BeritaSumatera Barat

Tingkatkan Kualitas Usaha, Pemko Padang Panjang Terapkan Pajak Berbasis Standar Layanan

×

Tingkatkan Kualitas Usaha, Pemko Padang Panjang Terapkan Pajak Berbasis Standar Layanan

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas layanan melalui Sosialisasi Pajak Daerah yang digelar di Gedung Serbaguna Kubu Gadang, Sabtu (15/11/2025). Acara diikuti pemilik restoran, rumah makan, tempat hiburan, dan pelaku UMKM setempat.

Dalam arahannya, Wako Hendri menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha untuk menciptakan tata kelola pajak yang transparan sekaligus mendorong daya saing ekonomi kota.

“Pajak bukan hanya soal angka, tetapi juga motivasi agar usaha lebih bersih, pelayanan lebih profesional, dan masyarakat nyaman berkunjung,” ujarnya.

Skema pajak baru yang diterapkan Pemko menyesuaikan tarif dengan standar layanan. Usaha yang memenuhi kriteria kualitas, kebersihan, dan pelayanan akan dikenakan tarif 5%, sedangkan usaha yang belum memenuhi standar dikenai tarif 10%.

Wako Hendri menambahkan, kebijakan ini diharapkan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dan menggerakkan ekonomi lokal. “Pendapatan pajak kembali ke masyarakat untuk pembangunan. Pemerintah siap memfasilitasi agar usaha bisa untung dan berkembang,” katanya.

Plt Kepala BPKD, Zia Ul Fikri memberikan penjelasan teknis tentang regulasi pajak daerah, memastikan peserta memahami mekanisme yang diterapkan.

Acara ditutup dengan ajakan Wako agar pelaku usaha yang mampu menyalurkan zakat melalui Baznas, sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas. Kegiatan ini menjadi bukti sinergi nyata antara pemerintah dan dunia usaha untuk ekonomi Padang Panjang yang kompetitif dan berkelanjutan.(abdi)