EKSPRESNEWS – Nyatanya Universitas Andalas (Unand) tidak sanggup menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Buktinya sampai saat ini kata Sekretaris Unand Aidinil Zetra, masih mencari formula untuk kesejahteraan tenaga pendidik (tendik) yang notabene adalah SDM yang bekerja di kampus di Bukit Karamuntiang itu.
Dalam keterangannya, Unand menyebutkan “memahami bahwa perubahan status Universitas Andalas menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sejak 31 Agustus 2021 membawa implikasi besar terhadap tata kelola kepegawaian, termasuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi”.
Lanjut ditulis Aidinil Zetra, sebagai PTNBH, Universitas Andalas wajib memenuhi prinsip kemandirian, baik dalam pengelolaan akademik, keuangan, maupun sumber daya manusia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021.
Paragraf diatas jika dicermati, Unand mengetahui persis bahwa sebagai lembaga pendidikan harus mampu mandiri, tapi nyatanya mulai dari status PTNBH Agustus 2021 sampai saat ini, Unand tidak ada satupun yang bisa dikatakan memenuhi prinsip kemandirian. Buktinya tidak mampu membuat SDM nya sejahtera.
Lanjut lagi, didalam pernyataan Unand, namun, dalam pelaksanaannya, transisi ke sistem kepegawaian baru memerlukan waktu dan penyelarasan dengan berbagai regulasi yang masih berkembang, baik di tingkat nasional maupun internal universitas.
Perlu digaris bawahi ada kata “transisi” ke sistem kepegawaain baru. Nah, disini perlu lagi diluruskan oleh Unand apakah transisi ini termasuk kedalam hal pegawai honor berproses untuk menjadi pegawai tetap, adanya pengangkatan status ? Jika benar, berarti Unand memang tidak layak menyandang status PTNBH. Kalaupun “transisi” yang dimaksud, ya sama juga, belum layak. Karena konsep mensejahterakan SDM yang tidak dipenuhi.
Lanjut lagi, keterangan Unand yang dikirimkan sekretaris universitas itu:
Berkenaan dengan hak dan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Universitas Andalas telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Gaji Pegawai Tetap, dan Peraturan Rektor Nomor 25 Tahun 2023 tentang Gaji Pegawai Tidak Tetap. Regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan universitas yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berbeda dari skema keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan status Badan Layanan Umum (BLU) atau Satuan Kerja (Satker). Terkait dengan beberapa poin yang disampaikan:
1. Penyetaraan gaji dengan PNS – Universitas Andalas terus berupaya menyesuaikan kesejahteraan pegawai sesuai kemampuan keuangan yang ada. Namun, karena pendapatan universitas bergantung pada PNBP, kebijakan penggajian perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan yang tersedia agar keberlanjutan operasional tetap terjaga.
2. Tunjangan keluarga dan anak – Implementasi tunjangan bagi PTT akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan regulasi yang ada dan kemampuan finansial universitas.
3. Tunjangan kinerja (Tukin) – Universitas Andalas memahami pentingnya tunjangan kinerja bagi pegawai. Saat ini, universitas sedang mengkaji formulasi yang tepat untuk merealisasikan hal tersebut dalam kebijakan internal, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemampuan keuangan universitas.
“Yang kami terima sampai saat ini sejak Unand menjadi PTNBH adalah gaji pokok dan uang makan saja, tidak lebih dan tidak kurang, paling dipotong sama koperasi yang ada koperasi di fakultasnya lalu potong BPJS, itu normal potongan. Tapi penjelasan yang diatas itu tidak ada penyetaraan gaji dengan PNS, tunjangan keluarga-anak, apalagi tukin, jangan berlindung dibalik regulasi saja, lalu para honorer dipertakut apalagi diancam untuk diberhentikan, itu sudah gaya lama, seharusnya level kementerian di pusat tahu bahwa kemampuan Unand itu tidak ada untuk menyandang status PTNBH,” ujar salah seorang tendik.
Lalu, jika demikian bagaimana Unand mempertanggungjawabkannya. Perlu diingat bahwa kampus itu bukan milik perorangan atau perkelompok saja. Jikapun ada dana abadi Unand, itupun milik semua. Jadi jangan dipaksakan, kan sudah mencoba 3 tahun sebagai kampus PTNBH, kalau mau turun balik ke BLU sah-sah saja, toh marwah pendidikan bukan di status itu, melainkan untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Saya rasa di Unand sudah banyak profesor yang paham tapi tidak berpikir logis.
Jadi, kalau boleh saya memakai bahasa kampung saya. “Jan PTNBH urang PTNBH pulo awak”. (Abdi)