EKSPRESNEWS— Kepengurusan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang periode 2025–2028 resmi dilantik dalam sebuah acara yang digelar di Hall Lantai III Balai Kota, Senin (22/12). Pelantikan ini sekaligus menandai berakhirnya masa kepengurusan periode 2022–2025 yang sebelumnya dipimpin Alfian.
Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumatera Barat, Almudazir, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PJKIP Sumatera Barat Nomor 05/PJKIPSB-B/VII/2025. Dalam struktur baru tersebut, Rifnaldi yang juga Pimpinan Redaksi Go Parlemen dipercaya sebagai Ketua PJKIP Padang Panjang.
Rifnaldi akan didampingi Heri Gusman sebagai Wakil Ketua dan Dasril sebagai Sekretaris. Pelantikan turut disaksikan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, Plt Kepala Dinas Kominfo Fhandy Ramadhona, Kepala Disperdakop UKM Ewasoska, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wawako Allex menyampaikan selamat kepada pengurus yang baru dilantik dan mengapresiasi peran penting jurnalis di era digital. Ia menegaskan bahwa derasnya arus informasi dan kecepatan algoritma media menuntut jurnalis untuk lebih selektif dalam menjaga kebenaran informasi.
“Di era digital, kebenaran sering kali kalah oleh viralitas. Di sinilah PJKIP hadir sebagai filter dan verifikator informasi. Ketika masyarakat ragu, PJKIP dapat mengambil peran strategis,” ujarnya.
Allex juga menyebut PJKIP memiliki peran sebagai narator pembangunan yang membantu pemerintah membangun optimisme melalui informasi yang terpercaya dan berimbang. Ia berharap PJKIP dapat mengedukasi masyarakat agar mampu membedakan fakta dan hoaks yang beredar.
Selain itu, Wawako menyampaikan terima kasih kepada pengurus lama atas kontribusinya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Ia mendorong pengurus baru agar segera melakukan konsolidasi serta menghadirkan inovasi untuk mendukung transparansi di Padang Panjang.
Sementara itu, Ketua PJKIP terpilih Rifnaldi menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menegaskan kesiapan PJKIP bekerja sama dengan OPD, partai politik, Bawaslu, BUMN, BUMD, dan seluruh badan publik.
Ketua FJKIP Sumbar, Almudazir, menambahkan bahwa keterbukaan justru akan memberikan kenyamanan bagi pemerintah dan badan publik dalam bekerja. Ia menegaskan bahwa PJKIP bukan bertugas menghakimi, melainkan hadir untuk memberikan sosialisasi, pendampingan, serta bimbingan dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
Ia optimistis kepengurusan PJKIP Padang Panjang periode 2025–2028 dapat menjadi kekuatan baru dalam mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan badan publik di daerah tersebut. (di)











