EKSPRESNEWS – Evaluasi status PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) fokus pada otonomi, tata kelola, dan kemandirian finansial, dengan penilaian kesiapan berdasarkan kualitas Tridharma (pendidikan, penelitian, pengabdian), manajemen yang baik (transparansi, akuntabilitas), kelayakan finansial (diversifikasi pendapatan selain UKT), dan tanggung jawab sosial (akses mahasiswa kurang mampu).
Evaluasi juga mengukur dampak positifnya terhadap kinerja dan daya saing global, namun juga menyoroti tantangan seperti potensi kenaikan biaya pendidikan dan perlunya regulasi yang harmonis untuk menjaga keseimbangan antara otonomi luas dan akses pendidikan terjangkau bagi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan pengamat pendidikan Prof. Nurhafizah kepada wartawan dikawasan GOR H Agus Salim Padang, Senin 22 Desember 2025.
“Proses evaluasi tersebut adalah hal lumrah karena sistem pendidikan harus dilakukan secara bersama untuk mencapai maksud dan tujuan dari pendidikan itu sendiri. Saat ini terkait PTNBH, khusus persoalan Tenaga Kependidikan di Unand, ini cukup unik,” katanya.
Menurut Nurhafizah, semua persoalan PTNBH di Indonesia pada umumnya selalu dikaitkan dengan persoalan kenaikan UKT. Hal itu merupakan persoalan klasik dalam tata kelola kemandirian universitas dalam hal finansial.
“Unand secara kasat mata tidak mampu-mampu betul menanggung beban operasional kampus. Skema seluruh kampus hampir sama, hidup universitas berasal dari UKT. Sebuah kamuflase liberalisasi dan komersialisasi pendidikan sejak Permendikbudristek 2 Tahun 2024 ada. Tapi saya heran kok ndak ada aktivis kampus yang gugat Permendikbudristek itu ya ? Oke itu lain hal ya saat ini,” ujarnya.
Persoalan tendik yang seharusnya diangkat sebagai syarat bahwa Unand mandiri dalam tata kelola SDM dan kemampuan finansial, malah berujung pada aksi demo terhadap rektor pada bulan Februari serta janji manis adalah hal yang memalukan.
“Ini catatan sejarah yang memalukan bagi Universitas Andalas. Jika rata-rata persoalan kampus adalah kenaikan UKT, korupsi dan hal-hal akademik, Unand malah bersiteru dengan tendiknya sendiri. Tapi saya meyakini, lambat laun, persoalan tersebut akan muncul sendiri kepermukaan, contoh sederhana sumbangan suka rela 100 ribu bagi mahasiswa baru kemaren, itu contohnya,” ungkap Nur lebih jelas.
Pegiat pendidik yang pernah mengajar dipedalaman Papua – Nabire itu mendesak Unand segera menuntaskan persoalan tendik atau memilih mundur untuk mengakui bahwa tidak sanggup memenuhi standar PTNBH. “Saya rasa itu lebih fair dan terhormat dibanding para pemimpin Unand itu berlindung dibalik gaya elit-elit parpol dengan ciri khas politik praktis tapi busuk. Jujur itu lebih penting, bukannya Unand itu lembaga pendidikan yang mengajarkan etika, bukan lahan tempat politik praktis berkembang,” ujarnya.
Saat politik masuk ke ranah pendidikan, kata Nur, sementara PTNBH mengharuskan kampus mencari penghasilan, tentu saja kampus lebih memilih berbisnis dengan mahasiswa atau calon mahasiswa dengan UKT level per level.
“Bagaimana dengan Unand untuk persoalan UKT nya ? Disamping persoalan tendik diatas. Saya kira serupa tak sama. Sekalipun punya dana abadi miliaran, tentu tak bisa juga mengcover seluruh beban biaya. Makanya tadi, saya lebih menganjurkan Unand untuk tidak gengsi mengakui, jujur saja kalau tidak mampu. Termasuk itu Sekretaris Universitas yang tak mampu memberikan tanggapan, sampai kapan akan dia tunda ?
Selanjutnya kata Nur, terkait adanya tim pengangkatan yang kabarnya hanya 70 orang tendik saja, perlu diawasi secara ketat jika Unand tetap ngotot hal tersebut berjalan. Menurutnya agenda ini akan menjadi bola panas bagi rektor dan pimpinan lainnya, sarat dengan KKN.
“Belum dimulai aroma kolusi dan permufakatan jahat sudah terendus oleh beberapa pihak. Misal, ada dugaan keluarga dari istri pimpinan yang akan didahulukan, atau dia keponakan dari pimpinan ini, nah hal-hal itu yakinlah akan menjadi masalah baru bagi Unand. Saya harap Rektor banyak-banyak berkonsultasi dengan rektor sebelumnya dan banyak mendengar masukan dari semua pihak lah. Kalau urusan ini saja tak selesai, bagaimana pula ceritanya, tersiar kabar pak rektor juga bakal jadi calon gubernur, makin kompleks permasalahannya ini,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.
Tuntutan Evaluasi PTNBH dari Mahasiswa
Sementara itu, mengutip laman Pers Kampus Genta Andalas, Universitas Andalas (UNAND) merayakan Dies Natalis ke-69 dengan gelombang kritik. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) menggelar aksi di depan Rektorat, Senin (15/9/2025), menuntut evaluasi menyeluruh atas empat tahun perjalanan UNAND sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang dianggap belum menjawab kebutuhan civitas akademika dan justru menimbulkan krisis kepercayaan.
Dalam aksinya, BEM KM menyampaikan sembilan tuntutan utama yaitu, percepatan pembangunan sarana-prasarana, pembenahan birokrasi dan layanan IT, transparansi pengelolaan dana, kebebasan akademik dan berpendapat, penyelesaian kasus korupsi dana kemahasiswaan, hingga peningkatan fasilitas di kampus cabang. Mahasiswa memberi tenggat 7×24 jam untuk respons resmi dari pihak rektorat.
Menjawab tuntutan tersebut, Wakil Rektor II UNAND, Hefrizal Handra, menyebut keterbatasan anggaran sebagai faktor utama. Menurutnya, prioritas pembangunan ditentukan oleh pendapatan UKT, bantuan PTN-BH, dan sumber dana lain yang sebagian bersifat terikat. “Beberapa dana, seperti untuk internasionalisasi, tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain,” jelas Hefrizal Senin (15/9/2025).
Wakil Rektor IV UNAND, Henmaidi, menambahkan pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) lima lantai senilai Rp50 miliar sudah berjalan, dengan pendanaan dari CSR Pertamina dan swasta. Ia juga menegaskan adanya upaya perbaikan fasilitas di kampus Payakumbuh dan Dharmasraya demi keselamatan mahasiswa.
Sekretaris UNAND, Aidinil Zetra, menekankan transparansi melalui keberadaan PPID dan Unit Layanan Terpadu sebagai kanal resmi pengaduan. Ia juga menegaskan komitmen universitas terhadap pengelolaan dana abadi dan wakaf.
Meski pihak rektorat menampilkan optimisme dengan serangkaian program, aksi mahasiswa ini menyingkap krisis kepercayaan terhadap tata kelola PTN-BH. Empat tahun sejak status hukum baru diterapkan, masalah klasik belum terselesaikan, keterlambatan pembangunan, layanan birokrasi lamban, kasus korupsi kemahasiswaan yang menggantung, hingga keterbatasan fasilitas di kampus cabang.
Termasuk persoalan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap menjadi Pegawai Tetap yang merupakan syarat mendapatkan status PTNBH itu sendiri. (Tim)











