EKSPRESNEWS – Kasus penyerahan aset pengganti kerugian negara dari terpidana korupsi Suryadi Halim alias Tando ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] kini memasuki babak baru. Bukan lagi soal nominal kerugian negara. Tapi soal “dari mana asal aset itu”.
Tabloid Indonesia Raya [TIR] afiliasi media online EkspresNews menemukan rangkaian pelanggaran hukum yang sistematis. Dimulai dari peralihan hak disaat perkara masih digelar di Pengadilan. Dan peralihan hak itu dari pihak tergugat yang kalah di Pengadilan. Kemudian oleh BPN Kota Padang disahkannya menjadi sertipikat dan akhirnya “dicuci” menjadi Barang Milik Negara [BMN].
Pertanyaannya: Ini kelalaian, atau ada unsur pidana?
TANAH YANG SUDAH ADA TUAN
Semuanya berawal dari sengketa perdata. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 90/Pdt.G/2013/PN.Pdg yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan No. W3-U1/35/HK.02.1/2022, majelis hakim telah menetapkan ZALBADRI sebagai pemilik sah tanah [inkracht] seluas 41.970 M2. 1. [luas 38.650 M2, satu hamparan] 2. [luas 3320 M2, letaknya diseberang jalan] di Jl. Bypass Km 16.5 Padang.
Namun di tengah proses hukum itu, terjadi peralihan. Tanggal 4 Juni 2013, tanah tersebut dialihkan oleh Ir. Hendrino [Tergugat II] dan Ir. Henky Sutanto [Tergugat I] kepada Suryadi Halim alias Tando.
Masalahnya: Saat itu status tanah sedang dalam sengketa. Dan para tergugat sudah kalah. Secara hukum, mereka bukan lagi pemilik tanah yang sah untuk mengalihkan.
Ironisnya, peralihan itu kemudian disahkan oleh Kantor BPN Kota Padang pada 10 Juni 2013. Dari sinilah lahirnya cacat hukum SHM No. 4361 luas 4.924 M2 dan SHM No. 4357 luas 5.077 M2, atas nama Suryadi Halim.
“Ini jelas melawan hukum. Pasal 227 HIR dilanggar. Bagaimana bisa mengalihkan objek yang sedang berperkara dan sudah ada putusan,” tegas ZALBADRI kepada TIR, Minggu lalu.
JEJAK PELANGGARAN HUKUM
Setelah menelusuri dokumen dan meminta pendapat ahli hukum, TIR merangkum minimal 4 pelanggaran:
1. PELANGGARAN PERDATA: “NEMO DAT QUOD NON HABET”
Asas: “Tidak seorangpun dapat memberikan hak yang tidak dia miliki”. Akta 4 Juni 2013 cacat hukum sejak lahir.
2. PELANGGARAN ADMINISTRASI: BPN ABAIKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
Seharusnya BPN Kota Padang menolak balik nama. Apalagi 2 September 2013 tanah sudah disita PN via SITA JAMINAN. Tapi SHM tetap terbit.
3. JEJAK PIDANA TPPU: PENYERAHAN ASET HASIL KEJAHATAN
Suryadi Halim terpidana korupsi. Saat menyerahkan aset ke KPK, dia menyerahkan SHM yang asal-usulnya bermasalah.
Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang TPPU: “Menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana” dapat dipidana. KPK wajib menelusuri.
4. PELANGGARAN KEUANGAN NEGARA: BMN ATAS ASET CACAT HUKUM
DJKN Kemenkeu menetapkan sebagai BMN. Padahal dasarnya cacat. Negara “rugi 2 kali”. Pertama karena korupsi. Kedua karena harus ganti rugi ke pemilik sah.
SUARA KORBAN: “JANGAN HUKUM RAKYAT DUA KALI”
Tanggal 17 Agustus 2026 ZALBADRI berkirim surat ke Menkeu dan Menhan. Isinya: MOHON PENCABUTAN STATUS BMN. “Kami bukan melawan negara. Kami minta negara menegakkan hukum. Kalau dipaksakan jadi BMN, negara akan dirugikan lagi,” ujarnya.
Dia juga menyurati KPK, Panglima TNI, dan BPN. Tuntutannya: Batalkan BMN, kembalikan ke pemilik sah.
BOLA SUDAH BERGULIR KE ARAH APH
Ini ujian bagi 3 lembaga:
1. KPK: Audit asal-usul aset. Jangan jadi tempat “penitipan” barang bukti kejahatan lain.
2. KEMENKEU: Cabut status BMN. Data salah tidak bisa jadi dasar negara.
3. BPN Kota Padang: Batalkan sertipikat. Kembalikan ke pemilik berdasarkan putusan.
Hukum harus memulihkan, bukan menambah korban. Sampai berita ini diturunkan, TIR masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK, Kemenkeu, dan BPN Padang. Di Bypass Km 16.5 terpampang plang: “DILARANG MASUK. TANAH INI MILIK ZALBADRI”. Pengingat bahwa putusan hakim masih hidup. Dan hukum harus berpihak pada yang benar. (Tjr)











