EKSPRESNEWS – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto diminta untuk mengevaluasi status PTNBH Universitas Andalas (Unand) sesegera mungkin. Desakan ini diduga karena universitas tertua diluar Jawa itu sudah salah kaprah dalam pengelolaan SDM.
Salah satu syarat sebuah perguruan tinggi bisa mendapatkan status PTNBH adalah mandiri pengelolaan Keuangan dan SDM. Bahkan didalam juknis PTNBH dijelaskan bahwa tenaga kependidikan yang masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (honor) harus dialihkan atau diangkat statusnya sebagai Pegawai Tetap.
Hal tersebut diungkapkan Miranda Syofia salah seorang pengamat pendidikan kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2025 dikawasan Khatib Sulaiman, Padang.
“Makin jadi polemiknya tendik di Unand. Rektor terlalu kreatif dengan SK-nya. Padahal pengangkatan tendik itu adalah amanat PTNBH ditambah dengan janji manis rektor pada bulan Februari 2025 yang lalu kepada 800 tendik,” ujar Miranda menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, Rektor terlalu gegabah seakan lupa dengan janji pada Februari 2025 lalu wakilnya mengerjakan sesuatu yang sebelumnya juga tak pernah dilakukan, yaitu surat permintaan data pegawai untuk perpanjangan kontrak.
“Wajar jika tendik meradang dan marah. Namun SK yang dikeluarkan itu sebenarnya tidak berguna, karna sebelumnya tak perlu bersurat begitu tapi perpanjangan kontrak tetap berjalan. Inisiatif yang tidak logis,” kata Miranda.
Miranda menimpali, Rektor dan antek-anteknya akan lebih berguna memberikan penjelasan kepada para tendik perihal janji bulan Februari 2025 yang tak kunjung terealisasi.
“Ini rektor dan antek-anteknya termasuk para pembisik ditengah kartel elit PTNBH itu akan lebih berguna memberikan kejelasan nasib tendik berdasarkan janji rektor itu sendiri. Tidak membuat hal-hal yang akan merugikan kampus secara keseluruhan,” tegas Miranda.
Lebih lanjut, kata Miranda, pengangkatan tendik adalah urgensi dari status PTNBH. Jika hal ini tidak terselesaikan, sebaiknya Unand ataupun Tendik secara perwakilan serikat berkirim surat kepada menteri terkait dan DPR.
“Perlu mendesak menteri dan jajarannya untuk mengevaluasi status PTNBH Unand sehingga bisa memberikan keputusan apakah PTNBH Unand ditangguhkan terlebih dahulu atau diturunkan menjadi status BLU,” tambahnya.
Dari hasil rapat mendadak yang dilakukan Unand terkait persoalan Tendik disinyalir Unand mulai cuci tangan dengan melimpahkan proses pengangkatan kepada Kemenpan RB.
“Saya belum dengar rekaman secara menyeluruh, cuma kalau persoalan ini dialihkan ke Kemenpan RB, berarti lembaga pendidikan di Unand bisa saya katakan gagal dalam berpikir. Sebab amanat PTNBH tadi si tendik diangkat, bukan persoalan Kemenpan RB. Saya pinjam kata-kata Rocky Gerung, goblok dalam berpikir,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Kurnia Warman yang dihubungi mengatakan terkait info dan kebijakan pengelolaan dan karir kawan-kawan tendik di Unand akan disampaikan langsung oleh Pak Aidinil Zetra ya, Sekretaris Universitas.
Akan tetapi, konfirmasi yang dimintakan kepada sang juru bicara Unand itu, Aidinil Zetra belum memberikan keterangan apapun sampai berita ini ditayangkan. Kurnia Warman mengatakan akan mengkoordinasikan segera dengan Aidinil untuk memberikan keterangan. Unand diam, Unand bungkam ? (Abdi)











