EKSPRESNEWS — Rekaman video yang memperlihatkan dua orang yang diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar Biro PBJ tengah berciuman menjadi perhatian publik. Video tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan hubungan perselingkuhan.
Jika identitas dalam rekaman tersebut benar dan salah satu atau kedua pihak diketahui telah terikat perkawinan, persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan kehidupan pribadi. Terlebih apabila perbuatan itu terbukti berdampak terhadap harkat, martabat, citra, kepercayaan, maupun nama baik ASN dan instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Dalam perspektif kepegawaian, status sebagai ASN membawa konsekuensi berupa kewajiban untuk menaati ketentuan disiplin dan menjaga integritas sebagai aparatur negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. PP tersebut saat ini menjadi salah satu dasar utama penegakan disiplin PNS.
Namun demikian, terdapat hal penting yang perlu diluruskan. PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak secara eksplisit menyebut kata “perselingkuhan” sebagai satu bentuk pelanggaran tersendiri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa bukan berarti perilaku tersebut otomatis berada di luar ranah disiplin. Perbuatan seorang PNS dapat diperiksa apabila memenuhi unsur pelanggaran kewajiban atau larangan yang diatur dalam ketentuan disiplin.
Bisa Diproses sebagai Pelanggaran Disiplin
Pengamat hukum/kepegawaian menilai, apabila rekaman tersebut autentik dan identitas orang yang berada dalam video dapat dibuktikan, instansi terkait sebaiknya tidak terburu-buru memberikan hukuman, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sejumlah hal, antara lain identitas pihak yang berada dalam rekaman, keaslian video, waktu dan tempat kejadian, status perkawinan masing-masing pihak serta hubungan antara kedua orang tersebut.
“Video yang beredar seharusnya diposisikan sebagai informasi awal. Jangan langsung menyimpulkan seseorang melakukan perselingkuhan hanya karena ada rekaman berciuman. Tetapi apabila setelah pemeriksaan terbukti ada hubungan yang melanggar ketentuan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah disiplin kepegawaian,” demikian pandangan yang dapat dikedepankan dari perspektif hukum kepegawaian.
BKN melalui Kantor Regional IX juga menjelaskan bahwa kasus perselingkuhan di kalangan PNS memang tidak diatur secara gamblang dalam PP 94/2021. Namun, apabila perbuatan tersebut menimbulkan dampak terhadap harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi maupun pemerintah/negara, perbuatan tersebut dapat menjadi dasar penanganan disiplin.
Ada Ancaman Hukuman Disiplin Berat
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin yang masuk kategori berat, PP Nomor 94 Tahun 2021 menyediakan sejumlah jenis hukuman.
Berdasarkan ketentuan mengenai hukuman disiplin berat, PNS dapat dikenai antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Karena itu, pengamat menilai persoalan video tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
“Jangan sampai publik langsung menjatuhkan vonis. Tetapi jangan pula instansi mengabaikan apabila informasi tersebut benar dan memiliki indikasi pelanggaran. Pemeriksaan internal menjadi penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran disiplin dan seberapa berat konsekuensinya,” ujarnya.
Berkaitan dengan Aturan Perkawinan PNS
Selain PP 94/2021, persoalan tersebut juga dapat berkaitan dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 apabila fakta pemeriksaan menyangkut perkawinan, perceraian atau status hubungan perkawinan PNS.
BKN menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai perkawinan bagi PNS dapat berimplikasi pada status kepegawaian dan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada salah satu hukuman disiplin tingkat berat.
Bahkan, BKN dalam kanal konsultasi kepegawaiannya menyebut bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10/1983 sebagaimana telah diubah PP 45/1990 dapat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa.
Tidak Otomatis Bersalah Hanya karena Video Viral
Meski demikian, pengamat mengingatkan agar penanganan kasus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Video yang beredar di media sosial belum dengan sendirinya membuktikan seluruh rangkaian peristiwa. Instansi harus memastikan bukti, meminta keterangan pihak terkait dan memberikan kesempatan kepada ASN yang diperiksa untuk memberikan penjelasan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 sendiri mengatur mekanisme penegakan disiplin dan memberikan ruang bagi PNS untuk melakukan upaya administratif terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan PP tersebut.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah seseorang ASN terlihat berciuman dalam sebuah video, tetapi apakah perbuatan tersebut terbukti melanggar ketentuan disiplin, kewajiban, larangan, atau aturan lain yang berlaku bagi PNS.
“ASN harus memahami bahwa status sebagai aparatur negara membawa tuntutan integritas. Kehidupan pribadi memang memiliki ruang perlindungan, tetapi ketika suatu perbuatan telah menimbulkan dampak terhadap nama baik, citra dan kepercayaan terhadap institusi, apalagi terbukti melanggar aturan perkawinan atau disiplin, maka negara memiliki mekanisme untuk memeriksanya,” demikian pandangan pengamat.
BKN sendiri menegaskan bahwa disiplin PNS merupakan kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, dan pelanggaran disiplin dapat terjadi baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Karena itu, apabila video tersebut benar melibatkan ASN, langkah yang paling tepat saat ini adalah verifikasi dan pemeriksaan resmi oleh instansi terkait, bukan penghakiman melalui media sosial.
Sekdaprov Sumbar Arry sebelumnya mengatakan akan mengkonfirmasi (beredarnya) video tersebut terlebih dahulu. (Red)











