EKSPRESNEWS – Pemerintah Kota Padang Panjang membuka kesempatan bagi pedagang musiman untuk memanfaatkan kios kosong di Gedung Pasar Pusat selama Ramadan hingga Lebaran.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menata pedagang sekaligus mengurangi aktivitas berjualan di badan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Wakil Wali Kota Allex Saputra mengatakan pemerintah ingin memastikan aktivitas perdagangan selama Ramadan tetap berjalan tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pedagang nonkuliner tidak lagi diperbolehkan berjualan di pinggir jalan dan diarahkan untuk menempati kios yang telah disediakan di Gedung Pasar Pusat.
“Kami ingin memastikan pedagang musiman tetap dapat berjualan, namun dengan pengaturan yang lebih tertib dan terdata,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Padang Panjang, Ewasoska, menjelaskan pendaftaran pedagang dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Kantor Pengelola Pasar.
Setelah mendaftar, pedagang dapat melakukan pengambilan lot kios pada pukul 15.30 WIB pada hari yang sama.
Ia menambahkan bahwa pedagang yang tidak mengambil lot setelah mendaftar harus melakukan pendaftaran ulang jika ingin mengikuti pengambilan lot pada hari berikutnya.
Untuk retribusi, pedagang yang menempati kios di Blok A dikenakan biaya Rp15 ribu per hari karena satu kios digunakan oleh dua pedagang. Sementara kios di Blok B dan Blok C dikenakan retribusi Rp15 ribu per kios setiap hari.
Saat ini masih tersedia puluhan kios kosong di lantai tiga Gedung Pasar Pusat yang siap ditempati pedagang musiman.
Pemerintah juga mengimbau pemilik kios yang masih tersegel namun masih menyimpan barang dagangan di dalamnya agar segera mengosongkannya dalam waktu 30 hari.
Dengan adanya fasilitas ini, pemerintah berharap pedagang musiman tidak hanya berjualan selama Ramadan, tetapi juga dapat melanjutkan usaha secara berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pedagang tetap di pasar.(WTD)











