EKSPRESNEWS.COM — Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI kini kembali berada dalam sorotan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memeriksa gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah pihak lainnya.
Para pemohon mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen dan proses penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya.
Yang membuat perkara ini menjadi perhatian adalah tuntutan para pemohon yang berpotensi berdampak langsung terhadap posisi wakil presiden.
Dalam salah satu petitumnya, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Artinya, apabila seluruh rangkaian permohonan tersebut pada akhirnya dikabulkan dan terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, maka Presiden Prabowo Subianto harus mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada MPR.
MPR kemudian akan memilih satu dari dua nama tersebut.
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Perkara ini tidak lagi sebatas memperdebatkan dokumen pendidikan seorang calon pejabat negara.
Para pemohon meminta MK menguji keabsahan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024 dan konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Mereka mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi para pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.
Hingga saat ini, Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI dan belum ada putusan MK yang menyatakan jabatannya gugur.
Sidang MK Berlanjut Besok
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Perkara ini juga menarik perhatian karena permohonan diajukan setelah melewati batas waktu normal pengajuan perselisihan hasil pemilu.
Meski demikian, perkara telah diregistrasi dan kini masuk dalam proses pemeriksaan MK.
Jika nantinya MK mengabulkan permohonan dan menyatakan terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, maka mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 akan menjadi salah satu dasar dalam proses pengisian jabatan tersebut.
Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, paling lambat 60 hari.
Dengan demikian, pertanyaan besar yang kini muncul bukan hanya soal apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran akan diterima, tetapi juga apa konsekuensi konstitusionalnya apabila MK benar-benar mengabulkan permohonan tersebut.
Untuk saat ini, belum ada keputusan final.
Namun satu hal jelas: sidang MK 23 September 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara yang dapat menyeret langsung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
EKSPRESNEWS.COM — Mata Publik, Kecepatan Informasi.











