EKSPRESNEWS – Sumbar Teacher Summit 2026 yang digelar pada 13–14 Agustus 2026 semula hadir sebagai forum peningkatan kompetensi, kreativitas, dan kemampuan adaptasi digital bagi guru SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat. Namun setelah kegiatan berlangsung, forum pendidikan tersebut justru menghadapi serangkaian pertanyaan publik mengenai pembiayaan, mekanisme penyelenggaraan, hingga kehadiran sejumlah tokoh politik.
Sorotan bermula dari laporan sejumlah guru mengenai dugaan pungutan sebesar Rp200.000 per peserta. Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengumpulan dana.
Jika asumsi sekitar 10.000 peserta seluruhnya membayar Rp200.000, nilai dana yang secara matematis berpotensi dihimpun mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun angka tersebut masih sebatas estimasi berdasarkan jumlah peserta dan belum dapat dianggap sebagai jumlah dana yang benar-benar terkumpul, apalagi sebagai kerugian negara, sebelum dilakukan verifikasi.
Di sinilah persoalan Sumbar Teacher Summit mulai bergeser dari sekadar agenda pendidikan menjadi isu tata kelola.
Dari Forum Guru ke Pertanyaan Publik
Kegiatan tersebut menghadirkan ribuan guru dari berbagai wilayah Sumatera Barat dengan tema peningkatan mutu pendidik di tengah transformasi digital. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah membuka kegiatan dan menekankan pentingnya peran guru dalam membentuk generasi unggul dan berkarakter.
Sejumlah penghargaan juga diberikan dalam rangkaian acara tersebut.
Namun laporan mengenai dugaan pungutan kemudian menjadi perhatian. Pertanyaan publik tidak lagi hanya menyangkut manfaat kegiatan, tetapi juga mengenai dasar penarikan biaya, siapa yang menginisiasi, siapa yang menghimpun dana, serta bagaimana uang tersebut dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebelumnya menegaskan bahwa Sumbar Teacher Summit 2026 tidak memperoleh rekomendasi resmi dari Disdik Sumbar dan keikutsertaan guru harus bersifat sukarela.
Pihak MKKS juga disebut telah menyampaikan bahwa tidak pernah mewajibkan atau memaksa guru mengikuti kegiatan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena berhadapan dengan laporan sejumlah guru mengenai adanya permintaan pembayaran.
Ombudsman Mulai Menelusuri
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat kemudian masuk untuk mendalami persoalan tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk melihat apakah terdapat unsur maladministrasi, terutama jika terjadi penggunaan kewenangan dalam proses pengumpulan dana.
Ombudsman juga disebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk unsur MKKS, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Sumbar.
Informasi dari pelapor mengenai dugaan keterlibatan struktur sekolah dalam pengumpulan dana juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi.
Namun seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Belum ada kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, angka Rp2 miliar juga harus diperlakukan sebagai estimasi, bukan fakta mengenai jumlah dana yang telah terbukti terkumpul.
Nama Rahmat Saleh Ikut Disebut
Di tengah proses tersebut, muncul pula informasi yang menyebut nama Rahmat Saleh, Anggota DPR RI Fraksi PKS, memiliki kaitan dengan Sumbar Teacher Summit 2026.
Untuk mendapatkan penjelasan langsung, Tim Jurnalis Media ASANTARA telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat, 21 Agustus 2026.
ASANTARA meminta penjelasan mengenai sejauh mana keterlibatan Rahmat Saleh dalam kegiatan tersebut, baik dalam perencanaan, koordinasi maupun pelaksanaan.
Ia juga dimintai klarifikasi apakah mengetahui dugaan pungutan Rp200.000 per guru dan apakah pernah memberikan arahan kepada pihak sekolah maupun guru berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Selain itu, ASANTARA meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya hubungan kelembagaan, dukungan, sponsorship, atau bentuk keterlibatan lainnya.
Hingga Sabtu, 22 Agustus 2026, konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban.
Namun ketiadaan jawaban tidak dapat diposisikan sebagai bukti keterlibatan. Dalam prinsip jurnalistik dan hukum, seseorang tetap berhak dianggap tidak bersalah sampai terdapat bukti yang sah dan proses hukum yang menentukan sebaliknya.
Sandi Muharam, Kader PKS, Tercatat sebagai Narasumber
Sorotan lain muncul dari kehadiran H. Sandi Muharam, SE, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mantan Anggota DPRD Kota Bandung, yang tercatat sebagai salah satu narasumber dalam Sumbar Teacher Summit 2026.
Kehadiran seorang kader partai politik dalam sebuah forum pendidikan tentu menjadi fakta yang menarik untuk dicermati, terlebih ketika kegiatan tersebut tengah mendapat sorotan.
Namun, fakta bahwa Sandi Muharam menjadi narasumber tidak otomatis membuktikan bahwa kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 merupakan kegiatan politik atau terafiliasi dengan PKS.
Untuk sampai pada kesimpulan demikian, diperlukan bukti lebih jauh mengenai struktur kepanitiaan, sumber pendanaan, hubungan kelembagaan, bentuk dukungan politik, maupun komunikasi resmi antara penyelenggara dan partai politik.
Karena itu, kehadiran Sandi Muharam lebih tepat ditempatkan sebagai fakta yang membutuhkan penjelasan tambahan, bukan sebagai kesimpulan mengenai afiliasi politik.
Transparansi Menjadi Titik Sentral
Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar: pentingnya transparansi dalam kegiatan yang melibatkan ribuan guru dan bersinggungan dengan institusi pendidikan.
Jika terdapat pembayaran, peserta berhak mengetahui dasar pungutan, sifat pembayaran, penerima dana, penggunaan dana dan bentuk pertanggungjawabannya.
Sebaliknya, pihak penyelenggara maupun pihak yang namanya disebut berhak menjelaskan posisi mereka secara terbuka agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi spekulasi.
Dalam konteks inilah proses konfirmasi menjadi penting.
ASANTARA telah berupaya meminta penjelasan kepada Rahmat Saleh. Hingga batas waktu pemberitaan, belum ada jawaban. Ruang klarifikasi tetap terbuka.
Begitu pula terhadap H. Sandi Muharam dan pihak penyelenggara, penjelasan mengenai kapasitasnya sebagai narasumber serta hubungan dengan kegiatan tersebut akan membantu publik memahami konteks secara lebih utuh.
Menunggu Fakta, Bukan Menghakimi
Sumbar Teacher Summit 2026 seharusnya menjadi forum untuk memperkuat kapasitas guru. Karena itu, penyelesaian polemiknya pun semestinya ditempuh melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ombudsman memiliki ruang untuk menilai aspek maladministrasi. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara media memiliki tanggung jawab memastikan setiap informasi telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi.
Sampai saat ini, yang tersedia adalah laporan mengenai dugaan pungutan, proses pendalaman Ombudsman, keterangan resmi bahwa kegiatan tidak mendapat rekomendasi Disdik Sumbar, serta fakta bahwa seorang kader PKS, H. Sandi Muharam, menjadi salah satu narasumber.
Adapun sejauh mana keterlibatan Rahmat Saleh maupun hubungan politik dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut belum dapat disimpulkan tanpa klarifikasi dan bukti yang memadai.
Publik kini menunggu jawaban dan hasil pemeriksaan yang dapat menjelaskan persoalan secara terang: siapa penyelenggara sebenarnya, dari mana pembiayaan berasal, bagaimana dana peserta dihimpun dan digunakan, serta apakah terdapat hubungan kelembagaan atau politik di balik forum pendidikan tersebut.
Untuk sementara, satu prinsip harus tetap dijaga: dugaan adalah dugaan, dan fakta harus dibuktikan. (Tim investigasi Asantara)











