BeritaPadang PanjangSumatera Barat

Cegah Konflik Pertanahan, Pendaftaran Tanah Ulayat Dinilai Semakin Mendesak

×

Cegah Konflik Pertanahan, Pendaftaran Tanah Ulayat Dinilai Semakin Mendesak

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Pendaftaran tanah ulayat dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam mencegah munculnya konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat ketidakjelasan status maupun batas kepemilikan lahan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan pemangku adat di Kota Padang Panjang.

Wali Kota Hendri Arnis mengatakan berbagai sengketa tanah yang terjadi selama ini umumnya berawal dari kurangnya kejelasan administrasi serta belum terdokumentasinya informasi pertanahan secara baik.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu perbedaan persepsi yang berpotensi berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Melalui pendaftaran tanah ulayat, setiap informasi terkait status dan batas wilayah dapat dicatat secara lebih jelas sehingga meminimalkan risiko sengketa.

Pemerintah daerah melihat langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat.

Selain memberikan perlindungan terhadap hak kaum, pendaftaran juga diharapkan dapat memperkuat rasa aman dalam pengelolaan tanah adat.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi menilai kepastian administrasi pertanahan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, semakin jelas status suatu tanah, maka semakin kecil pula peluang munculnya konflik yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah dan aparat keamanan sepakat bahwa pencegahan sengketa jauh lebih baik dibandingkan menyelesaikan persoalan yang telah berkembang menjadi konflik.

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami manfaat pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah perlindungan jangka panjang.

Dengan dukungan seluruh pihak, upaya tersebut diyakini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan harmonis bagi masyarakat adat di Padang Panjang.(WTD)