EKSPRESNEWS – Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) resmi berdiri dan memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
GENTA INDONESIA didirikan berdasarkan Akta Notaris Martalena, SH, Nomor 10 tanggal 20 Agustus 2026, dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0006919.AH.01.07.Tahun 2026 tanggal 10 September 2026.
Kehadiran GENTA INDONESIA membawa komitmen untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran publik.
Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah merupakan amanah publik yang harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi bukan sekadar membuka angka-angka anggaran kepada publik. Transparansi adalah keberanian mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Marlis
Pengawasan Berbasis Data dan Fakta
GENTA INDONESIA akan menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan melalui monitoring, kajian dan analisis anggaran, pengumpulan serta verifikasi informasi, advokasi, pendidikan publik, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Ruang perhatian organisasi meliputi pengelolaan APBN dan APBD, pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembangunan infrastruktur, hibah, bantuan sosial, serta berbagai kebijakan dan program yang menggunakan keuangan negara maupun daerah.
Dalam menjalankan perannya, GENTA INDONESIA mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, profesionalisme, integritas, serta penghormatan terhadap hukum dan asas praduga tak bersalah.
Setiap informasi mengenai dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran akan terlebih dahulu ditelaah melalui data, dokumen, fakta lapangan, kajian serta klarifikasi kepada pihak terkait.
Apabila terdapat indikasi yang memerlukan tindak lanjut, GENTA INDONESIA akan menyampaikannya melalui mekanisme dan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“GENTA INDONESIA tidak dibangun untuk menghakimi. Kami hadir untuk mengawasi, mengkaji, mengingatkan dan mendorong perbaikan. Kritik harus berbasis data, pengawasan harus objektif, dan setiap langkah harus berada dalam koridor hukum,” tegas Marlis.
Membangun Budaya Transparansi
Menurut Marlis, pengawasan terhadap anggaran tidak semestinya dipahami sebagai hubungan yang saling berhadapan antara masyarakat dan pemerintah.
Pengawasan publik justru merupakan bagian penting dari sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, GENTA INDONESIA akan mendorong kolaborasi konstruktif dengan pemerintah, lembaga negara, aparat pengawasan dan penegakan hukum, perguruan tinggi, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil serta berbagai elemen masyarakat.
Tujuan akhirnya bukan semata-mata menemukan persoalan, tetapi ikut mendorong pencegahan penyimpangan, perbaikan tata kelola, peningkatan kualitas belanja publik, serta memastikan anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
STRUKTUR DPN GENTA INDONESIA
DEWAN PEMBINA
Ketua:
Halius Hosen, SH
Anggota:
Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. M. Zakhlin Leter, SH
Prof. Ristapawa Indra, S.Pd, M.Pd
Zul Evi Astar, SH
DEWAN PENGAWAS
Ketua:
Prof. Dr. H. Yuspar, SH, M.Hum
Anggota:
Dra. Hj. Sastri Yunizarti Bakry, M.Si, Akt
Okta Irwandra
DEWAN PENGURUS NASIONAL
Ketua Umum: Drs. H. Marlis, MM, C.Med
Wakil Ketua Umum: Dr. Suharizal, SH, MH
Sekretaris Jenderal: M. Fauzan Alinia, SH
Wakil Sekretaris Jenderal: Faizal Budiman, SH
Bendahara Umum: H. Eka Kurniawan, SE
Wakil Bendahara Umum: Desemberius, SE, MM
BIDANG-BIDANG
1. Bidang Organisasi & Keanggotaan: Zulfadli, SE
2. Bidang Investigasi dan Monitoring: Darmen Rajo Alam & Afridon
3. Bidang Kajian dan Analisis Anggaran: Drs. H. Edi Busti, M.Si
4. Bidang Hukum dan Advokasi: Drs. Danil Sutan Makmur, SH
5. Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM: Hj. Mislinda Hayati, S.Ag, S.Pt, MM
6. Bidang Media dan Informasi: Abdi Masa, SE, MM
7. Bidang Hubungan Antar Lembaga: Mukhtizar, SH
Membangun Jaringan Pengawasan Nasional
Setelah memperoleh pengesahan badan hukum, DPN GENTA INDONESIA akan memasuki tahap konsolidasi kelembagaan dan pengembangan jaringan organisasi secara nasional.
Penguatan organisasi di daerah diharapkan mampu memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan anggaran sekaligus menjadi ruang edukasi publik mengenai hak masyarakat memperoleh informasi atas penggunaan keuangan negara.
Marlis menegaskan GENTA INDONESIA harus tumbuh sebagai organisasi yang dihormati karena integritasnya, dipercaya karena objektivitasnya, dan diperhitungkan karena kualitas data serta kajiannya.
“Kita ingin GENTA INDONESIA hadir bukan karena kerasnya suara, tetapi karena kuatnya data; bukan karena banyaknya tudingan, tetapi karena tajamnya kajian; dan bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi memastikan uang rakyat dikelola secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Marlis. (*/ Redaksi )











