H.

Diketahui Peter Sazli merupakan karyawan tetap salah satu perusahaan BUMN di Kota Padang dengan jabatan sebagai Manajer Operation terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Korban pun masih tergolong saudara.

Selama proses hukum, diduga untuk mengelabui perusahaan Peter Sazli mengajukan cuti panjang sehingga saat mendekam didalam penjara tetap diberikan gaji. Namun kemudian dibantah oleh perusahaan bahwa Peter Sazli sudah diskorsing.

Sementara itu pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Anisa Hamda menyebutkan telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Padang untuk meminta salinan putusan sidang. Namun, dari tanggal 29 Februari 2024 hingga saat ini belum ada tanggapan atau balasan dari Pengadilan.

“Kami telah meminta salin sejak putusan, sudah berkirim surat, ada sekitar 3 kali surat dikirim, tapi tidak ada tanggapan. Ya harusnya jika sudah lewat dari 15 hari banding tidak bisa lagi, ini perlu dikawal,” ungkap pj Isu Minoritas Rentan LBH Padang itu kepada EkspresNews, petang Sabtu 20 April 2024.

Menurut sumber, Peter Sazli mengajukan banding pada tanggal 4 Maret 2024 dan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan memori banding pada tanggal 6 Maret 2024.

Agaknya, putusan sidang ini menjadi perhatian publik sebab kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur harus ditindak tegas. Lantas bagaimana kelanjutan terdakwa rudapaksa Peter Sazli, semoga hati nurani para pengadil di meja hijau bisa lebih terbuka. (Abdi)