Padang Panjang

DPRD Setujui Perda APBD 2027 dan KLA Kota Padang Panjang

×

DPRD Setujui Perda APBD 2027 dan KLA Kota Padang Panjang

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS.COM — Setelah melalui tahapan cukup panjang, DPRD Kota Padang Panjang akhirnya menyetujui Ranperda APBD 2027 dan Ranperda Kota Layak Anak (KLA) menjadi Perda melalui agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin (26/10/2026).

Pendapat akhir Fraksi PAN disampaikan Vani Utari, Fraksi NasDem oleh Andre Hilman, Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa oleh Ridwansyah, Fraksi PBB-PKS oleh Amrizal, dan Fraksi Gerindra oleh Hendrico. Kelima fraksi tersebut menyoroti sejumlah kebijakan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko).

Terkait Ranperda APBD 2027, kelima fraksi memberikan sejumlah catatan. Pendapatan Kota Padang Panjang diperkirakan sebesar Rp495.478.257.063,00, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp110.242.500.000,00 dan pendapatan transfer sebesar Rp385.235.757.063,00. Angka tersebut dinilai mencerminkan kapasitas fiskal APBD yang paling rendah dalam beberapa tahun terakhir.

Target pendapatan harus realistis tanpa kehilangan daya dorong. Prioritas belanja harus benar-benar mencerminkan kebutuhan paling mendesak masyarakat. Penurunan belanja modal sekitar 13,40 persen perlu dicermati secara serius, terutama agar tidak menghambat pemulihan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dasar, dan penguatan ketahanan kota terhadap risiko bencana.

Pemko diminta memahami bahwa investor lokal merupakan pejuang ekonomi daerah. Mereka adalah pembuka lapangan pekerjaan bagi anak negeri. Banyak investor lokal yang memiliki modal dan berniat membangun kampung halamannya sendiri, tetapi justru terkendala birokrasi perizinan yang panjang, berbelit-belit, dan tidak pasti.

Selain itu, Pemko diminta memberikan subsidi kepada petani. Di saat belanja subsidi justru dipangkas sebesar 51,95 persen, kebijakan tersebut dinilai keliru dan tidak berpihak kepada rakyat. Kondisi ini mengakibatkan petani menjerit akibat mahalnya harga pupuk, harga bibit yang tidak stabil, serta hasil panen yang tidak sebanding dengan biaya produksi akibat faktor cuaca yang tidak menentu.

Terkait prinsip kehati-hatian fiskal, hal tersebut harus disertai keberanian Pemko dalam menetapkan prioritas. Rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Nagari perlu dilaksanakan berdasarkan pertimbangan yang kuat, perhitungan manfaat yang terukur, dan evaluasi yang transparan.

Selain itu, fraksi-fraksi juga menyarankan agar BUMD yang menerima penyertaan modal wajib menyampaikan target kinerja, kelayakan investasi, target dividen, analisis risiko, dan pertanggungjawaban. Seluruh aspek tersebut perlu dibahas dan dievaluasi terlebih dahulu oleh DPRD sesuai dengan fungsi pengawasannya.

Sementara itu, terkait Ranperda Kota Layak Anak (KLA), fraksi-fraksi menyampaikan agar rancangan peraturan tersebut memuat Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak 2025–2029 dengan 24 indikator nasional. Mereka berharap program tersebut tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan diwujudkan dalam penganggaran APBD.

Fraksi-fraksi juga mendorong agar peran Forum Anak sebagai pelopor dapat diwujudkan secara substantif sehingga memberikan ruang kepada anak-anak Kota Padang Panjang untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi serta menjadi bagian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Kota Layak Anak.

Optimalisasi forum koordinasi Gugus Tugas KLA secara berkala juga diharapkan menjadi kunci untuk memastikan partisipasi tersebut berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Perda ini didorong untuk memperkuat mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, pendampingan, dan pemulihan korban dalam upaya melindungi anak dari kekerasan, perundungan, dan eksploitasi. Pemerintah daerah harus memastikan tersedianya layanan pengaduan yang mudah diakses, petugas yang kompeten, pendampingan psikologis dan hukum sesuai kebutuhan, serta perlindungan terhadap identitas dan keselamatan korban.

Selanjutnya, fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya pengaturan pembatasan waktu keluar malam bagi anak-anak karena dalam Ranperda ini belum terdapat rincian dan aturan yang mengaturnya.

Perlindungan anak harus berorientasi pada pencegahan dan penanganan yang efektif. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap laporan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, maupun bentuk pelanggaran hak anak lainnya ditangani secara cepat, profesional, dan berperspektif pada kepentingan terbaik bagi anak. (wtd)