Berita

Setelah 16 Tahun, Perumdam Tirta Serambi Terapkan Penyesuaian Tarif

×

Setelah 16 Tahun, Perumdam Tirta Serambi Terapkan Penyesuaian Tarif

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS.COM — Seiring makin kompleksnya dinamika perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Serambi Padang Panjang menerapkan penyesuaian tarif terhitung mulai 1 Mei 2026.

Direktur Perumdam Tirta Serambi, Angga Putra Jayani, menyampaikan beberapa hal yang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian tarif setelah 16 tahun.

Selain karena sudah lama menerapkan tarif terendah, kebijakan ini juga sebagai respons terhadap dinamika yang dialami perusahaan, di antaranya peningkatan beban operasional untuk kebutuhan pompanisasi.

“Pada dasarnya, penyesuaian tarif ini sudah menjadi kebutuhan perusahaan sejak lama. Namun, saat ini sangat tidak memungkinkan untuk terus bertahan pada tarif sebelumnya yang jauh lebih rendah dibandingkan daerah lain,” ungkap Angga melalui selulernya, Selasa (28/4/2026).

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Keputusan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

“Di samping itu, telah terbit pula Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 tentang Tarif Air Minum Perumdam Tirta Serambi Kota Padang Panjang,” jelas Angga.

Adapun penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan, yakni sosial 1 sebesar Rp8.000, sosial 2 Rp9.500, dan sosial 3 Rp28.000.

Kemudian, rumah tangga A Rp12.500, rumah tangga B Rp14.500, rumah tangga C Rp21.000, dan rumah tangga D Rp30.750. Sementara itu, untuk kelompok niaga kecil Rp44.000, niaga besar Rp70.500, serta instansi pemerintah Rp35.000.

“Meski diberlakukannya penyesuaian tarif ini, posisi profit perusahaan masih dalam kondisi full cost recovery, atau hanya sebatas mengimbangi beban operasional,” pungkasnya.

Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Panjang, Yandra Yene, menegaskan dukungan dengan catatan tegas.

“Silakan tarif disesuaikan, tetapi pelayanan harus ikut meningkat. Hal ini telah kami tuangkan dalam rapat paripurna melalui 71 rekomendasi DPRD pada LKPJ Wali Kota 2025 lalu. Masyarakat tidak bisa membayar lebih untuk kualitas yang sama,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, salah seorang pelanggan, Mira, menilai bahwa fluktuasi harga merupakan hal yang wajar dalam transaksi jual beli barang dan jasa, termasuk tarif air minum.

“Kita tidak bisa mengatakan bahwa yang dijual hanya air yang disediakan alam. Untuk sampai ke rumah konsumen, tentu ada proses agar air tersebut layak diminum. Namun, sebagai konsumen, kita juga berharap penyesuaian tarif berbanding lurus dengan peningkatan layanan,” ujar Mira di Kelurahan Tanah Hitam. (wtd)