EKSPRESNEWS – Opini ini ditulis dari opini yang lebih dahulu ditulis oleh kawan Kevin Philip di Detak Alinea Fisip Unand. Saya angkat topi dan salut kepada penulis karena mau mengkritik sebuah kebijakan konyol ala-ala PTNBH sekelas Unand (ikut-ikut PTNBH, artinya bagi saya).
Terima kasih kawan Kevin Philip yang sudah menjabarkan persoalan wakaf, sumbangan, wajib, minimal. Adalah kata kunci yang saya perlu timang-timang dan ujungnya seraya berkata, oiya ya.
Pesan WA kepada Efa Yonnedi selaku rektor saya kirim untuk sebuah konfirmasi. Melalui 3 akun WA dan hanya dibalas 1 oleh sang rektor. “Terima kasih atas pesan Anda. Untuk informasi lebih lanjut atau konfirmasi, kami mohon agar Anda menghubungi Sekretaris Universitas, Dr. Aidinil Zetra. Anda dapat menghubungi beliau melalui nomor kontak resmi atau alamat email universitas. Terima kasih.”
Itu jawaban seperti template menghindar dan melimpahkan pertanyaan kepada Aidinil Zetra selaku Sekretaris Universitas.
Saya menulis opini jadi dalam tataran etika pers tidak mengharuskan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Lain hal jika saya menuliskan sebuah berita, wajib cover bothside. Sampai disini, jika saudara Sekretaris Universitas dan saudara Rektor paham ya soal jurnalistik, kalau tidak, di Fakultas Hukum dan FISIP banyak kok pakar hukum pers untuk konsultasi. Opini tidak bisa di hak jawab, tapi balas pula dengan opini. Dan ingat juga, dimana opini itu terbit, disana pula saudara balas.
Oke. Balik ke topik 100.000 untuk dana wakaf/dana abadi Unand.
Masih ingat saya menulis berita sebelum ini soal plagiat di LPPM yang sudah dikonfirmasi oleh Unand bahwa sumber dana insentif karya dosen di LPPM bukan dari dana Abadi Unand. Tapi, seribu maaf kepada saudara Rektor dan saudara Sekretaris Universitas, sumber saya di Unand tetap menyebutkan bahwa dana LPPM yang khusus pembayaran insentif karya dosen itu bersumber dari dana abadi Unand.
Bersituro sajalah kalian, berita itu sudah terbit sebelum puasa kemaren. Siapa yang benar dan salah, Allah Maha Tahu.
Lalu, kisruh soal Unand yang meminjam tanah masyarakat untuk disertifikatkan. Nyata bahwa Prof Satni Eka Putra yang meminjam waktu itu tahun 1980an, saat persidangan tahun 2000an mengatakan belum diganti oleh Unand, tapi saudara Rektor melalui saudara Sekretaris Unand mengatakan sudah diganti rugi dan sudah jadi hak milik Unand dan malah sudah berpindah tangan ke Kementerian.
Logikanya, waktu itu saya tanya juga, kepada siapa Unand membayar dan berapa dibayar ganti rugi tanah yang sekarang jadi perumahan dosen ? Tak ada satupun yang bisa menjawab.
Prahara ketiga soal status PTNBH Unand yang mengharuskan pengangkatan tendik honorer jadi karyawan tetap, itu salah satu syarat PTNBH. Sampai tendik demo sekalipun, masih juga ngeyel. Alhasil pimpinan Unand berjanji akan mengangkat tendik honorer secara bertahap, ini belum ada terealisasi. Walau waktu saudara Rektor memberikan klarifikasi kepada ratusan tendik meminta tidak dipublikasikan dan tidak direkam agar saudara rektor bisa berbicara bebas. “Kalau ada yang merekam, nanti bapak Rektor hanya berbicara seadanya saja,” begitu kata saudara Aidinil Zetra waktu di ruang pertemuan rektor lantai 4.
Yang keempat, hanya segelintir persoalan tentang janji Ketua MWA Prof Febrin Anas Ismail akan berdiskusi tentang semua persoalan Unand yang saya tanyakan. Tapi prof Febrin yang semasa saya kuliah di Unand menjabat sebagai WR 3 itu, malah memblokir dan memutuskan tidak berkomunikasi lagi. Ya sudahlah, mungkin ini retorika milenial dan gen Z, ngambek lalu main blokir.
Kebijakan aneh Unand ternyata berlanjut. Kawan-kawan seperjuangan saya menyebutnya Unand Pinjam Seratus. Persis modelan saya dan kawan-kawan saling pinjam meminjam disaat pandemi dulu. Untuk apa seratus ribu itu Unand ?
Kok PTNBH Unand serasa level terendah sampai harus mengumpulkan 100.000 per mahasiswa ? Kebetulan saldo saya ada 150.000, kemana saya transfer ?
Kebijakan kok nyeleneh ?
Tulisan saya akan dianggap tendensius jika pejabat di Unand tidak terbuka terhadap kritik. Jika kritik sudah disampaikan, itu tanda sayang dari semua pihak. Jangan sampai saudara Rektor tenggelam dalam logika negatif dari para pembisik. (***)
Penulis : Abdi Masa, S.E., M.M.











