Sumatera Barat

Pemuda-Mahasiswa Mentawai Jelaskan Alasan Tolak PT SPS dan Solusi Alternatif untuk Perekonomian Daerah

×

Pemuda-Mahasiswa Mentawai Jelaskan Alasan Tolak PT SPS dan Solusi Alternatif untuk Perekonomian Daerah

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Barat dalam aksi protes terhadap PT SPS di DLH Sumbar, Mei 2025 (Sumber: Arsip Formma Sumbar)
Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Barat dalam aksi protes terhadap PT SPS di DLH Sumbar, Mei 2025 (Sumber: Arsip Formma Sumbar)

EKSPRESNEWS – Sepanjang 2025, isu pengrusakan hutan Mentawai kembali mengemuka, khususnya mengenai protes rakyat terhadap PT Sumber Permata Sipora (SPS) karena berpeluang merusak lingkungan dan mempersempit ruang hidup masyarakat di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Salah satu pihak yang menolak aktivitas PT SPS adalah kalangan muda yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat (Formma Sumbar).

Sebagai informasi, PT SPS mengantongi izin komitmen perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBPH) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor 28032311111309002 tertanggal 23 Maret 2023 dengan luas 20.706 hektar, sepertiga luas pulau Sipora (luas total pulau sekitar 61.500 hektar). “Itu jelas semakin mempersempit ruang hidup masyarakat di Sipora,” ungkap Waka Bidang Kemahasiswaan Formma Sumbar, Matheus Kanapui Samaurau pada EkspresNews, Jumat 25 Juli 2025.

Ancaman Terhadap Lingkungan dan Ruang Hidup

Lebih lanjut ia menjelaskan kemungkinan buruk yang bisa terjadi apabila aktivitas PT SPS berlanjut di Pulau Sipora. “Ketika perusahaan kayu ini masuk, kayunya tentu akan digeser ke pinggir laut. Di tepi laut itu nanti akan dibangun log pond (tempat penimbunan kayu) yang bisa merusak terumbu karang. Dan itu akan merusak biota laut dan mengganggu hewan langka seperti penyu belimbing,” jelas pemuda yang akrab dipanggil Kana.

Ia menambahkan dampak ekologi lain yang mungkin terjadi, antara lain rusaknya sumber air bersih, mengingat terdapat beberapa daerah aliran sungai di Sipora. Kemudian, deforestasi dan perusakan lingkungan akan berdampak pada mata pencaharian masyarakat di hutan, ladang, kebun, maupun perairan. Dalam kata lain, merusak kemandirian ekonomi masyarakat.

Menurut pengakuan Kana, Formma telah menemui bupati Mentawai untuk membahas masalah PT SPS. “Berdasarkan diskusi kami, Sipora ini kan pulau kecil, sehingga semestinya kita merujuk kepada UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sehingga lebih layak untuk konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan,” jelasnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 3 berbunyi: “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berasaskan: (a) keberlanjutan; (b) konsistensi; (c) keterpaduan; (d) kepastian hukum; (e) kemitraan; (f) pemerataan; (g) peran serta masyarakat; (h) keterbukaan; (i) desentralisasi; (j) akuntabilitas; dan (k) keadilan”.

Selanjutnya, Kana bersama Formma menyampaikan kemungkinan dampak ekologis seperti banjir dan pencemaran air di beberapa desa di Sipora. “Alasan penolakan terhadap aktivitas PT SPS di Sipora ini juga kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dari poin-poin itu, menjadi landasan kami menyampaikan perusahaan kayu tidak boleh beroperasi di Sipora, apa lagi ini hampir sepertiga pulau Sipora akan yang dikeruk hutannya,” sebutnya.

Berdasarkan unggahan Instagram @dpcdemokratmentawai pada 23 Juni 2025, Ketua DPC Partai Demokrat yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Mentawai, Juni Arman Samaloisa menyampaikan penolakannya atas izin PBPH PT SPS. “Berpotensi timbulkan bencana, konflik, dan minim kontribusi pada pembangunan ekonomi, Demokrat desak pencabutan izin PBPH PT Sumber Permata Sipora di Mentawai,” demikian bunyi pernyataan tertulis tersebut.

“Kami menilai keberadaan PT SPS tidak menciptakan lapangan pekerjaan, lebih berfokus pada deforestasi, dan tidak memberikan edukasi ekonomi, justru berpotensi menimbulkan konflik sosial masyarakat berkepanjangan. Keberadaan PT SPS juga berpotensi mengancam penyempitan ruang hidup masyarakat, dan terjadinya bencana alam. Kami menilai, konsep investasi yang akan diterapkan oleh PT SPS, lebih banyak ruginya dari pada manfaatnya,” ungkap Juni.

Mengenai penolakan tersebut, ia menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah khususnya Bupati Kepulauan Mentawai, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat untuk mencabut izin PBPH PT SPS melalui Menteri Kehutanan serta Menteri Investasi/BKPM. Sebagai informasi, Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa juga merupakan kader Partai Demokrat.

Sementara DPRD Mentawai melalui Ketua, Ibrani Sababalat meminta pemerintah pusat meninjau ulang PBPH PT SPS. “Kehadiran perusahaan seperti ini bisa membuat perselisihan di sebuah suku karena perbedaan sikap, ada yang mendukung dan ada yang menolak. Mentawai terbuka dengan investasi karena bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, namun bukan dalam konsep perusahaan seperti ini,” ungkapnya dalam keterangan yang termuat di situs langgam.id, 4 Agustus 2025.

“Lebih Baik Kelola Hutan dan SDA Lokal Secara Mandiri”

Menurut Waka Bidang Pemerintahan Formma Sumbar, Daud Sakoikoi, janji mengenai lapangan pekerjaan dan ekonomi yang lebih menjanjikan sudah umum dilontarkan berbagai perusahaan kayu di Kepulauan Mentawai. Khususnya, ia menilai pola itu sudah ia amati di Sikakap, tanah asalnya serta di Sipora. “Polemik terjadi di masyarakat, ketika saya menyuarakan penolakan, saya bukan hanya berhadapan dengan perusahaan, melainkan juga sebagian masyarakat. Kenapa ada yang menginginkan adanya perusahaan kayu? Karena sudah didoktrin oleh perusahaan itu sendiri. Diiming-imingi dengan menaikkan ekonomi masyarakat,” ungkapnya dalam diskusi di sekretariat Formma pada 1 Juni 2025

Sementara, Daud mencurigai pekerjaan yang diberikan kepada masyarakat hanya sebagai buruh berupah murah. “Setelah iming-iming yang diberikan, akhirnya sampai sekarang, penyesalan yang terjadi di masyarakat. Selama puluhan tahun perusahaan di Sikakap masuk, masyarakat hanya dibayar ganti rugi yang tidak sepadan,” ungkapnya.

Pernyataan Daud tersebut punya landasan, antara lain data yang dicatat oleh Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM). Dalam artikel berjudul “Hutan Mentawai Hilang, Masyarakat Adat Terancam” di situs resmi YCMM www.ycmmentawai.org (10 Desember 2018), Ketua YCMM Rifai Lubis menyatakan izin perusahaan kayu di Mentawai sudah ada sejak puluhan tahun lalu. “Mentawai masih menjadi daerah tertinggal, padahal izin konsesi perusahaan kayu sudah ada sejak tahun 1970-an, ini menyatakan bahwa investasi sector kehutanan belum berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Mentawai,” sebut Rifai. Sedangkan dalam artikel “Kala Hutan Mentawai Terus Jadi Incaran Pemodal (Bagian 2)” di situs Mongabay.co.id, tercatat pemerintah pada 1971mengeluarkan izin HPH untuk enam perusahaan besar yang beroperasi di Kepulauan Mentawai: PT Cirebon Agung, PT Jaya Sumber Indah, PT CPPS, PT Bhara Union, CV Minas Lumber Corporation, dan PT Kayu Siberut (Suprapto, 2018).

Oleh karena itu, Daud membandingkan apabila hutan dikelola secara mandiri oleh masyarakat lokal. “Kami di Matobek punya potensi sumber daya alam seperti jengkol, pisang, dan lain-lain sebagainya. Kalau kita jual sebulan, kita bisa menghasilkan jutaan rupiah. Sedangkan perusahaan yang selama puluhan tahun beroperasi di pulau kami tidak bisa memberi gaji sebanyak itu,” imbuh Daud. Ia juga mengkhawatirkan keberadaan perusahaan kayu seperti PT SPS bisa menyulitkan masyarakat lokal untuk mengambil hasil hutan di tanah mereka sendiri. Kekhawatiran itu muncul karena kecenderungan perusahaan-perusahaan kayu di Mentawai yang menurutnya berupaya menguasai hutan dengan membatasi hak-hak masyarakat sekitar.

“Harapan saya, kita sebagai anak muda dan mahasiswa bisa memberikan pemahaman minimal di keluarga kita. Tidak hanya dari Sipora, tapi seluruh Mentawai ya, mari kita sama-sama menyuarakan. Alangkah baiknya kita mengelola sumber daya alam (SDA) kita yang sudah ada seperti pisang, jengkol, pinang, lalu mendatangkan investor. Lebih baik bangun pabrik pengolahan pisang di daerah itu, daripada mengambil kayu-kayu,” tegas Daud.

Temuan Formma: Perusahaan Tidak Transparan, Dugaan Maladministrasi, dan Potensi Konflik di Masyarakat

Ketua Formma Sumbar Markolinus Sagulu menyatakan, berdasarkan pengamatan dan diskusi dengan masyarakat di Pulau Sipora, masyarakat tidak mendapatkan informasi utuh mengenai dampak-dampak aktivitas eksploitasi kayu dalam jumlah besar oleh PT SPS. “Tidak semuanya mendapat informasi tentang bagaimana dampak jangka panjang aktivitas PT SPS, misalnya kerusakan lingkungan dan berkurangnya area hutan yang menyimpan kebutuhan hidup masyarakat,” jelasnya pada EkspresNews, 27 Juli 2025. Ia juga berpendapat, perusahaan tidak serius dalam membahas analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal/Andal)

Berdasarkan temuan di lapangan dan data-data terkait rencana aktivitas PT SPS, Marko menilai masuknya perusahaan itu tidak membawa dampak ekonomi yang lebih baik pada masyarakat Mentawai. “Kita membandingkan, berapa kira-kira pendapatan dari kayu per kubik. Setelah kita hitung-hitung, lebih beruntung kita mengelola hutan sendiri dibandingkan kita beri ke perusahaan,” imbuhnya.

Kemudian ia menilai, sudah terjadi konflik horizontal, termasuk perbedaan pendapat antar suku terkait tanah dan wilayah konsesi. Menurut Marko, perbedaan terjadi karena banyak masyarakat yang tidak memahami secara utuh PBPH PT SPS serta bagaimana operasional dan dampaknya kelak.

Sementara sekretaris Formma, Joshua Saleleubaja menyampaikan ada dugaan maladministrasi oleh PT SPS. “Ketika perusahaan meminta tanda tangan masyarakat, berita acara yang dibuat perusahaan berbeda dengan informasi yang masyarakat terima. Masyarakat mengira tanda tangan tersebut untuk pendataan pemilik-pemilik tanah, sementara dalam berita acara PT SPS disebutkan bahwa masyarakat telah menyerahkan tanah,” jelas Joshua pada EkspresNews, 27 Juli 2025.

Terdapat juga kejadian-kejadian yang menunjukkan peluang konflik. Joshua menceritakan, sempat beredar video orang-orang yang mengatas namakan sebagai pemilik hak ulayat di Desa Saureinu. “Ternyata video klaim atas tanah Desa Saureinu itu bukan berasal dari pemilik asli hak ulayat,” lanjutnya.

Kemudian ia menceritakan temuan di Desa Mara. “Golongan tua tidak sempat atau tidak mau memberikan tanah mereka kepada PT SPS. Kalangan muda mungkin tertarik dengan uang, posisi, atau pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan, sehingga mereka mau menyerahkan tanah. Sementara pemilik asli tanah itu adalah golongan tua, yang dalam bahasa Mentawai kita sebut subagkat laggai, mereka sebenarnya yang punya,” jelas Joshua.

Kemudian, terdapat juga potensi sengketa tanah di Dusun Sagicik, Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan. Pasalnya, data pembagian kepemilikan tanah ulayat di dusun tersebut belum jelas. “Ditakutkan nantinya yang menyerahkan tanah bukan pemilik aslinya, sementara pemilik asli tanah tersebut  justru menolak perusahaan,” sebutnya.

Adapun dari pihak perusahaan, Kuasa Direktur PT SPS Daud Sababalat mengaku pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses pengajuan PBPH. “Kalau ditemukan kesalahan atau kritikan terhadap izin dan AMDAL, sampaikan ke kementerian yang akan menilai kelayakan proses izin ini,” demikian pernyataannya yang termuat dalam situs langgam.id, 17 Juli 2025. (DB)