Pariwara

Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

×

Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion didampingi para Para Wakil Ketua DPRD Kota Padang dan dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Padang.

Sedangkan Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir kompak hadir, didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Hadir juga unsur Forkopimda Kota Padang dan Perwakilan Tokoh Adat, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang di Kota Padang.

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Mulyadi Muslim mengatakan, kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau oleh Pansus III DPRD Kota Padang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Padang secara efektif.

“Adapun waktu pelaksanaan pembahasan dari tanggal 09 s/d 12 Desember 2025 di Gedung DPRD Kota Padang dan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 April 2026 dengan mekanisme pembahasan melalui rapat internal, rapat kerja bersama pimpinan OPD terkait dan Ketua-Ketua KAN Se-Kota Padang untuk memantapkan hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang dimaksud,” jelasnya.

Semua fraksi DPRD Kota Padang memberikan pendapat akhirnya terkait betapa pentingnya ranperda ini disahkan menjadi perda. Misalnya saja fraksi PKS DPRD Kota Padang yang diketaui Rafdi.

Fraksi PKS menekankan pentingnya pelibatan generasi muda dalam pelestarian budaya. Pemerintah daerah perlu mendorong program-program edukatif seperti sekolah adat, festival budaya, pelatihan seni tradisional, serta penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di lingkungan pendidikan. Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat,” tegasnya.

Nilai budaya Minangkabau harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial seperti kenakalan remaja, degradasi moral, konflik sosial, hingga melemahnya solidaritas masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.
“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” tegasnya.

Wako Fadly Amran menyebut Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Fadly Amran berharap keberadaan Perda tersebut semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, termasuk dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi.

Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang. (Adv)