Pariwara

DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemko Sampaikan KUA-PPAS APBD 2027

×

DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemko Sampaikan KUA-PPAS APBD 2027

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang juga diisi dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang atas persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, dukungan seluruh fraksi menjadi bentuk sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Maigus.

Pada rapat yang sama, Maigus Nasir juga menyampaikan gambaran umum Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027. Ia menjelaskan, kebijakan anggaran tahun depan disusun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Di sektor pendapatan, Pemerintah Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Selain PAD, pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp1,5 triliun, yang berasal dari transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah.

Sementara itu, dari sisi belanja daerah, total anggaran dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp2,7 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun, belanja modal Rp118,3 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar.

Untuk pembiayaan daerah, Pemerintah Kota Padang memperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp87,3 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui surplus pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,6 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp87,3 miliar. Dengan skema tersebut, postur Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 tetap berada dalam kondisi berimbang.

Maigus Nasir berharap seluruh materi KUA dan PPAS yang telah disampaikan dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Kota Padang, sehingga menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” tutup Maigus Nasir.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta dimulainya pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, DPRD dan Pemerintah Kota Padang diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam menyusun kebijakan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Adv)