Tanda Tangani Petisi, Dharmasraya Sepakat Tolak Keberadaan LGBT

26993736_1855613241147085_6083342879602110671_nEkspresNews.com – Penolakan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) semakin kuat. Perilaku menyimpang tersebut ditolak kehadirannya karena dalam ajaran Islam akan mendatangkan musibah dan laknat dari Sang Pencipta. Masyarakat Dharmasraya yang tergabung dalam aliansi masyarakat tolak LGBT berbuah baik.

Koordinator aksi Uztad H Jonika Amdodi mengatakan bahwa pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya dan anggotanya sepakat untuk menandatangani petisi yang diajukan, Jumat (26/1/2018) di Dharmasraya.

Dilansir dari laman Facebook Jonika Amdodi, isi petisi tersebut yakni menolak dengan tegas segala bentuk perilaku dan perbuatan Lesbia, gay, biseksual dan transgender. Kedua mendesak kepada DPRD dan pemerintah untuk menjadikan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender sebagai objek pidana dalam RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. Ketiga mendesak pemerintah memberi sangsi yang tegas kepada perusahaan dan badan usaha swasta yang mendanai dan mendukung praktek LGBT.

Keempat jika DPR-RI Dan Pemerintah Pusat tidak segera membentuk dan mengesahkan undang-undang terkait tuntutan diatas, maka DPRD Dharmasraya telah berjanji untuk menerbitkan perda inisiatif terkait LGBT dan penyakit masyarakat lainnya yang berbau maksiat yang ada di Kabupaten Dharmasraya. “Mari kita kawal sembari berdo’a kepada Allah, agar apa yang menjadi tuntutan kita bisa segera terwujud,”tutup penggerak Gerakan Subuh Berjamaah di Dharmasraya ini. (Red)