EKSPRESNEWS.COM – Putusan sidang tertutup dengan 3 hakim di Pengadilan Negeri Padang memutus bahwa terdakwa Peter Sazli dengan hukuman 5 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Rizal kurniawan, S.H.,M.H hakim anggota: Basman,S.H dan Khairulludin, S.H.,M.H.
Hal tersebut diungkapkan oleh RH keluarga korban kekerasan seksual anak dibawah umur kepada Indonesia Raya, Jumat 1 Maret 2024 di kawasan Masjid Raya Sumatera Barat. Diketahui Peter Sazli merupakan karyawan tetap PT Semen Padang dengan jabatan sebagai Manajer RKC 5 Operation ini terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Diduga untuk mengelabui perusahaan Peter Sazli mengajukan cuti panjang sehingga saat mendekam didalam penjara tetap diberikan gaji dari PT Semen Padang. “Aneh perusahaan sebesar Semen Padang tidak mengetahui hal ini, ada karyawannya yang diproses hukum tapi mengajukan cuti dengan tetap menerima gaji setiap bulan,” ungkap RH yang juga salah seorang saksi dipersidangan.
KRONOLOGIS.
Pada tahun 2019, korban tinggal di L75 perumahan dinas Semen Padang. Kejadian bejat tersebut terulang sampai 2020 tiap malam. “Hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit Bhayangkara awalnya menyatakan tidak ada tandatanda kekerasan seksual baru, pihak keluarga tidak puas dan memeriksa lagi dengan dokter yang lain, ternyata benar ada tanda kekerasan seksual lama pada korban, hasil tersebut sejalan dengan hasil dari rumah sakit Baiturahmah yang dari awal sudah mendiagnosis ada kekerasan seksual pada korban,” ungkap RH.
Oleh karena itu, dikatakan RH, pada tahun 2021 lapor ke Polda, diproses didampingi kerabat. Namun sempat terhenti hingga pihak keluarga meminta dampingan LBH Padang pada 26 Januari 2023. “Setelah pendampingan kasusnya bergulir ke pengadilan, 3 kali sidang hingga putusan kemaren tanggal 29 Februari 2024. Terdakwa dihukum 5 tahun penjara denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkapnya.
Akan tetapi, saat persidangan kata RH, istriterdakwa memberikan pembelaan yang menyatakan bahwa suaminya tidak mungkin melakukan pelecehan terhadap korban yang notabene masih jalur anak sepupu. “Bukan soal anak sepupu, terdakwa juga pernah melakukan perbuatan serupa kepada anak angkatnya. Namun sayangnya, terdakwa terlalu pintar untuk membrainwash anak angkatnya tersebut hingga bungkam,” tutur RH.
Namun demikian, pihak keluarga berharap bahwa terdakwa diberikan hukuman sesuai perbuatannya. Yang tidak kalah penting, terdakwa juga diberhentikan dari PT Semen Padang. “Saat ini terdakwa statusnya cuti dari PT Semen Padang, cuti panjang. Sehingga tetap menjadi karyawan tetap dan digaji setiap bulannya. Seharusnya manajemen dan direksi tahu bahwa persoalan ini bisa merusak citra perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anisa Hamda selaku pj Isu Minoritas Rentan LBH Padang yang turut memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga korban mengucap syukur terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang. Akan tetapi selama mengikuti rangkaian sidang sebagai pendamping, peran hakim tidak mencerminkan layaknya seorang hakim mengingat adanya Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
“Dalam kacamata kami, hakim tidak bertindak sesuai Perma No 3 tahun 2017, malah hakim terkesan menyudutkan korban, hakim sering terlihat tertawa saat menanyai korban. Apalagi pertanyaan-pertanyaan hakim terlalu vulgar untuk kategori kasus anak,” ujar Anisa saat ditemui di kantor LBH Padang dikawasan Ulak Karang, Jumat 1 Maret 2024.
Lebih jauh, Anisa menyebutkan perkara saat ini memang dimenangkan oleh korban yang membuat terdakwa dihukum 5 tahun penjara denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Akan tetapi status terdakwa yang saat ini cuti di PT Semen Padang membuat ranah hukum bergejolak. “Kita akan surati PT Semen Padang dan segera akan mengeluarkan press relis untuk perkara ini. Cukup tidak adil kalau hanya diberikan hukuman penjara 5 tahun, tapi masih berstatus karyawan tetap di perusahaan sekelas Semen Padang,” ungkapnya.
Direktur LBH Padang Indira yang turut mendampingi Anisa mengatakan akan mendorong perusahaan-perusahaan di Kota Padang bahkan di Sumatera Barat untuk memiliki satgas anti kekerasan seksual. “Bahkan kami siap tidak hanya mendorong, melainkan menjamin pelapor kekerasan seksual, mengawasi jalannya satgas hingga memastikan sanksi yang didapat oleh pelaku,” kata Indira.
Terakhir, alumni Fakultas Hukum Unand itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk peduli dengan persoalan kekerasan seksual. Apalagi kebanyakan korbannya adalah anak dibawah umur. “Kami juga mengajak semua perusahaan di Padang ini untuk peduli akan hal tersebut. Bisa juga dikolaborasikan dengan Dinas Tenaga Kerja sebab disana ada aturan perusahaan yang perlu diperhatikan, kita akan dorong itu agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya,” tutur Indira.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Peter Sazli, Dr Suharizal mengatakan putusan tersebut belum inkrah. “Dalam proses banding, belum inkrah,” jawabnya dalam pesan WA.
Persoalan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Peter Sazli mendapat tanggapan langsung dari Kabiro Humas PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati.
Sore menjelang malam, Jumat 1 Maret 2024 dalam pesan WA kepada Indonesia Raya, Nur Anita menyampaikan perusahaan sangat menyesalkan kasus ini terjadi. Kasus ini murni tindakan pribadi dari “PS” dan tidak ada hubungannya dengan lembaga. Saat ini status “PS” sedang diskorsing dari PT Semen Padang. Kasus ini telah dibahas dalam Forum Bipartit antara perwakilan perusahaan dan Serikat Pekerja.
Lebih lanjut dalam konfirmasinya, Nur Anita menyebutkan perusahaan akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme internal perusahaan. Demikian konfirmasi Kabiro Humas PT Semen Padang Nur Anita. (Abdi)