Berita

Macbook Pro – Mesin Kopi, Pengadaan “Mewah” Untuk Rumah Dinas Gubernur Sumbar Mahyeldi jadi Sorotan

×

Macbook Pro – Mesin Kopi, Pengadaan “Mewah” Untuk Rumah Dinas Gubernur Sumbar Mahyeldi jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Berbagai barang rumah tangga dan elektronik dengan harga ratusan juta rupiah masuk dalam pengadaan untuk rumah dinas serta kantor gubernur Sumatra Barat Mahyeldi. Total alokasi anggaran mencapai miliaran rupiah untuk membeli pelbagai barang, mulai dari mesin kopi, gorden, macbook hingga meja pimpong.

Pengadaan itu diajukan melalui Biro Umum Pemprov Sumbar yang mewadahi keperluan fasilitas dan aset di pemerintahan daerah. Pada ABPD 2026, biro umum menyiapkan anggaran Rp162 juta untuk pengadaan barang rumah tangga dan elektronik di rumah dinas Gubernur Mahyeldi.

Dikutip dari Langgam, dalam rincian pengadaan untuk anggaran Rp162 juta tersebut diketahui barang yang akan dibeli berupa mesin espresso, lalu coffee maker kapasitas 1,25 liter dua unit, microwave dua unit, AC standing 2pk dua unit, dispenser lima unit, dan speaker portable 40 w.

Pemprov juga menganggarkan pembelian furnitur untuk rumah dinas Mahyeldi dengan anggaran Rp102 juta. Rinciannya, lemari kayu rumah dinas empat buah, lemari kayu guest house empat buah, jam dinding analog dua buah.

Kemudian pengadaan gorden di rumah dinas Mahyeldi dengan ukuran 80 m2 model klasik lengkap beserta rel anggaran Rp166 juta. Pengadaan tempat tidur ukuran 200 beserta dua unit nakas dengan anggaran Rp190 juta. Pengadaan bantal bed cover serta spray seharga Rp42,4 juta.

Setelah itu pengadaan bunga standing dengan anggaran Rp76 juta. Pembelian bunga meja sebanyak 20 buah di rumah dinas gubernur dengan anggaran Rp60 juta. Lalu juga ada anggaran untuk pembelian barang pecah belah senilai Rp70 juta.

Di samping itu, biro umum juga mengajukan pengadaan barang elektronik di rumah dinas Mahyeldi, seperti Macbook Pro M3 dengan anggaran Rp50 juta. Pengadaan handphone Rp33 juta. Pembelian Laptop dengan spesifikai 24 grapic AMD Radeon,16 gb ddr, 512 gb dengan anggaran Rp24juta. Kemudian juga ada pengadaan projector dan printer dengan anggaran Rp26 juta.

Selain di rumah dinas, Pemprov Sumbar juga mengajukan pengadaan sejumlah barang di kantor gubernur. Seperti pengadaan dua komputer tipe Icove 17-700, memori 846, hdd 1 tb, display 23, 8 inch dengan anggaran Rp39,3 juta. Lalu pembelian dispenser sebanyak empat unit Rp31 juta. Pengadaan termos air panas sebanyak empat unit kapasitas 15 liter dengan anggaran Rp9,7 juta.

Lalu pembelian 60 pot bunga hias dengan anggaran Rp30 juta. Pengadaan kursi kerja pejabat eselon II Rp24 juta. Pengadaan alas meja rapat dan meja tamu Rp23,9 juta dengan rincian masing-masing 20 buah. Pembelian rak buku ukuran 120cm x 60cm x 180cm dengan anggaran Rp23 juta.

Setelah itu juga ada pengadaan meja pimpong di kantor gubernur dengan anggaran Rp20 juta. Pengadaan 12 buah mukena beserta 24 kain sarung dengan anggaran Rp16juta.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Festika Andayani enggan menanggapi. Ia sempat menjawab saat ditanya terkait pengadaan meja pingpong Rp20 juta untuk pengadaan di Kantor Gubernur. “Benar ini ada, sebagai sarana olahraga lingkup kantor gubernur,” ujarnya.

Sementara itu untuk pengadaan barang lainnya, ia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Kepala Bagian Rumah Tangga Jaka Erlanda.

Saat dikonfirmasi kepada Jaka, ia hanya membalas dengan mengirimkan rilis Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar terkait sorotan publik atas anggaran daerah. “Jawabannya sudah ada di sini,” kata Jaka melalui pesan singkat.

Dalam rilis itu, Kabiro Adpim Setdaprov Sumbar, Nolly Eka Mardianto anggaran yang dialokasikan bukan untuk mempercantik fasilitas pemerintahan semata, tetapi lebih kepada rehabilitasi dan pemeliharaan sejumlah aset yang kondisinya memang sudah memerlukan penanganan agar tetap aman, layak, dan dapat menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsip yang digunakan adalah menjaga aset daerah agar tetap berfungsi dengan baik. Ketika ada kerusakan yang berpotensi mengganggu aktivitas atau membahayakan pengguna, tentu pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya. (Red)