EKSPRESNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat koordinasi peningkatan integritas dan tata kelola pemerintahan daerah bersama anggota DPRD serta kepala organisasi perangkat daerah di Sumatera Barat. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Rabu, 7 Oktober 2026.
Rapat berlangsung sekitar delapan jam, sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan potensi penyalahgunaan kewenangan disebut menjadi bahan pembahasan.
Seorang peserta rapat yang mengetahui jalannya pertemuan mengatakan KPK antara lain menyoroti pengelolaan pokok-pokok pikiran atau pokir anggota DPRD. Pembahasan mencakup alokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan anggota dewan serta usulan program yang tidak selaras dengan hasil reses.
Persoalan lain yang disebut dibahas adalah potensi pemberian cashback atau komisi dari pelaksana kegiatan. Namun, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai apakah pembahasan tersebut berkaitan dengan kasus tertentu atau sebatas pemetaan risiko korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pokir DPRD selama ini menjadi salah satu instrumen yang rawan menimbulkan persoalan apabila proses pengusulannya tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, penelusuran terhadap kesesuaian antara hasil reses, usulan kegiatan, lokasi kegiatan, serta pelaksanaannya menjadi penting untuk memastikan anggaran publik tidak berubah menjadi kepentingan politik ataupun keuntungan kelompok tertentu.
Perjalanan Dinas Anggota Dewan
KPK juga disebut menyoroti penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Sumbar.
Menurut sumber tersebut, dalam pertemuan dibahas efektivitas penggunaan anggaran perjalanan dinas sejumlah anggota DPRD. Bahkan, sepuluh anggota dewan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tertinggi disebut menjadi bagian dari evaluasi.
Belum diketahui secara pasti besaran anggaran yang dimaksud maupun parameter yang digunakan KPK dalam mengevaluasi penggunaan perjalanan dinas tersebut.
Informasi mengenai evaluasi itu juga belum disertai pernyataan resmi KPK mengenai adanya pelanggaran atau kerugian negara.
Dugaan Setoran kepada Kepala Daerah
Pembahasan yang paling sensitif menyangkut dugaan praktik setoran di lingkungan birokrasi pemerintah daerah.
Sumber peserta rapat menyebut KPK mengingatkan mengenai risiko adanya permintaan setoran oleh oknum kepala daerah kepada pejabat organisasi perangkat daerah.
Informasi itu belum menjelaskan siapa kepala daerah yang dimaksud, besaran setoran, mekanisme pemberian uang, maupun apakah praktik tersebut telah ditemukan dalam pemeriksaan atau penindakan KPK.
Karena itu, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Keterangan tersebut masih berupa informasi dari peserta rapat dan membutuhkan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut.
Pembahasan mengenai praktik setoran menjadi penting karena relasi antara kepala daerah dan pejabat birokrasi memiliki konsekuensi langsung terhadap pengelolaan APBD. Jika terjadi permintaan uang yang dikaitkan dengan jabatan, proyek, mutasi, pengisian jabatan, atau kepentingan birokrasi lainnya, praktik tersebut dapat membuka ruang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Berakhir dengan Pernyataan Komitmen
Rapat koordinasi tersebut kemudian diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen oleh anggota DPRD Sumbar.
Isi lengkap surat tersebut belum dipublikasikan. Belum diketahui pula apakah pernyataan itu secara khusus memuat larangan terkait pokir, perjalanan dinas, penerimaan komisi, ataupun praktik setoran dalam birokrasi.
Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, membenarkan kedatangan tim KPK ke DPRD Sumbar.
Menurut dia, agenda tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan pengawasan berkala untuk memperkuat integritas serta tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Barat.
Namun, Maifrizon belum memberikan penjelasan rinci mengenai materi pembahasan dalam rapat tertutup tersebut.
Pencegahan, Bukan Penetapan Perkara
Pertemuan KPK dengan DPRD dan kepala OPD Sumbar tersebut berlangsung dalam kerangka koordinasi dan pencegahan. Hingga berita ini disusun, tidak ada keterangan resmi yang menyebut KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka atau menemukan tindak pidana dalam pertemuan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai pokir, perjalanan dinas, dugaan cashback, maupun dugaan permintaan setoran harus ditempatkan sebagai materi evaluasi dan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi.
Di sisi lain, pertemuan tertutup selama hampir satu hari tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran dan relasi antara legislatif dengan eksekutif daerah menjadi perhatian serius dalam agenda penguatan integritas pemerintahan Sumatera Barat.
Publik kini menunggu penjelasan lebih terbuka mengenai hasil evaluasi KPK, terutama terkait penggunaan pokir, perjalanan dinas DPRD, serta dugaan praktik setoran di lingkungan birokrasi.
Jika memang seluruh pembahasan tersebut bersifat preventif, keterbukaan mengenai rekomendasi KPK dan tindak lanjut pemerintah daerah menjadi penting agar koordinasi itu tidak berhenti sebagai pertemuan tertutup, melainkan menghasilkan perbaikan nyata dalam pengelolaan uang publik. (Tohir)











