Scroll untuk baca artikel
Berita

Praktek Curang Ketum Partai Garuda, KPU Loloskan Verifikasi Partai

×

Praktek Curang Ketum Partai Garuda, KPU Loloskan Verifikasi Partai

Share this article

EKSPRESNEWS – Dugaan pemalsuan tandatangan beberapa ketua DPD Partai Garuda dibeberapa provinsi, salah satunya Sumatera Barat yang tengah diselidiki oleh Polda Sumbar menemukan cela baru. Diduga Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana memberikan suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. Benarkah praktek curang tersebut ? Lantas kapan Polda Sumbar akan meminta keterangan dari sang Ketum ?

Faktanya, sudah 3 mantan Ketua DPD Partai Garuda yang mengalami nasib sama. Akan tetapi, Martias Tanjung selaku mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat langsung melaporkan pada saat diketahuinya peristiwa sekira tahun 2022 dan kembali membuat laporan ke Mabes Polri, kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Sumbar.

Hal tersebut diungkapkan Martias Tanjung kepada Indonesia Raya beberapa waktu lalu di Kota Padang. Dirinya menduga terjadi di 90 kecamatan yang mencatut nama-nama orang kemudian dimasukkan kedalam kepengurusan tanpa seijin yang bersangkutan.

“Pertanyaannya darimana mereka itu mendapatkan nama-nama orang yang dijadikan pengurus tingkat kecamatan? Dugaan sementara diambil dari KTP-KTP yang diperoleh dari data Dukcapil, ini sangat gila dan nekat, apalagi di era keterbukaan informasi dan teknologi masih berani dilakukan oleh oknum petinggi partai Garuda putsa yang namanya secara tiba-tiba sudah berganti menjadi Partai Garda Republik Indonesia,” tegas Martias.

Langkah dugaan kejahatan ini ditempuh agar partai lolos secara mudah tanpa harus keluarkan biaya yang besar dan tidak perlu bersusah payah menunggu lama seperti yang dilakukan oleh partai-partai lain.

“Perlu  diketahui, sampai hari ini kami masih menghadapi komplain masyarakat yang namanya dicatut untuk menjadi anggota partai Garuda tanpa izin dari yang bersangkutan. Padahal kami tidak lagi terlibat sebagai ketua DPD,” ungkapnya.

Lebih jauh, Martias masih menerima komplain tersebut dikarenakan prihatin sebab beberapa diantaranya tidak bisa ikut ujian CPNS karena berstatus sebagai anggota partai. “Alasan mereka komplain masih kami simpan datanya, mereka tidak bisa ikut berkompetisi menjadi ASN dan perusahaan yang mempersyaratkan tidak terlibat dengan partai politik,” ujar Martias.

Pada awalnya, dikatakan Martias, dirinya bersama teman-teman ketua DPD Partai Garuda lainnya meyakini bahwa partai baru ini akan menjadi partai politik yang bersih dan tidak terkontaminasi seperti partai lain yang sudah lama berdiri. “Ternyata keyakinan kami tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada, malah sangat parah kejahatannya. Apalagi melihat gaya kepemimpinan ketua umumnya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ketua OKK Faisal pernah mengatakan bahwa akan menjalankan perintah dari pemilik partai yaitu Ahmad Ridha Sabana. Kendati demikian, sewaktu DPD-DPD partai menyusun calong anggota legislatif, ketua umum menjanjikan semua pembiayaan akan ditanggung oleh partai. Ternyata hanya janji-janji bohong saja. Akhirnya kami putuskan untuk tidak melanjutkan proses karena mahalnya biaya administrasi terutama tes kesehatan caleg.

“Sebagai seorang politisi pastilah kami berharap partai ini besar dan mampu menjadi agen of change serta memenuhi aspirasi konstituen. Ya sudahlah nasi sudah menjadi bubur, kami hanya berharap tolong keluarkan nama-nama orang yang dicatut tersebut sehingga kami tidak lagi dikomplain sama masyarakat yang namanya terdaftar menjadi anggota partai mereka,” ujar Martias.

Menurutnya, seharusnya pimpinan pusat Partai Garuda tidak mengganti nama partai yang terkesan lari dari tanggung jawab dan  membiarkan perbuatannya ditanggung oleh DPD yang pernah jadi pengurus.

“Kami merasa dirugikan materil dan inmateril, kami telah menuntut dan melaporkan ke aparat berwajib tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dan tindak lanjut. Kami minta kepada bapak Kapolri untuk menjadikan atensi terhadap kasus ini, kalau perlu bongkar semua dokumen Partai yang diinput di Sipol KPU pusat, kami sangat yakin data itu masih ada tersimpan sebagai arsippemilu 2024. Dan kalau tiba-tiba hilang patut diduga kuat ini sudah permainan dan kerjasama dengan penyelenggara pemilu,” ujarnya mengakhiri.

Sepertinya Perbuatan pemalsuan Dokumen dan ttd yang dipergunakan untuk meloloskan partai garuda menjadi peserta pemilu 2024 terjadi sangat terencana, tersturktur dan masif yang tidak saja melibatkan para petunggi Partai Garuda . Akan tetapi kuat dugaan melibatkan unsur penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

Tragedi yang sama terjadi di DPD Partai Garuda Kepulauan Riau (Kepri), mantan ketua Ajin kepada Indonesia Raya yang dikonfirmasi melalui pesan WA mengatakan sudah melaporkan persoalan dugaan tanda tangan palsu pada bulan Oktober 2023, namun dengan alasan Pilpres dan Pileg baru 3 Mei 2024 dia diundang untuk memberikan keterangan di Polda Kepri.

“Di ruangan Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum dan pada tanggal 8 Mei 2024 saya ditelpon untuk mengambil surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2HP), tapi sampai saat ini belum ada perkembangan dan pemberitahuan perkembangan perkara dari penyidik walaupun beberapa kali saya telpon penyidiknya, tidak ada respon,” ujar Ajin kepada Indonesia Raya, Kamis 9 Januari 2025.

Ajin mengaku sebagai salah seorang yang pernah cukup dengan dengan ketua umum Partai Garuda. Ia mengetahui pergerakan yang dilakukan oleh DPP partai. “Karena dia pasti akan bicara kepada saya dan itu saya buktikan sendiri di daerah dalam hal verifikasi administrasi dan faktual bisa dikatakan saya, kami DPD Partai Garuda Provinsi Kepri tidak perlu capek dan bekerja seperti yang diinginkan KPU,” ungkap Ajin.

Dirinya mengaku hanya mendatangi KPU Kabupaten/Kota untuk silaturahmi sekalian menyampaikan pesan dari ketua KPU pusat, walaupun pesannya seperti apa, tapi saya katakan bahwa partai Garuda tolong dibantu.

“Ternyata pesan tersebut manjur, bisa dibayangkan betapa sibuk dan ribetnya DPC-DPC semua partai yang tidak lolos Threshold DPR RI menyiapkan berkas, KTP, serta video dan mendatangi calon anggota yang tersebar dibeberapa daerah tapi sekali lagi DPD Partai Garuda Kepri mengintruksikan DPC untuk santai dan lakukan sebisa mungkin,” ungkapnya.

Sementara itu, beredar informasi yang menyatakan bahwa ada ucapan Ahmad Ridha Saban bersama sekjend Yohanna terkait menyuap 7 milyar dari 10 milyar yang disiapkan partai, bertempat di Solaria lantai 5 Senayan City, Ajin mantan ketua DPD Partai Garuda mengatakan bahwa saat pertemuan memang tidak hadir, tapi ia yakin dan percaya bahwa perkataan itu ada. “Terkait pertemuan di Solaria kebetulan saya tidak hadir, tetapi saya yakin dan percaya bahwa omongan itu ada,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat H. Martias Tanjung, S.Ag oleh Petinggi DPP Partai Garuda terus bergulir di Polda Sumatera Barat. Sebelumnya telah dilaporkan di Mabes Polri, akan tetapi laporan H. Martias Tanjung dilimpahkan ke Polda Sumbar.

Akhir tahun 2024, penyidik Direskrimum Polda Sumbar sudah meminta keterangan saksi dari pelapor yaitu Honest Gian Saputra mantan Sekretaris DPC Partai Garuda Kabupaten Agam.

Disampaikan Honest, bahwa penyidik mempertanyakan proses dugaan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh petinggi DPP Partai Garuda yakni Ahmad Rida Sabana dan kawan-kawannya.

Honest mengatakan pemalsuan tanda tangannya digunakan untuk meloloskan partai Garuda Sumbar dalam hal verifikasi untuk meloloskan partai tersebut dalam kontestan helat Pileg 2024 yang lalu.

Sabtu 4 Januari 2025, tim penyidik Dirkrimum Polda Sumbar kembali juga meminta keterangan dua Orang saksi dari pelapor yakni Zamzani Edwar mantan Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Agam dan Budi Kurniawan Mantan Ketua DPC Garuda Kabupaten Padang Pariaman.

Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik dijawab dengan jelas oleh para saksi. Yang pada intinya Partai Garuda yang saat itu dibawah pimpinan Ketua DPD Sumbar H. Martias Tanjung. Dalam hal itu tanda tangan Ketua DPD tersebut dijadikan untuk meloloskan Partai Garuda saat KPU melakukan verifikasi faktual di Sumatera Barat agar bisa ikut berkontestasi di ajang Pemilihan 2024 yang lalu.

Setelah Partai Garuda tersebut lolos tahap verifikasi faktual H. Martias Tanjung diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD Sumbar oleh Para Petinggi DPP Partai Garuda.

Beberapa waktu sebelumnya terkait dugaan Pemalsuan tanda tangan yang dipalsukan yaitu untuk SK 12 Kecamatan di Kabupaten Agam. Honest dan Ketua DPC Garuda Kabupaten Agam Zamzami Edwar telah mendengar kalau ada 12 SK PAC yang telah di kirimkan lansung oleh DPP Garuda ke KPU.

”Padahal kita sebagai Pengurus DPC Partai Garuda Agam saat itu hanya menaikan 8 untuk PAC (Kecamatan). Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan mengambil salinan SK tersebut ke KPU Kabupaten Agam pada 15 Februari 2023 lalu,” terang Zamzami didampingi Honest.

Setelah SK tersebut didapat dan dikonfrontirkan dengan Ketua DPD saat itu H. Martias Tanjung. Beliau menjawab tidak tahu sama sekali kalau ada SK untuk PAC yang beliau tanda tangani tanpa sepengetahuannya.

Tidak sampai disitu Honest yang juga ditunjuk sebagai LO (penghubung), meminta izin pada ketua DPC Agam Zamzami Edwar untuk berkomunikasi dengan Faisal Sebagai OKK di DPP Partai Garuda. Saat itu pernah dibenarkan Faisal kalau SK PAC tu benar dari DPP karena didesak waktu dan atas perintah Ketum Ahmad Rida Sabana. Sehingga lahirlah SK tersebut untuk dapat lolos verifikasi Faktual.

”Sebagai saksi saya Hones Gian Saputra dan Zamzami Edwar akan memberikan kesaksian yang sebenarnya. Secara pribadi serta pengurus dan seluruh kader Garuda sangat kecewa dengan apa yang diperbuat terhadap kami,” tegas mereka di ruang Polda Sumatera Barat 4 Januari 2024.

Informasi terbaru, penyidik melayangkan kembali surat permintaan keterangan untuk datang ke Polda Sumbar pada hari Senin 13 Januari 2025. Namun pada saat dimintai keterangan kepada Kabid Humas Polda Sumbar Dwi, malah mengatakan bahwa perkara ini tidak bisa ditindak lanjuti.  “Karena sudah kadarluarsa,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Jumat 10 Januari 2025.

Lantas penyidik Bripka Mardonal saat dikonfirmasi terkait perkara tidak bisa ditindak lanjuti karena sudah kadarluarsa hanya berkomentar normatif saja. “Perkembangan kita berikan melalui SP2HP kepada pelapor,” tulis Mardonal.

Namun, hal tersebut menyita perhatian Praktisi Hukum Senior  Dr. Nyoman Rae, SH,MH, CLA kepada Indonesia Raya mempertanyakan perkara pidana akan kadarluarsa setelah berapa tahun. “Ngawur itu anak buah Kapolda Sumbar,” tuturnya memberikan tanggapan, Jumat 10 Januari 2025.

Lebih jauh, ahli hukum itu mengatakan bahwa pelapor harus menyurati Polda Sumbar untuk meminta percepatan penanganan perkara. “Kadarluarsa itu kalau tuntutan diatas 3 tahun, maka kadarluarsanya 12 tahun, makanya gila, pelapor surati permohonan percepatan penanganan perkara, tembuskan ke Mabes Polri. Gebrakan harus kuat,” tutur advokat senior mengakhiri percakapan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *