EKSPRESNEWS – Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah sebagai bagian dari tahapan penting dalam pelayanan pertanahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data fisik bidang tanah yang akurat dan valid, sehingga dapat menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah serta penerbitan sertipikat.
Pengukuran bidang tanah dilakukan langsung di lapangan oleh petugas ukur dengan melibatkan pemohon serta pemilik bidang tanah yang berbatasan. Proses ini mencakup penentuan letak, batas, dan luas bidang tanah sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan, guna meminimalisir potensi kesalahan data maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas memastikan setiap tahapan pengukuran dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Komunikasi aktif dengan masyarakat juga menjadi bagian penting agar hasil pengukuran dapat dipahami dan disepakati bersama.
Melalui kegiatan pengukuran bidang tanah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga mampu memberikan rasa aman dan kejelasan hak atas tanah bagi masyarakat.











