EKSPRESNEWS — Empat tahun berlalu sejak kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) tahun 2022 mencuat. Namun, persoalan yang kini dipertanyakan mahasiswa bukan lagi sekadar proses hukumnya, melainkan ke mana dana yang disebut telah dikembalikan tersebut dan kapan hak organisasi mahasiswa (Ormawa) benar-benar diterima?
Pertanyaan itu dilontarkan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM Unand) melalui unggahan di media sosial.
BEM KM Unand menyoroti belum jelasnya pencairan dana kemahasiswaan yang sebelumnya terdampak perkara dugaan penyelewengan anggaran. Mahasiswa mempertanyakan alasan dana yang disebut sudah diserahkan kepada universitas belum juga sampai kepada Ormawa yang berhak.
Sorotan BEM KM Unand menjadi semakin serius setelah mereka mengungkap adanya Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Padang tertanggal 18 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut tercantum pengembalian barang bukti berupa uang sekitar Rp245 juta kepada Universitas Andalas.
BEM KM Unand menyebut uang tersebut merupakan pengganti dana Ormawa tahun 2022 yang sebelumnya dijanjikan untuk dikembalikan.
Namun, persoalannya, menurut BEM KM Unand, dana tersebut hingga kini belum dicairkan kepada Ormawa penerima.
«“Barang bukti senilai sekitar Rp245 juta telah diserahkan kepada UNAND pada 18 Juni 2025 sebagai pengganti Dana Ormawa 2022 yang dijanjikan. Namun, hingga kini, dana tersebut belum juga dicairkan kepada Ormawa yang berhak,” tulis BEM KM Unand.»
Empat Tahun Berlalu, Mahasiswa Masih Menunggu
BEM KM Unand menilai persoalan ini tidak seharusnya kembali berhenti pada tahap administrasi dan koordinasi.
Mereka menyebut proses hukum telah berjalan, berbagai dokumen telah dilengkapi, dan forum koordinasi telah dilakukan. Karena itu, mahasiswa kini meminta kepastian mengenai tahap akhir penyelesaian.
«“Ketika proses sudah dijalankan, berkas sudah dilengkapi, dan berbagai forum koordinasi telah dilakukan, seharusnya yang tersisa adalah penyelesaian, bukan kembali menunggu,” tulis BEM KM Unand.»
Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana, tetapi krusial: jika dana sudah dikembalikan kepada universitas sejak 18 Juni 2025, mengapa sampai sekarang belum diterima oleh Ormawa yang disebut sebagai pihak yang berhak?
Kasus Bermula dari Dugaan Penyelewengan Rp566 Juta
Kasus ini sebelumnya mencuat dari dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan Unand tahun 2022.
Dalam materi yang diunggah BEM KM Unand, sejumlah pemberitaan mengenai perkara tersebut kembali ditampilkan. Salah satunya menyebut dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan dengan nilai sekitar Rp566 juta.
Perkara itu kemudian masuk ke proses hukum hingga Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kemahasiswaan tersebut.
Kini, setelah proses hukum berjalan dan sebagian barang bukti berupa uang disebut telah dikembalikan kepada Unand, mahasiswa kembali mempertanyakan penyelesaian dari sisi pemulihan hak Ormawa.
Artinya, perhatian mahasiswa kini bergeser dari “siapa yang bertanggung jawab secara hukum?” menjadi “kapan hak mahasiswa dikembalikan?”
Transparansi Jadi Pertaruhan
Persoalan Rp245 juta tersebut bukan sekadar persoalan angka. Bagi Ormawa, dana kemahasiswaan berkaitan langsung dengan pelaksanaan berbagai kegiatan organisasi dan program mahasiswa.
Karena itu, BEM KM Unand mendorong adanya keterbukaan mengenai status dana tersebut, mekanisme pencairan, pihak yang bertanggung jawab atas proses pengembalian, serta kepastian waktu penyalurannya.
Jika memang terdapat kendala administratif atau regulasi yang menyebabkan dana belum dapat dicairkan, mahasiswa berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pertanyaan mahasiswa semakin mendesak: apa yang masih membuat dana tersebut belum sampai kepada Ormawa?
BEM KM Unand pada akhirnya menuntut agar persoalan ini tidak kembali berputar dalam lingkaran koordinasi dan menunggu.
Sebab, hampir empat tahun setelah kasus tersebut mencuat, mahasiswa membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji pengembalian.
Hingga informasi yang disampaikan BEM KM Unand tersebut dipublikasikan, belum terdapat penjelasan rinci mengenai jadwal pencairan dana sekitar Rp245 juta kepada Ormawa yang disebut berhak menerimanya.
Publik kampus kini menunggu penjelasan resmi Universitas Andalas: di mana posisi dana tersebut, bagaimana statusnya, dan kapan hak Ormawa tahun 2022 benar-benar dikembalikan? (Red)











