EKSPRESNEWS – Pada bulan Januari 2025 yang lalu, Yayasan Semen Padang yang menaungi Semen Padang Hospital (SPH) “memaksa” seluruh karyawannya untuk menandatangani secarik kertas yang berjudulkan “Pakta Integritas” dengan dalih untuk membungkam bocornya informasi internal dari SPH.
“Mereka ketar-ketir dengan pemberitaan Indonesia Raya (afiliasi EkspresNews) sehingga ketua yayasan yang baru, Amral Ahmad bersama Dirut Selfi mengantisipasi bocornya informasi itu dengan cara Pakta Integritas. Saya menilainya itu pakta integritas sakit yang dikeluarkan oleh rumah sakit,” ungkap salah seorang sumber yang layak dipercaya kepada EkspresNews.com, Selasa 4 Februari 2025 di kawasan Andalas, Padang.
Menurutnya hal ini yang menyebabkan kerja serta kinerja para karyawan menurun drastis. Jika kemudian SPH, katanya, mendapatkan rapor merah, itu sudah wajar sekali. “Keluhan karyawan yang menjadi titik tolak dari semua persoalan tidak semua pula yang dikabulkan, tapi kemudian malah karyawan diintervensi oleh ketua yayasan dan direktur SPH, ini miris sekali,” ungkapnya sembari membolak-balikkan sebatang rokok Djarum Super dijemarinya.
Pada dasarnya, pakta integritas itu disediakan disaat karyawan baru masuk dan baru memulai kerja disebuah institusi. Tapi, SPH ini agak lain, katanya, sebab ada pakta integritas ketika berita dengan beragam persoalan negatif muncul ke permukaan.
“Sebagai contoh pada poin ke 5 huruf a-f, yaitu terkait informasi rahasia. Jadi jika dirunut kembali, persoalan tuntutan karyawan, lalu ada dokter joker, persoalan karyawan resign lalu gugat hak pesangon, audit BPK terhadap ruangan NICU, lalu yang terakhir persoalan surat pembungkaman itu. Jadi informasi semuanya itu menurut SPH sifatnya rahasia lalu kemudian kekesalannya kepada pemberitaan dilampiaskan ke karyawan,” tuturnya.
Pengamat sosial Miranda Syofia kepada EkspresNews menyesalkan adanya lembaga kesehatan yang seharusnya memiliki potensi keramahtamahan dan mengutamakan pelayanan ternyata menindas karyawan dengan segudang ancaman jika membocorkan informasi akan diproses secara hukum.
“Saya pikir ini pemikiran kerdil dari orang-orang primitif yang tidak mau maju. Buktinya selalu mengeluhkan bahwa SPH merugi, bukannya fokus melakukan peningkatan cuan, malah mengintervensi karyawan akibat munculnya pemberitaaan. Tapi jika bicara peningkatan cuan bisnis, tentu agak lain pula, sebab ini lembaga profit dengan dalih kesehatan masyarakat, agak riskan pula,” ujarnya dikonfirmasi EkspresNews, Selasa 4 Februari 2025 di kawasan Indarung, Padang.
Menurutnya, intervensi dengan menggunakan pakta integritas namun dengan cara-cara tak berintegritas sebenarnya lebih merugikan yayasan dibandingakan karyawannya membocorkan informasi penting. “Pertanyaan saya siapa yang mengkonsep Pakta Integritasnya ? Ketua yayasan yang baru ini atau dirut SPH ? Siapapun itu, menurut saya ini adalah cara-cara zolim untuk menutupi kebusukan yang ada di SPH itu sendiri, orang sudah tahu kok, jadi karyawan itu tidak perlu dibungkam pula,” kata Miranda tegas.
Ia meminta kepada SPH untuk mengklarifikasi surat pakta integritas sakit yang sebenarnya juga melanggar aturan Disnaker atau serikat pekerja dikarenakan tidak memperhatikan hak-hak pekerja didalamnya. “Ketua yayasan Amral Ahmad atau Dirut Selfi untuk segera mencabut surat Pakta Integritas tersebut sesegera mungkin,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Yayasan Amral Ahmad yang dikonfirmasi melalui pesan WA, Selasa 4 Februari 2025, tidak memberikan keterangan apapun hingga berita ini tayang. Begitu juga dengan Direktur Utama SPH Selfi dan Direktur Operasional Adisty yang memilih untuk bungkam. Namun, pesan WA yang dikirimkan kepada beberapa orang staf di SPH terlihat sudah dibaca, namun tidak ada tanggapan apapun. (Abdi)
Berikut petikan Pakta Integritas tersebut :
Pakta Integritas
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
NIP :
Jabatan :
Unit Usaha :
Departemen :
Dengan ini menyatakan bahwa :
1. Saya telah memahami segala ketentuan yang berlaku di Yayasan Semen Padang, sebagai pedoman berperilaku etis dan berpikir etis dalam ragka pelaksaan prinsip tata kelola yang baik sebagai bagian dari usaha untuk mewujudkan visi misi & budaya.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan/tugas, saya akan mematuhi peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku serta menghindari praktik gratifikasi, suap dan praktek lainnya yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
3. Tunduk, patuh dan taat terhadap kode etik profesi di Yayasan Semen Padang termasuk di unit usaha Semen Padang Hospital, Klinik Semen Padang dan/atau unit usaha lainnya.
4. Dalam melaksanakan pekerjaan/tugas, saya bersedia untuk tidak melakukan kegiatan/ transaksi yang berpotensi mempunyai benturan kepentingan.
5. Demi kepentingan Yayasan Semen Padang, saya tidak akan menyalahgunakan jabatan, informasi/rahasia, dan asset yayasan untuk keuntungan/ kepentingan pribadi, keluarga maupun pihak lain, seperti berikut namun tidak terbatas pada :
a. Menjata seluruh aset baik yang berhubungan langsung maupun secara tidak langsung.
b. Menjaga seluruh data maupun informasi rahasia baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung.
c. Menjaga informasi rahasia dan tidak mengungkapkan kepada siapapun kecuali yang ditentukan secara khusus dan menjamin bahwa informasi rahasia tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Tidak akan mengungkapkan informasi rahasia apapun kepada pihak ketiga atau kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
e. Bertanggung jawab terhadap seluruh pelanggaran atas bocornya informasi rahasia yang merugikan yayasan.
f. Melakukan semua tindakan secara sepatutnya untuk melindungi kerahasiaan agar menghindari rahasia jatuh ke tangan publik atau kepada orang lain yang tidak berwenang.
6. Demi kepentingan Yayasan Semen Padang, saya bertanggung jawab untuk memberikan informasi kepada keluarga saya agar mengetahui dan memahami untuk tidak menerima dan memberikan sesuatu apapun dari dan/atau kepada pihak lain yang dapat mempengaruhi independensi saya.
7. Saya bertanggung jawab secara moral dan legal atas pelaksanaan segala ketentuan yang berlaku di Yayasan Semen Padang, sehingga apabila saya melanggar pernyataan kepatuhan ini, maka saya siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku di Yayasan Semen Padang.
Padang, Januari 2025.
(nama karyawan)