Sumatera Barat

KKI WARSI Bersama Penegak Hukum Gelar Pelatihan Teknik Strategi Pemantauan dan Pelaporan Kejahatan Lingkungan

×

KKI WARSI Bersama Penegak Hukum Gelar Pelatihan Teknik Strategi Pemantauan dan Pelaporan Kejahatan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Tingkatkan Upaya Melawan Kejahatan Lingkungan di Areal Perhutanan Sosial, KKI WARSI Bersama Penegak Hukum Gelar Pelatihan Teknik Strategi Pemantauan dan Pelaporan Kejahatan Lingkungan Kepada 6 Kelompok Pengelola Perhutanan Sosial di Lanskap Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

EKSPRESNEWS – SALAH satu kewajiban Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) setelah mendapatkan izin Perhutanan Sosial ialah mereka berkewajiban menjaga dan mengamankan areal izin hak kelola mereka dari berbagai ancaman aktifitas ilegal seperti perambahan (illegal logging), perburuan satwa, pembakaran hutan, atau penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak kelestarian dan mengancam kelangsungan hutan nagari (desa) mereka.

Hal ini pun disadari betul dengan baik oleh 6 (enam) LPHN di lanskap Sumpur Kudus, yang telah menerima SK Perhutanan Sosial dari pemerintah diantaranya terdapat LPHN Silantai yang mengelola areal hutan nagari seluas 811 ha, LPHN Unggan seluas 5.080 ha, LPHN Sisawah seluas 2.502 ha, LPHN Sumpur Kudus seluas 3.862 ha, LPHN Manganti seluas 1.247 ha, dan terakhir LPHN Sumpur Kudus Selatan dengan luas 1.116 ha. Ke 6 LPHN ini merupakan organisasi berbasis komunitas yang telah mengantongi izin Perhutanan Sosial dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan skema hutan nagari di lanskap Sumpur Kudus.

Sejak mendapatkan izin Perhutanan Sosial, ke 6 LPHN ini telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelangsungan dan kelestarian izin hutan nagari yang mereka peroleh mulai dari membentuk unit patroli (parimbo) di tingkat LPHN yang bertugas melakukan patroli rutin setiap bulan, melatih tim patroli mengoperasikan dan menggunakan perangkat GPS, memetakan jalur tracking dan lokasi rawan aktifitas ilegal, menetapkan zona perlindungan, serta berbagai kegiatan peningkatan kapasitas lainnya dalam rangka mengamankan dan melindungi areal kelola LPHN. Pada areal hutan nagari dengan luasan yang besar dengan keterancaman tinggi seperti hutan nagari Sumpur Kudus, LPHN juga menggunakan guardian, sebuah teknologi Artificial Intelligence yang dengan bantuan alat ini LPHN dapat memantau secara real time setiap aktifitas ilegal di wilayah hutan nagari sehingga memungkinan mereka lebih cepat melakukan pengamanan dan berkordinasi dengan penegak hukum setempat.

Masing-masing Pemerintah nagari di enam desa ini juga telah mendukung upaya LPHN dalam melindungi hutan nagari dari aktifitas ilegal seperti penebangan liar, perburuan satwa, kebakaran hutan, maupun ancaman aktifitas penambangan emas tanpa izin. Namun memang, meskipun komunitas komunitas akar rumput ini telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi areal kelola mereka, mereka menyadari masih terdapat tantangan dan hambatan dalam mengamankan hutan nagari mereka dari berbagai ancaman aktifitas kejahatan kehutanan. Salah satu contoh kendala yang paling sering dihadapi LPHN adalah keterbatasan pengetahuan dan keterampilan dalam menuliskan laporan tertulis sesuai hasil patroli rutin mereka kepada aparat penegak hukum.

Karena umumnya anggota LPHN bukanlah berlatar bidang hukum melainkan hanyalah masyarakat adat akar rumput yang sebagian berkerja sebagai petani, aparat desa, anggota lembaga adat, bahkan terdapat kaum perempuan dan ibu rumah tangga, mereka pun kesulitan memenuhi tuntutan prosedur hukum formal ini. Akibatnya, pengaduan LPHN yang memang seringkali disampaikan secara lisan ke penegak hukum setempat tidak ditindaklanjuti lebih lanjut dan pada akhirnya terduga pelaku tidak mendapatkan tindakan hukum bahkan ada yang kembali mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

Memperkuat Pendekatan Adat dengan Pendekatan Hukum

Sebelumnya memang, selama ini pendekatan yang diutamakan LPHN dalam mencegah dan menindaklanjuti temuan aktifitas ilegal di dalam kawasan hutan nagari mereka, memang lebih banyak menggunakan pendekatan adat seperti dengan memberikan edukasi adat, ceramah di surau untuk edukasi masyarakat, mengembangkan peraturan adat, dan memberikan teguran dan sanksi adat kepada para pelaku jika temuan temuan yang didapatkan selama patroli masih dalam skala kecil. Mekanisme adat berbasis kearifan lokal ini terutama yang telah diterapkan di nagari Sumpur Kudus, secara efektif mampu mencegah kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan nagari bahkan dengan pendekatan adat ini, beberapa pelaku yang dulunya terlibat kegiatan ilegal seperti perambahan kembali tersadar dan meninggalkan pekerjaan lamanya dan sekarang justru terlibat aktif menjaga hutan desa mereka.

Namun seiring waktu, karena aktifitas ilegal yang belakangan terjadi justru mulai masif dan marak dilakukan oleh para jaringan pelaku yang lebih besar yang berasal dari luar desa atau wilayah mereka, ditambah lagi sejak desa mereka ditimpa bencana banjir longsor terparah dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir yang menenggelamakan lahan pertanian, peternakan, pemukiman warga bahkan memutus jalan penghubung satu satunya ke enam desa ini yang terjadi pada tanggal 12 November 2024, yang lalu, LPHN mulai menyadari bahwa mereka perlu menyeimbangkan pendekatan adat yang digunakan selama ini dengan pendekatan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan efek jera kepada para pelaku.

Merespon situasi tersebut, pada tanggal 22 s.d 25 Juni 2025, KKI WARSI menyelenggarakan serial pelatihan peningkatan kapasitas kepada 36 orang peserta masyarakat yang berasal dari 6 LPHN di landskap Sumpur Kudus diantaranya LPHN Silantai, LPHN Unggan, LPHN Sisawah, LPHN Sumpur Kudus, LPHN Manganti dan LPHN Sumpur Kudus Selatan, yang berlangsung di Muaro Sijunjung. Pelatihan bertajuk Teknik dan Strategi Pemantaun, Pelaporan, dan Perlindungan Bagi Lembaga Pengelola Hutan Nagari Selaku Pembela Lingkungan Dalam Mengadvokasikan Temuan Kasus Kejahatan Kehutanan dan Lingkungan di Areal Perhutanan Sosial di landskap Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung melibatkan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Resort Kabupaten Sijunjung, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL Sijunjung), Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang), dan Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Barat (Walhi Sumbar).

Disamping membekali komunitas dampingan dengan beragam keterampilan seperti teknik pemantauan, cara menyusun laporan temuan dari hasil patroli ke penegak hukum, cara mengakses perlindungan ke penegak hukum dan organisasi bantuan hukum ketika terjadi situasi darurat seperti serangan balik seperti kriminalisasi, juga dalam pelatihan ini diperkuat lagi pemahaman dasar dasar kepada komunitas seperti soal sejauh mana kewenangan mereka dalam mengamankan areal kelola mereka, misalkan, apakah tim patroli LPHN punya wewenang melakukan pengamanan barang bukti atau mengamankan terduga pelaku ketika mereka pada saat patroli menemukan atau berhadapan langsung dengan terduga pelaku? Ujar Ryan Thanoesya, Project Officer KKI Warsi.

“Karena kan biasanya dalam pemahaman masyarakat umum tangkap tangan itu kan wewenang penegak hukum. Terus bagaimana dengan LPHN selaku pemegang izin kalau seandainya mereka waktu patroli mendapati si pelaku ada disitu? Apakah mereka bisa melakukan tindakan serupa? Nah, pengetahuan semacam ini juga yang ingin perlu diperjelas kembali dalam pelatihan ini. Supaya LPHN tahu bentuk dan batasan kewenangan mereka selaku pemegang izin hak kelola perhutanan sosial dari Pemerintah ketika mengamankan arealnya,” terang Ryan menambahkan.

Ryan menjelaskan, walaupun paska pelatihan akan ada pelatihan tematik dan taktis lanjutan dan asistensi lapangan yang akan dilakukan di desa-desa, pihaknya sangat berharap setelah mengikuti pelatihan ini komunitas sudah mampu menerapkan sedikit banyak pengetahuan dan ketrampilan mereka.

“Jadi sekembali dari pelatihan komunitas akan melakukan patroli rutin seperti biasa di areal izin mereka. Jadi harapannya, temuan temuan patroli mereka nanti, kedepannya mereka sudah bisa mengembangkannya dalam laporan tertulis. Mereka akan merapatkannya dalam mekansime adat. Dan apabila komunitas kemudian memilih memutuskan akan melaporkannya ke penegak hukum karena dirasa temuan ini sangat berdampak luas, masif, mereka sudah bisa menuliskan laporan dan sedari awal, dan sudah dengan mudah berkordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polhut maupun pihak Kepolisian dan tidak perlu khawatir jika ada ancaman,” Ujar Ryan.

LPHN Miliki Hak dan Kewenangan Mengamankan Areal Kelolanya
Hadir sebagai pemateri diantaranya Yandesman, Kepala UPTD KPHL Sijunjung memaparkan materi terkait Pengenalan Dasar Bentuk Bentuk dan Batasan Kewenangan LPHN Sebagai Pemegang Izin Pengelolaan Hutan Dalam Melakukan Upaya Pengamanan Hutan di Areal Izin Hak Kelolanya. Dalam materinya, Yandesman menyampaikan bahwa Perhutanan sosial merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, dan melestarikan dinamika sosial budaya. Sehingga pengelolaan perhutanan sosial harus dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat, dijaga kelestariannya dan mengedepankan kearifan lokal.

Yandesman menerangkan bahwa LPHN memiliki hak dan kewajiban untuk mengamankan areal izin Perhutanan Sosial mereka. Jika LPHN tidak menjalankan kewajibannya mengamankan areal izin kelola mereka sebagaimana yang sudah dituangkan dalam Rencana Kelola Perhitanan Sosial (RKPS) mereka, maka hal ini akan menjadi catatan bagi pemerintah dan beresiko nantinya izin hak kelola masyarakat dicabut oleh Pemerintah. Oleh sebab itu, meski menurut Yandesman, ke 6 LPHN di landskap Sumpur Kudus, ini, selama ini telah melakukan berbagai upaya pengamanan hutan areal kelolanya, Yandesman berharap agar para LPHN di landskap Sumpur Kudus ini tetap konsisten terus menjaga kelangsungan dan kelestarian areal kelola mereka dan bila perlu melibatkan kaum pemuda dalam pengelolaan hutan nagari.

Ditanya mengenai apakah LPHN memiliki kewenangan dalam mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ketika suatu waktu pada saat tim patroli LPHN melakukan pemantauan di areal izin mereka lalu mendapati atau berhadapan langsung dengan terduga pelaku dan menemukan barang bukti, dalam materinya, Yandesman, menerangkan, bahwa pada dasarnya LPHN sebagai pemegang izin perhutanan sosial, memiliki kewenangan untuk mengamankan setiap orang atau terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan aktifitas ilegal di kawasan izinnya dan mengamankan barang bukti namun hal tersebut harus segera dikoordinasikan dengan penegak hukum setempat atau Polisi Kehutanan.

Yandesman menegaskan, pada saat mengamankan barang bukti ataupun pada saat mengamankan terduga pelaku, tim Patroli tidak boleh melakukan kekerasan atau bertindak diluar hukum dan kewenanganya, dan harus mempertimbangkan resiko keselamatan yang mungkin terjadi bila tim patroli ingin mengamankan terduga pelaku. Yandesman juga menekankan agar setiap temuan – temuan selama patroli dituliskan dan barang bukti didokumentasikan terlebih dahulu sehingga ketika akan dimuat dalam berita acara penegak hukum sudah lebih mudah memprosesnya lebih lanjut. Disamping itu Yandesman juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini fokus dalam menertibkan kawasan hutan terutama paska ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Untuk itu menurut Yandesman, upaya yang dilakukan oleh LPHN di landskap Sumpur Kudus untuk meningkatkan pengetahuannya dalam menjaga dan mengamankan areal izin hutan desa, harapannya juga dapat dilakukan di kepada seluruh LPHN yang ada Kabupaten Sijunjung.

Melaporkan Temuan Kejahatan Kehutanan Kepada Aparat Penegak Hukum

Sementara itu, dari Kepolisian Resort Kabupaten Sijunjung, hadir sebagai narasumber yakni Sepman Hadi, S.H, Kepala Unit III (TIPIDKOR) SAT RESKRIM Kepolisian Resort Kabupaten Sijunjung. Hadi, memaparkan materi terkait Pengenalan Dasar Jenis dan Bentuk Bentuk Kegiatan Ilegal di dalam Kawasan Hutan serta Cara Menyusun Laporan dan Melaporkan Temuan Kegiatan Ilegal Dalam Kawasan Hutan Kepada Penegak Hukum. Selain menjelaskan dengan rinci apa saja tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan dan lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti apa ancaman sanksi pidananya, apa saja jenis jenis alat bukti yang dibutuhkan, dan seperti apa bentuk dan kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap kasus kejahatan kehutanan seperti ilegal loging, pembakaran hutan, PETI maupun perburuan satwa dilindungi, Hadi juga memberikan informasi kepada peserta dari enam nagari tentang bagaimana teknik dan cara sederhana yang dapat dilakukan masyarakat seperti LPHN dalam mengumpulkan keterangan dan alat bukti (PULBAKET) dan menyusun laporan temuan kegiatan ilegal dalam kawasan izin mereka kepada penegak hukum ketika LPHN memutuskan untuk melaporkan temuan aktifitas ilegal yang mereka temukan selama patroli di dalam kawasan hutan areal izinnya kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian ataupun kepada Polisi Kehutanan di KPHL Sijunjung.

Menurut Hadi, sepanjang dugaan temuan hasil patroli LPHN masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan atau lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti penebangan ilegal, pembakaran hutan, PETI maupun perburuan satwa dilindungi sebagaimana telah disampaikan sebelumnya dalam materi, LPHN sebetulnya bisa saja melaporkannya langsung ke aparat penegak hukum. Menurutnya, hendaknya dibuat semacam laporan tertulis namun jika LPHN belum mampu membuat laporan tertulis yang lengkap, LPHN cukup menuliskan kronologi sederhana temuan mereka dan melampirkan dua alat bukti yang sudah didokomentasikan dan LPHN juga harus siap dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka penyidikan nantinya.

Menurut Hadi, dalam kasus – kasus kehutanan pihaknya di Kepolisian Resort Sijunjung juga selalu berkoordinasi dengan KPHL Sijunjung karena pada dasarnya, Kepolisian Resort Sijunjung berperan sebagai Kordinator Penegak Hukum (Kordinator GAKUM) bagi seluruh jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terdapat dibeberapa instansi lainnya seperti Polisi Kehutanan (Polhut) di KPHL Sijunjung. Hadi juga menegaskan jikalau kasus – kasus terkait dugaan kejahatan kehutanan pada dasarnya merupakan domainnya PPNS di bidang Kehutanan seperti Polhut di KPHL Sijunjung, sedangkan Polres Sijunjung berperan sebagai Kordinator bagi PPNS Polhut KPHL Sijunjung ketika sedang menindaklanjuti suatu laporan.

Anti Eco SLAAP dan Prosedur Mengakses Bantuan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

Selain narasumber dari institusi penegak hukum, pelatihan juga diisi oleh narasumber dari latar belakang pengacara Hak Asasi Manusia dan Lingkungan, yakni Wengki Purwanto, seorang pengacara Lingkungan, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif WALHI Sumbar. Wengki sendiri memaparkan materi terkait Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-Eco SLAPP) di Indonesia.

Wengki secara khusus menjelaskan dasar hukum, bentuk bentuk perlindungan dan mekanisme anti Eco SLAAP serta bagaimana alur dan tata cara dalam mendapatkan perlindungan bagi LPHN ketika mendapatkan serangan balik berupa kriminalisasi, ancaman lisan, ancaman tertulis, dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarga pembela lingkungan, dari para terduga pelaku ketika mengadvokasikan temuan kejahatan lingkungan yang terjadi di areal kelola mereka.

Mengutip beberapa dasar hukum terkait seperti Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, Wengki menerangkan bahwa untuk memperoleh Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup seperti LPHN, salah satu caranya adalah mengajukan permohonan Pelindungan Hukum kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun alur permohonan perlindungan dapat disampaikan secara tertulis dan bisa dilakukan oleh pemohon sendiri, keluarga inti, atau yang diberikan kuasa untuk mewakili, penasihat hukum pemohon, perseorangan yang diberikan kuasa mewakili dalam hal permohonan diajukan oleh masyarakat, pimpinan badan usaha atau Organisasi Lingkungan Hidup, akademisi/ahli, Kementerian/Lembaga atau instansi di daerah berdasarkan permintaan pemohon.

Setelah itu, menteri kemudian akan memberikan Persetujuan terhadap permohonan Pelindungan Hukum dengan cara menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan. Menteri kemudian akan menyampaikan keputusan mengenai Tindakan Pembalasan tersebut kepada aparat penegak hukum terkait seperti Kepolisian agar memberikan jaminan keamaan dan perlindungan kepada pemohon jika terdapat ancaman lisan, ancaman tertulis, dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarga pemohon terang Wengki.

“Jika tindakan pembalasan dilakukan dengan cara melaporkan pembela lingkungan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau bentuk bentuk serangan kriminalisasi lainnya, maka keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan tersebut akan menjadi dasar bagi penegak hukum seperti Kepolisian untuk tidak memproses lebih lanjut atau menghentikan laporan tersebut. Apabila Tindakan Pembalasan dilakukan berupa somasi dan gugatan perdata, maka menteri dapat memutuskan memberikan pemberian bantuan hukum kepada pemohon,” terang Wengki menjawab pertanyaan salah seorang peserta.

Wengki menambahkan, selain itu, di intistusi peradilan, juga terdapat peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup, yang salah satu pointnya menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan pendahuluan atau dalam pemeriksanaa pokok perkara ternyata terbukti bahwa gugatan merupakan upaya serangan untuk menghambat hak setiap orang memperjuangkan Lingkungan Hidup, maka hakim harus menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan/atau menolak gugatan tersebut. Jadi secara teknis, implementasi perlindungan kepada komunitas yang membela lingkungan berada di bawah otoritas penegak hukum Ujar Wengki dalam paparannya.

Materi terakhir yang tidak kalah penting adalah materi terkait Langkah dan Tata Cara Mengakses Bantuan Hukum ke Organisasi Bantuan Hukum ketika Komunitas Pembela Lingkungan Menghadapi Ancaman atau Serangan Balik, yang dipaparkan secara mendalam oleh Diki Rafiqi, Direktur LBH Padang. Diki secara rinci memaparkan langkah dan tata cara dalam mengakses bantuan hukum dari Organisasi Bantuan Hukum yang diakreditasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti LBH Padang, untuk mendapatkan akses bantuan hukum probono ketika komunitas pembela lingkungan seperti LPHN mendapatkan ancaman atau serangan balik dari terduga pelaku dengan menggunakan sarana sarana hukum seperti gugatan perdata atau laporan pidana (kriminalisasi) kepada LPHN.

Menurut Diki, sebagai wujud konsistensi LBH Padang untuk membela masyarakat tertindas dan buta hukum yang memperjuangkan lingkungan hidup, LBH Padang berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum apabila komunitas masyarakat akar rumput seperti LPHN membutuhkan pendampingan hukum ketika mengadvokasikan persoalan persoalan lingkungan yang terjadi di wilayah kelolanya. Adapun bentuk bentuk layanan bantuan hukum yang dapat diakses dari LBH Padang terdiri konsultasi hukum gratis, pendampingan litigasi dan non-litigasi, penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal, pemantauan dan dokumentasi pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Diki, pada dasarnya setiap advokat dan organisasi bantuan hukum yang diakreditasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. LBH Padang, sebagai organisasi bantuan hukum yang menaungi beberapa pengacara Hak Asasi Manusia dan Lingkungan, juga terikat dengan nilai-nilai officium nobile, probono, kerelewanan, baik dalam kapasitas personal pengacara yang bekerja di LBH Padang maupun secara institusi di LBH Padang sendiri. Hanya saja, aspek utama yang membedakan layanan hukum antara kantor pengacara profesional yang diwajibkan oleh undnag undang untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin dengan LBH Padang, menurut Diki terletak pada tujuan dan pendekatan yang digunakan.

Bila pengacara profesional yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin diletakkan dalam kerangka charity yang terbatas pada pemberian pendampingan hukum (legal service) di pengadilan, di LBH Padang, mereka menggunkan pendekatan bantuan hukum struktural. Dimana pendampingan kasus adalah alat untuk membongkar faktor faktor struktural yang menyebabkan terjadinya ketimpangan dan ketidakadilan. Sehingga pendekatan advokasi dan penanganan kasus di LBH Padang tidak hanya menggunakan pendekatan litigasi saja, namun juga menggunakan pendkeatan non litigasi bahkan menggunakan saluran meta legal seperti kampanye publik, pengorganisasian komunitas, memfasilitasi pendidikan paralegal komunitas, mendirikan serikat buruh, kelompok tani, melakukan penelitian di bidang hukum dan hak asasi manusia, melakukan mobilisasi dukungan bersama komunitas dampingan.

Lebih lanjut Diki menjelaskan, karena organisasinya berakar pada aktivisme sosial yang konsern pada isu keadilan sosial, Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup, untuk mendapat layanan bantuan hukum dari LBH Padang, pihaknya tidak selalu harus menunggu seseorang atau kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum harus datang ke kantor LBH Padang untuk mendapatkan pendampingan hukum. Menurut Diki, dalam banyak kasus LBH Padang justru turun langsung ke lapangan ketika mendapatkan suatu infromasi dari jaringannya berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia dan lingkungan hidup terutama yang berdampak sistemik, korban massal, dan menjadi perhatian masyarakat luas. Diki memaparkan, selain pejuang lingkungan hidup yang dapat mengakses bantuan hukum dari LBH Padang, layanan bantuan hukum di LBH Padang juga dapat diakses oleh masyarakat miskin atau kelompok rentan secara sosial-ekonomi-lingkungan lainnya seperti korban kekerasan, diskriminasi, penggusuran, kelompok rentan seperti kaum perempuan, buruh, petani, masyarakat adat dan atau organisasi komunitas yang memperjuangkan keadilan juga dapat mengakses akses bantuan hukum dari LBH Padang dan tidak dipungut biaya.

“Jadi LPHN tidak usah ragu untuk mengakses bantuan hukum di LBH Padang, bila suatu saat LPHN membutuhkan pendampingan hukum karena mendapatkan serangan balik seperti kriminalisasi atau ancaman karena mengadvokasikan kerusakan lingkungan yang terjadi di areal izin hak kelola LPHN, silahkan datang ke LBH Padang atau kabari saja kami, kami akan meresponnya dengan cepat. Kami selalu siap bekerjasama dengan komunitas akar rumput seperti bapak bapak di LPHN ini,” ujar Diki diakhir.

Kolaborasi Multipihak Kunci Perlindungan Hutan

Terpisah, Asrul Aziz Sigalingging, seorang pengacara senior Hak Asasi Manusia dan Lingkungan yang juga menjabat sebagai Kordinator Safeguard, Hukum dan Kebijakan KKI Warsi, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Kepolisian Resort Kabupaten Sijunjung, KPHL Sijunjung, LBH Padang dan Walhi Sumatera Barat yang telah bekerjasama dengan KKI Warsi dan komunitas LPHN di landskap Sumpur Kudus untuk bersama bersama meningkatkan kapasitas LPHN dalam memerangi kejahatan lingkungan di areal perhutanan sosial. Menurutnya, kolaborasi multipihak antara masyarakat di akar rumput, penegak hukum, organisasi bantuan hukum, dan NGO, sangat dibutuhkan untuk melawan kejahatan lingkungan.

“Kami sangat berterimah kasih kepada rekan rekan dari Kepolisian Resot Sijunjung, KPHL Sijunjung, LBH Padang dan Walhi Sumbar. Ini tentu merupakan salah satu bentuk kolaborasi nyata dalam melindungi dam menjaga kelestarian hutan tersisa khususnya di areal perhutanan sosial, yang tercipta antara penegak hukum, organisasi bantuan hukum dan NGO, bersama sama masyarakat di akar rumput,” ungkapnya.

Aziz Sigalingging menyebutkan, bahwa ditengah krisis iklim saat ini, upaya menekan laju deforestasi di kawasan hutan dengan mengkombinasikan pendekatan kearifan lokal dan pendekatan penegakan hukum dengan membangun kerjasama dan kolaborasi antara komunitas dengan para pihak di pemerintahan, penegak hukum, NGO, adalah langkah paling efektif untuk membangun sinergitas dalam melindungi hutan dan sumber daya alam.

“Coba anda bayangkan. Jika ditotal luas keseluruhan 6 izin hutan nagari ini mencapai 14.618 hektar. Betapa luasnya itu. Belum lagi kekayaan sumber daya alam dan keanekaragamanhayati di kawasan hutan desa ini, sangat banyak bahkan sebagian besar satwa yang hidup di hutan desa ini merupakan satwa terancam punah seperti Harimau Sumatera. Di landskap ini juga terdapat sub Das Batang Kuantan, yang berfungsi sebagai bandul hidrologis untuk mengaliri air bersih untuk kebutuhan sehari hari dan sumber irigasi persawahan masyarakat. Bisa dibayangkan jika hutan ini dibabat habis ? Lalu satwa satwanya diburu ? Itu sangat mengerikan. Jadi upaya LPHN ini harus kita apresiasi. Kita dukung. Dengan sumber daya dan personil yang terbatas mereka tetap berkomitmen menjaga keutuhan dan kelangsungan hutan desa mereka yang luas ini. LPHN sangat luar biasa. Selama ini adat dan kearifan lokal mereka telah membentengi kelestarian kawasan hutan ini sampai sekarang. Dan ini harus terus diperkuat dengan kolaborasi multi sektor,” jelasnya.

Diakhir, Aziz Sigalingging, menyampaikan, bahwa disamping penguatan kapasitas komunitas, bersama sama LPHN pihaknya dalam waktu dekat juga akan mendorong adanya kerjasama antar desa untuk membangun mekanisme lokal secara bersama sama untuk mencegah dan merespon kegiatan ilegal di dalam kawasan izin mereka dan menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum di tingkat Kabupaten maupun Provinsi termasuk dengan organisasi bantuan hukum. (Abdi)