KORUPTOR BAYAR UTANG NEGARA PAKAI HARTA ORANG
EKSPRESNEWS – Sebuah skandal pertanahan yang mempermalukan negara sedang terjadi di Jl. Bypass Km 16,5, Kota Padang. Tanah seluas 38.650 M2 milik warga bernama ZALBADRI, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan, seluas 10.001 M2 [1 Hektare] kini berstatus BARANG MILIK NEGARA/BMN dan dikuasai Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol.
Lebih miris lagi, tanah itu bukan dirampas negara. Tapi diserahkan oleh seorang KORUPTOR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai “pengganti kerugian negara”. Pertanyaannya, bBagaimana mungkin koruptor bisa “bayar utang” pakai tanah orang ?
KRONOLOGI DARI SITA JAMINAN JADI BMN
Berdasarkan dokumen yang dihimpun Tabloid Indonesia Raya (TIR) – afiliasi EkspresNews, perkara ini bermula dari tahun 2013.
PADA TAHUN 2013 – ZALBADRI MENANG DI PENGADILAN.
Zalbadri menggugat dan menang di Pengadilan Negeri Padang No. 90/PDT.G/2013/PN.PDG tgl 24 April 2014. Putusan dikuatkan Pengadilan Tinggi Padang No. 127/PDT/2014/PT.PDG. Status: INKRAH.
Kemudian pada 2 September 2013, tanah tersebut juga sudah di SITA JAMINAN oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Padang. Artinya, secara hukum dilarang dipindahtangankan.
MASIH TAHUN 2013 – TANAH “DIJUAL” SAAT PERKARA BERJALAN.
Secara melawan hukum, SURYADI HALIM alias TANDO melakukan balik nama. SHM 4357 Luas 5.077 M2, dari Henki Sutanto ke Suryadi Halim dan SHM 4361 Luas 4.924 M2, dari Ir. Hendrino ke Suryadi Halim,
akta dibuat Notaris H. Hendri Final pada tanggal 4 Juni 2013. Padahal saat itu perkara di Pengadilan Negeri Padang masih berjalan dan sudah ada sita.
TANGGAL 10/5/2023 – TANDO TERPIDANA KORUPSI DITAHAN KPK
Suryadi Halim alias Tando divonis bersalah dalam kasus Korupsi Proyek Multi Years Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis TA 2013/2015. Negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
KEMUDIAN TAHUN 2024-2025 – “TEBUSAN” DENGAN TANAH ORANG
Untuk mengganti kerugian negara senilai Rp. 24.307.957.000,-, Tando menyerahkan 2 bidang tanah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].
KPK kemudian menyerahkannya ke Kementerian Keuangan c.q DJKN. Dan oleh Menteri keuangan tanah itu ditetapkan sebagai Barang Milik Negara [BMN] dan diserahkan ke Kementerian Pertahanan c.q Kodam XX/TIB.
KORBAN PROTES
Pada tanggal 5 Februari 2025, Zalbadri mengirim surat ke KPK dan KPKNL. Isinya jelas: “Itu tanah saya. Ada Putusan Inkrah. Cabut plang lelang”.
TELAH TERJADI TIGA PELANGGARAN HUKUM SEKALIGUS
Tim Advokasi Tabloid Indonesia Raya (TIR) menilai kasus ini mengandung tiga pelanggaran sekaligus:
Pertama, PIDANA PENIPUAN TERHADAP NEGARA. Suryadi Halim diduga melakukan penipuan dengan menyerahkan barang milik orang lain kepada KPK. Negara menjadi korban kedua setelah Zalbadri. “Ini sama saja maling bayar denda pakai dompet tetangga,” ujar Tim TIR.
Kedua, PELANGGARAN SITA JAMINAN. Pemindahan hak dilakukan saat perkara masih berjalan dan sudah ada Sita Jaminan. Jelas melanggar Pasal 227 HIR. Notaris dan BPN yang mengesahkan juga patut diperiksa.
Ketiga, CACAT ADMINISTRASI BMN. Kementerian Keuangan menetapkan tanah ini sebagai BMN berdasarkan data dari Terpidana. Padahal ada Putusan Pengadilan yang menyatakan itu milik warga. Ini pelanggaran asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
SUARA KORBAN:
“Saya dirampok Suryadi Halim. Sekarang negara lewat BMN ikut merampok saya,” ujar Zalbadri dengan mata berkaca-kaca saat ditemui Tabloid Indonesia Raya (TIR) di kediamannya. “Saya sudah pegang Putusan Inkrah dari tahun 2022. Tapi kenapa negara lebih percaya sama koruptor? Saya minta keadilan. Cabut status BMN itu dan kembalikan tanah saya,” tegasnya.
USUT, CABUT, KEMBALIKAN!
Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, maka akan lahir preseden buruk: “Koruptor bisa bebas dengan menyerahkan harta orang lain”.
Kepada Tabloid Indonesia Raya (TIR), Zalbadri menyampaikan akan menuntut. Memohon Kepada:
1. MENTERI KEUANGAN: Segera CABUT penetapan status BMN atas tanah tersebut karena berasal dari data yang salah.
2. KPK RI: Segera proses pengembalian tanah kepada pemilik sah sesuai Putusan Pengadilan.
3. KODAM XX/TIB: Tunda semua rencana di lokasi sampai ada kepastian hukum.
Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat perampasan baru. Jika tanah rakyat, bisa dengan mudah jadi “tebusan korupsi”, maka kepada siapa lagi rakyat harus berlindung?
Karena hukum harus tajam ke atas, dan melindungi ke bawah. (TimRed)











