EKSPRESNEWS — Harapan ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Universitas Andalas (Unand) untuk memperoleh kepastian status sebagai Pegawai Tetap Unand kembali menjadi tanda tanya. Setelah penantian panjang, perubahan jadwal pengangkatan, hingga aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Rektorat pada Februari 2025, kepastian mengenai pengangkatan PTT Tahap 2 masih menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pimpinan universitas.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar kapan pengangkatan akan dilaksanakan, melainkan apakah proses tersebut benar-benar berjalan berdasarkan masa pengabdian di Unand, kebutuhan organisasi, masa pengabdian, kompetensi, dan prinsip keadilan bagi seluruh pegawai.
Jangan sampai para pegawai yang telah bertahun-tahun mengabdi justru terus berada dalam ketidakpastian, sementara mereka menunggu realisasi kebijakan yang menyangkut masa depan karier dan kesejahteraan keluarga.
Dari Tiga Kali Setahun Menjadi Ketidakpastian
Persoalan yang menjadi sorotan adalah perubahan jadwal pengangkatan yang selama ini dipahami para PTT. Semula, pengangkatan disebut akan dilakukan secara bertahap hingga tiga kali dalam setahun. Kemudian, jadwal tersebut berubah menjadi dua kali dalam setahun.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan mengenai realisasi sebelumnya, pada 2025 pengangkatan hanya terlaksana satu kali. Memasuki 2026, kepastian mengenai pelaksanaan Tahap 2 yang dinantikan para PTT belum terlihat jelas.
Perubahan jadwal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah terdapat perubahan kebijakan resmi, kendala anggaran, penyesuaian kebutuhan tenaga kerja, atau persoalan administratif yang belum disampaikan kepada pegawai?
Apabila memang terdapat kendala, pimpinan universitas semestinya menjelaskan penyebabnya secara terbuka, termasuk tahapan yang sudah diselesaikan dan target waktu yang realistis.
Bagi manajemen, perubahan jadwal mungkin merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan. Namun, bagi pegawai yang menggantungkan harapan pada proses tersebut, ketidakjelasan tanpa tenggat waktu dapat menjadi beban yang berkepanjangan.
Pernah Berujung Aksi, Nasib PTT Dipertanyakan
Persoalan status PTT Unand bukan isu baru. Pada 26 Februari 2025, ratusan tenaga kependidikan PTT menggelar aksi di depan Gedung Rektorat Unand untuk menuntut pengangkatan menjadi pegawai tetap.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pegawai Tidak Tetap Unand, Haria Eko, menyebut sekitar 528 PTT menggantungkan harapan pada kebijakan pimpinan universitas. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian pegawai telah mengabdi belasan tahun, bahkan hingga 20 tahun.
Aksi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan status kepegawaian telah berkembang menjadi tuntutan kepastian setelah aspirasi disampaikan berulang kali.
Direktur Sumber Daya Manusia Unand, Ampera Warman, ketika itu menyatakan bahwa pihak kampus tidak mengabaikan hak-hak PTT. Ia menjelaskan bahwa tuntutan pegawai akan dianalisis, dievaluasi, dan dipertimbangkan sesuai kemampuan serta ketentuan universitas.
Sementara itu, Sekretaris Universitas Unand, Aidinil Zetra, menyampaikan rencana pertemuan antara rektor dan perwakilan tenaga kependidikan pada 27 Februari 2025 untuk membahas persoalan tersebut.
Pernyataan-pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan PTT telah mendapat perhatian pimpinan pada saat itu. Namun, yang dibutuhkan para pegawai sekarang bukan hanya pernyataan bahwa aspirasi akan dipertimbangkan, melainkan penjelasan mengenai hasil evaluasi dan tindak lanjutnya.
Apakah hasil pertemuan tersebut telah menghasilkan peta jalan pengangkatan? Apakah terdapat kriteria tertulis dan jadwal resmi untuk Tahap 2? Jika sudah ada, mengapa informasi tersebut belum tersampaikan secara jelas kepada seluruh pegawai yang berkepentingan?
Pertanyaan Sensitif: Masa Pengabdian, Kompetensi atau Kedekatan dengan Pimpinan?
Di tengah penantian tersebut, pertanyaan yang lebih sensitif pun muncul di kalangan pegawai: apakah kesempatan menjadi Pegawai Tetap Unand benar-benar ditentukan oleh kompetensi dan pengabdian, atau justru dipengaruhi kedekatan personal dengan orang-orang di lingkaran kekuasaan kampus?
Apakah mereka yang memiliki hubungan dekat dengan pimpinan atau dianggap selalu menyenangkan pihak rektorat akan lebih dahulu memperoleh kesempatan dibandingkan pegawai yang telah lama bekerja dan menjalankan tugasnya?
Pertanyaan ini tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti adanya praktik pilih kasih. Namun, ketika proses pengangkatan berlangsung lama dan informasi mengenai tahapan maupun kriteria tidak tersampaikan secara memadai, ruang bagi kecurigaan akan semakin terbuka.
Karena itu, pimpinan Unand perlu menjawab persoalan ini dengan transparansi, bukan sekadar imbauan agar pegawai bersabar.
Universitas harus mampu menunjukkan bahwa keputusan pengangkatan dibuat melalui prosedur yang jelas, kriteria yang terukur, evaluasi kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan, serta perlakuan yang adil terhadap seluruh kandidat.
Jika memang tidak ada praktik pengutamaan orang dekat, keterbukaan mengenai mekanisme dan hasil proses akan menjadi cara paling efektif untuk membuktikannya.
Sebaliknya, apabila terdapat penyimpangan, mekanisme pengawasan dan pengaduan yang independen perlu tersedia agar setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan keberatan.
Unand Memiliki Aturan Kepegawaian, Lalu Bagaimana Penerapannya?
Dalam sistem kepegawaian Unand sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), terdapat rezim pegawai ASN dan pegawai Non-ASN yang diangkat universitas, termasuk Pegawai Tetap Unand dan Pegawai Tidak Tetap Unand.
Informasi resmi yang disampaikan Unand kepada Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa pengelolaan pegawai berlandaskan prinsip sistem merit, yang menekankan profesionalisme, kesejahteraan, keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, dan netralitas.
Unand juga memiliki regulasi kepegawaian, antara lain Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Universitas Andalas yang telah mengalami perubahan, serta peraturan mengenai gaji Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.
Dengan adanya kerangka aturan tersebut, pertanyaan publik menjadi semakin relevan: bagaimana prinsip merit diterapkan dalam pengangkatan PTT menjadi pegawai tetap? Apa persyaratan yang harus dipenuhi? Bagaimana penilaian masa kerja, kompetensi, kinerja, kebutuhan formasi, dan kemampuan keuangan universitas diperhitungkan?
Prinsip merit seharusnya tidak berhenti sebagai istilah dalam regulasi. Prinsip itu perlu terlihat dalam pelaksanaan kebijakan, sehingga pegawai memahami dasar keputusan dan dapat menilai apakah prosesnya berlangsung secara adil.
Perlu ditegaskan pula bahwa pengabdian panjang tidak otomatis menjamin pengangkatan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, masa pengabdian, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi semestinya dipertimbangkan secara transparan sesuai aturan yang ditetapkan.
Jangan Biarkan Pegawai Terus Hidup dalam Ketidakpastian
Bagi PTT yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, status kepegawaian bukan sekadar persoalan nama jabatan. Kepastian status berkaitan dengan perencanaan karier, kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kemampuan merencanakan masa depan keluarga.
Ketika jadwal pengangkatan berubah tanpa penjelasan yang memadai, pegawai kehilangan pegangan untuk mengetahui kapan dan bagaimana nasib mereka akan diputuskan.
Karena itu, pimpinan Unand perlu menyampaikan informasi resmi mengenai beberapa hal penting:
1. Status proses Tahap 2: apakah pengangkatan sudah memasuki tahap seleksi, evaluasi, persetujuan, atau masih dalam perencanaan?
2. Jadwal yang pasti: kapan proses berikutnya dimulai dan kapan keputusan ditargetkan diumumkan?
3. Kriteria pengangkatan: apa saja persyaratan, indikator penilaian, dan mekanisme penentuan kandidat?
4. Jumlah dan kebutuhan pegawai: berapa kebutuhan pegawai tetap yang tersedia dan bagaimana prioritas ditentukan?
5. Pengawasan dan pengaduan: bagaimana pegawai dapat meminta klarifikasi atau melaporkan dugaan ketidakadilan tanpa khawatir mengalami tekanan?
Keterbukaan tersebut bukan hanya penting bagi para PTT, melainkan juga bagi reputasi tata kelola universitas.
Rektor Perlu Memberikan Jawaban Nyata, Bukan Sekadar Harapan
Penantian PTT Unand Tahap 2 kini menuntut jawaban yang konkret. Setelah persoalan ini mencuat ke ruang publik pada Februari 2025, para pegawai layak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan kebijakan dan rencana penyelesaiannya.
Jika pengangkatan belum dapat dilaksanakan, pimpinan perlu menjelaskan alasan dan tahapan penyelesaiannya. Jika proses sedang berjalan, sampaikan progres dan target waktunya. Jika terdapat perubahan kebijakan, umumkan dasar serta konsekuensinya secara terbuka.
Yang harus dihindari adalah membiarkan pegawai terus menunggu tanpa informasi yang dapat dijadikan pegangan.
Unand merupakan institusi pendidikan tinggi yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Prinsip tersebut semestinya tercermin pula dalam pengelolaan sumber daya manusianya.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai PTT Tahap 2 bukan hanya soal siapa yang akan diangkat menjadi pegawai tetap, melainkan bagaimana keputusan itu dibuat dan apakah setiap pegawai mendapatkan kesempatan yang adil.
Apakah pengangkatan PTT Unand Tahap 2 akan menjadi proses yang transparan dan berbasis merit, atau justru terus menyisakan pertanyaan tentang kedekatan dengan kekuasaan?
Kini, bola berada di tangan pimpinan Unand untuk memberikan jawaban yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pegawai yang selama ini ikut menjalankan roda pelayanan universitas.
(Abdi)











