EKSPRESNEWS – Kisruh tunjangan anggota DPR RI yang dinilai begitu fantastis, telah menimbulkan gejolak dan berimbas hingga ke tingkat kabupaten dan kota di Indonesia. Termasuk di Kota Padang Panjang.
Menyikapi hal tersebut, sejumlah wartawan di kota kecil berhawa sejuk itu mendatangi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) guna mempertanyakan mekanisme dan besaran penganggaran tunjangan anggota DPRD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sekretaris BPKD Kota Padang Panjang, Zia Ul Fikri mengatakan besaran tunjangan, khusunya perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Padang Panjang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang nomor 8 Tahun 2022.
Perwako nomor 8/2022 merupakan perwako perubahan dari Perwako nomor 32/2017, tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang.
Pada Perwako nomor 8/2022, ketentuan Pasal 2 ayat (1) berbunyi dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan setiap bulan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 11. 480.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp. 7.598.000.
“Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil verifikasi kelayakan, kepatutan dan kepantasan serta harga sewa rumah yang berlaku berdasarkan hasil kajian pihak appraisal,” jawab Fikri kepada wartawan, Kamis (02/10/20255).
Demikian juga halnya tunjangan transportasi tertulis pada Perwako 8/2022, Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi, Dalam rangka menunjang pelaksanaan sehari-hari Pimpinan DPRD, disediakan kendaraan dinas jabatan. Serta pada Pasal 5 ayat 3 berbunyi besaran tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD setiap bulan sebesar Rp. 12.600.000.
“Hasil kajian tim Appraisal itu dijadikan pedoman oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul dalam hal ini Sekretaris DPRD untuk menetapkan besaran tunjangan, dan oleh Pemerintah Kota (Pemko) melalui Walikota dalam menerbitkan Perwako nomor 8 tahun 2022 sebagai dasar hukum,” ujar Fikri.
Ketika ditanyakan apakah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang Panjang dilibatkan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Fikri menjawab bahwa TAPD dan Banggar DPRD tidak terlibat.
“Hasil kajian tim apraisal tidak dibahas TAPD dan Banggar DPRD. Hasil kajian tim appraisal itu sebagaimana disebutkan di atas, menjadi pedoman bagi SKPD didalam menyusun besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang kemudian ditetapkan melalui Perwako,” jelas Fikri.
Selain itu, Fikri juga menyebutkan terkait penggunaan anggaran pemerintah Kota Padang Panjang secara transparan di update secara terbuka.
“Siapapun pihak, termasuk masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran pemerintah Kota Padang Panjang, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang di update pada situs resmi Pemko Padang Panjang,” pungkas Fikri.
Sementara salah seorang praktisi hukum di Kota Padang Panjang, Suharmen SH melihat suatu ketidakwajaran karena terjadi ketimpangan perlakukan kesejahteraan antara wakil rakyat dengan rakyatnya. Selagi itu diatur dalam peraturan perundang-undangan tentu tidak ada masalah. Kalau benar tunjangan perumahan setiap anggota DPRD Kota Padang Panjang itu sebesar Rp 7. 598.000, artinya satu tahun nilainya Rp 91.176.000.
“Kita juga haru melihat dari kemampuan masyarakat Padang Panjang, apakah mereka sudah sejahtera dan mampu mengontrak rumah minimal 50 persen dari tunjangan perumahan anggota DPRD ini, yakni senilai Rp 45 juta,” tanya Suharmen.
Demikian juga halnya dengan tunjangan transportasi senilai Rp 12.600.000 perbulan. Jika dijumlahkan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Padang Panjang satu tahunnya bernilai Rp 151.200.000, sementara masyarakat masih mayoritas hanya mampu memiliki sepeda motor dengan membeli secara kredit atau mencicil.
“Menurut saya tunjangan untuk anggota DPR ini sah-sah saja. Namun perlu ditinjau dan dikaji ulang agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara wakil rakyat dengan rakyatnya. Karena DPRD itu adalah wakil rakyat yang memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Maka sudah sepatutnya mereka memikirkan bagaimana masyarakat kota yang sama-sama kita cintai ini menjadi sejahtera,” pungkas Suherman. (Bbi)











