Berita

Geruduk Disdik Sumbar, Gerakan Masyarakat Muda Desak Transparansi Teacher Summit dan Copot Kadisdik

×

Geruduk Disdik Sumbar, Gerakan Masyarakat Muda Desak Transparansi Teacher Summit dan Copot Kadisdik

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS.COM — Polemik Sumbar Teacher Summit 2026 terus bergulir. Setelah muncul sorotan terkait dugaan pungutan Rp200 ribu kepada guru peserta kegiatan, kini persoalan tersebut berujung pada aksi demonstrasi yang digelar Gerakan Masyarakat Muda Sumatera Barat.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya Dinas Pendidikan. Mereka meminta seluruh proses penyelenggaraan Sumbar Teacher Summit 2026 dibuka secara transparan kepada publik, termasuk mekanisme pembiayaan dan penggunaan dana yang dihimpun dari peserta.

Sorotan terhadap kegiatan ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah guru melaporkan adanya permintaan pembayaran Rp200 ribu untuk mengikuti Sumbar Teacher Summit 2026. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat kemudian menyatakan menerima banyak laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.

Kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 sendiri berlangsung pada 13-14 Agustus 2026 dengan pola pelaksanaan secara tatap muka dan daring. Besarnya jumlah peserta membuat persoalan pembiayaan menjadi perhatian publik, terlebih terdapat laporan guru yang merasa terbebani dengan kewajiban pembayaran tersebut.

Gerakan Masyarakat Muda menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi administratif. Mereka meminta adanya keterbukaan mengenai siapa yang menggagas kegiatan, bagaimana mekanisme penarikan dana dilakukan, siapa pihak yang menerima dan mengelola dana, serta apa dasar hukum pembebanan biaya kepada guru.

Massa aksi juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Bahkan, salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas polemik yang berkembang.

Desakan tersebut muncul di tengah langkah koreksi yang sebelumnya dilakukan Dinas Pendidikan Sumbar. Ombudsman mencatat Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Sumbar dan keikutsertaan guru harus dilakukan tanpa paksaan serta tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Namun, penerbitan surat tersebut menjelang pelaksanaan kegiatan justru menjadi bagian dari pertanyaan publik. Ombudsman sebelumnya juga menyoroti waktu keluarnya surat dan meminta adanya perbaikan tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Selain meminta transparansi anggaran, Gerakan Masyarakat Muda mendorong agar seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan diperiksa secara objektif. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana yang berasal dari guru dikumpulkan dan digunakan.

Persoalan ini pun semakin mendapat perhatian setelah sejumlah pihak menilai pungutan yang bersifat memaksa terhadap guru berpotensi masuk dalam persoalan maladministrasi atau pungutan liar. Pengamat kebijakan publik Miko Kamal, misalnya, menilai pembiayaan kegiatan semacam seminar harus mengedepankan prinsip kesukarelaan.

Dengan munculnya aksi demonstrasi tersebut, bola kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Pendidikan. Publik menunggu penjelasan terbuka mengenai polemik Sumbar Teacher Summit 2026, termasuk dasar pelaksanaan kegiatan, mekanisme pembiayaan, serta pertanggungjawaban dana peserta.

Gerakan Masyarakat Muda menegaskan tuntutan mereka bukan semata persoalan nominal Rp200 ribu. Mereka mempertanyakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan ribuan tenaga pendidik di Sumatera Barat.

Kini, publik menunggu apakah tuntutan tersebut akan dijawab dengan keterbukaan dan evaluasi, atau justru berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di lingkungan pendidikan Sumatera Barat.