Pariwara

Paripurna DPRD Padang Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 Dan Penetapan Pokir Tahun 2027

×

Paripurna DPRD Padang Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 Dan Penetapan Pokir Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – DPRD Kota menggelar rapat paripurna dengan agenda oleh Wali Kota Padang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (LKPD) 2025, rapat paripurna penetapan pokok-pokok pikiran anggota DPRD dan penandatanganan MoU antara DPRD Kota Padang dengan Kejari Kota Padang, Sabtu pagi, 6 Juni 2026, bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Padang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, dan Osman Ayub serta Sekwan DPRD Kota Padang dan segenap anggota dewan. Sedangkan dipihak Pemerintah Kota Padang hadir Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minrofa, Kepala OPD dan unsur Forkopimda.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengapresiasi penyampaian Ranperda tersebut dan menyatakan siap untuk langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan lebih lanjut. “Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” cakapnya.

Mewakili Wali Kota Padang, Maigus Nasir menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). “Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerjasama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” katanya.

Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan itu disebut tidak terlepas dari komitmen dan kerja sama antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna itu juga menetapkan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Padang Tahun 2027.

Muharlion menjelaskan seluruh usulan kegiatan yang telah dihimpun melalui aplikasi e-Pokir dan ditetapkan dalam keputusan DPRD diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah tahun 2027.
Menurutnya, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota dewan melalui berbagai kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.

Karena itu, ia berharap seluruh usulan yang telah ditetapkan dapat menjadi prioritas dalam penyusunan rencana pembangunan daerah sehingga program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Padang.(adv)