EKSPRESNEWS – Setelah melalui proses evaluasi bersama berbagai pihak, Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan pemberlakuan kembali sistem dua arah di Jalan Jenderal Sudirman guna meningkatkan efektivitas arus lalu lintas.
Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil pemantauan terhadap pelaksanaan sistem satu arah yang sebelumnya diterapkan di kawasan tersebut.
Pemerintah menilai perubahan pola lalu lintas perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi kendaraan dan kebutuhan masyarakat.
Selain memperhatikan data lapangan, berbagai aspirasi masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Wali Kota Hendri Arnis menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap masukan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kebijakan lalu lintas harus mampu menciptakan keseimbangan antara kelancaran mobilitas dan keselamatan pengguna jalan.
Penyesuaian juga dilakukan pada sejumlah ruas jalan lain agar perubahan sistem tidak menimbulkan hambatan baru di kawasan sekitar.
Pemerintah bersama instansi terkait telah mempersiapkan berbagai fasilitas pendukung, termasuk pembaruan rambu dan marka jalan.
Petugas juga akan melakukan pengawasan di lapangan selama masa penyesuaian guna memastikan masyarakat dapat beradaptasi dengan baik.
Pengguna jalan diminta meningkatkan kewaspadaan serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama melintas di kawasan tersebut.
Melalui langkah ini, Pemko Padang Panjang berharap sistem transportasi perkotaan semakin tertib dan mampu mendukung pertumbuhan aktivitas masyarakat.(WTD)











