EKSPRESNEWS – Distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU 13.276.524 yang berlokasi di Nagari Koto Padang, Kabupaten Dharmasraya, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah sopir mengaku kesulitan mendapatkan bahan bakar, sementara aktivitas kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi justru terlihat antre mengisi Solar di SPBU tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Benarkah kuota Solar subsidi di SPBU tersebut terbatas, atau justru penyalurannya tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan adanya praktik pembelian Solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu, termasuk Colt Diesel dan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. BBM tersebut diduga kemudian ditampung sebelum disalurkan kembali kepada pihak tertentu.
Pantauan di lapangan juga memperlihatkan sejumlah kendaraan berbagai merek, termasuk Colt Diesel, mengantre untuk mengisi BBM. Beberapa di antaranya terlihat menggunakan tangki yang diduga telah dimodifikasi.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena masyarakat yang seharusnya memiliki akses terhadap BBM subsidi justru mengaku kesulitan memperoleh Solar.
“Ya, Pak. Kami sulit untuk mengisi bahan bakar di SPBU ini,” ungkap seorang sopir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (6/11/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan warga setempat. Mereka mempertanyakan pola penyaluran BBM subsidi yang dinilai belum memberikan kesempatan secara adil kepada masyarakat, khususnya para sopir angkutan yang membutuhkan Solar untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kalau memang kuotanya sedikit, prioritaskanlah kami para sopir. Jangan sampai BBM ini hanya untuk pihak tertentu,” keluh seorang warga.
Ia juga meminta agar pengelola SPBU lebih terbuka mengenai mekanisme penyaluran dan penggunaan kuota Solar subsidi.
“Kami melihat ada pola yang perlu dipertanyakan. Jangan sampai masyarakat kecil kesulitan mendapatkan Solar, sementara pihak tertentu justru bisa mengisi berulang kali,” tambahnya.
Jangan Biarkan BBM Subsidi Dinikmati Segelintir Pihak
BBM subsidi merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor yang berhak menerimanya. Karena itu, distribusinya harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Jika dugaan pembelian berulang menggunakan kendaraan bertangki modifikasi tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran tata tertib pengisian BBM. Praktik demikian berpotensi merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi.
Ketua LSM Lingkungan, Yosep Maryanto, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serius.
“Kalau ini terjadi secara sistematis dan berulang, maka patut diduga ada unsur terorganisir. Ini merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” tegas Yosep.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana dan denda bergantung pada perbuatan serta ketentuan hukum yang terbukti dilanggar.
Pertamina dan Aparat Diminta Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, Pertamina selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran BBM perlu melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 13.276.524, termasuk mengevaluasi realisasi kuota Solar subsidi, catatan transaksi, pola pengisian kendaraan, serta dugaan penggunaan tangki modifikasi.
Aparat penegak hukum juga diharapkan tidak tinggal diam apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.
Publik tentu tidak ingin subsidi yang bersumber dari uang negara justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak, sementara sopir dan masyarakat kecil harus berjuang mendapatkan beberapa liter Solar untuk mencari nafkah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 13.276.524 belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan dan dugaan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU, PT Pertamina (Persero), serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Masyarakat kini menunggu jawaban: apakah kuota Solar memang terbatas, atau ada persoalan dalam mekanisme distribusinya yang perlu diusut secara transparan? (*)











