Berita

Upah Minimum 2026 Naik, Gaji Tendik Unand Tak Pernah Capai UMR ?

×

Upah Minimum 2026 Naik, Gaji Tendik Unand Tak Pernah Capai UMR ?

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Makin malang dan kian suram. Perjalanan perjuangan tenaga kependidikan (Tendik) menuntut Universitas Andalas mematuhi dan memenuhi syarat PTNBH yaitu mengangkat pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetap sejak awal tahun 2025 hingga saat ini.

Unand disinyalir belum memenuhi syarat sebagai PTNBH sehingga Tendik dirugikan sebab Unand mendapatkan fasilitas kebebasan tapi para tenaga kependidikan makin merana. “Salah satunya adalah upah minimum yang tidak pernah kami terima. Gaji bulanan tendik pegawai tidak tetap itu dibawah UMR,” ujar pengakuan salah seorang Tendik Unand, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dengan status PTNBH, Tendik harusnya mendapatkan gaji yang layak minimal UMR. Tapi kenyataannya Tendik digaji dengan standar dibawah UMR.

“Gaji kami memang dibawah UMR, yang besar itu gaji pimpinan-pimpinan yang menjabat di Unand. Coba saja cek sendiri, tapi jangan berdasarkan SK segala macam. Buktinya harus dengan bukti transfer dari bendahara. Unand ini aneh, secara tertulis sekian, tapi yang direalisasikan sekian. Untuk tendik pasti dibawah standar, sedangkan pimpinan pasti diatas rata-rata,” keluhnya.

Sementara itu, pengamat sosial kependidikan, Rahmat Fimansyah kepada wartawan mengatakan bahwa ini adalah wujud liberalisme dan komersialisasi pendidikan. “Makanya kampus yang seperti Unand lemah dalam keuangan hanya mengandalkan UKT sebagai basis bisnis keuangannya. Pitih masuknya cuma itu saja saat ini. Bisnisnya mana yang menghasilkan ? Ayo coba buka data real dan berapa persen bisa menghidupi rutinitas Unand ?” ungkapnya saat ditemui dikawasan Pecinan, Senin malam 22 Desember 2025.

Kata Rahmat, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki otonomi untuk mengatur besaran gaji dan sistem remunerasi bagi pegawainya (dosen dan tenaga kependidikan) yang berstatus non-PNS/ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji pokok mereka tetap diatur oleh pemerintah pusat.

“PTNBH diberikan kemandirian dalam tata kelola keuangan, termasuk dalam menetapkan sistem remunerasi atau tunjangan kinerja untuk pegawai tetap non-PNS mereka. Besaran gaji ini dapat bervariasi antar PTNBH, dipengaruhi oleh jabatan akademik, masa kerja, dan kebijakan internal kampus masing-masing. Perguruan tinggi menetapkan peraturan internalnya sendiri mengenai hal ini,” ujarnya.

Singkatnya, kata Rahmat lagi, PTNBH memiliki kewenangan untuk mengatur skema penghasilan bagi sebagian besar pegawainya melalui sistem remunerasi mandiri, yang membedakan mereka dari PTN Satuan Kerja (Satker) atau BLU (Badan Layanan Umum) yang skema gajinya lebih terpusat oleh pemerintah.

Tapi sayangnya, tendik tidak merasakan upah minimum disaat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Duh puang, malang kali nasib Tendik Unand. Status keren PTNBH hanya dirasakan oleh elit pimpinan dengan standar gaji yang luar biasa, sedangkan Tendik yang Pegawai Tidak Tetap hanya merasakan upah sekedar mengelap keringat seusai melayani elit kampus. (Red)