EKSPRESNEWS – Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan penertiban pedagang musiman nonkuliner serta parkir liar di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang menjelang Lebaran. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Hendri Arnis saat meninjau kondisi pasar, Senin (9/3/2026) malam.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah masih menemukan pedagang yang berjualan di badan jalan serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya sehingga mengganggu akses keluar masuk kawasan pasar.
Hendri Arnis menegaskan bahwa kawasan pasar harus ditata dengan baik agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, pasar merupakan salah satu pusat perputaran ekonomi masyarakat sehingga kebersihan, kerapian, dan keteraturan kawasan menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan imbauan kepada para pedagang musiman agar tidak berjualan di pinggir jalan.
Sebagai alternatif, pemerintah telah menyediakan kios di Gedung Pasar Pusat yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang musiman nonkuliner selama Ramadan.
Penempatan kios tersebut dilakukan melalui proses pendaftaran dan pengundian agar seluruh pedagang mendapatkan kesempatan yang sama untuk berjualan di dalam gedung pasar.
Meski demikian, dalam peninjauan malam itu masih ditemukan sejumlah pedagang yang belum mematuhi aturan dengan tetap berjualan di pinggir jalan.
Hendri menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung masyarakat untuk berdagang, namun kegiatan tersebut harus dilakukan dengan cara yang tertib dan tidak mengganggu lalu lintas.
Ia juga menilai penataan kawasan pasar menjadi semakin penting menjelang Lebaran karena jumlah pengunjung biasanya meningkat signifikan pada malam hari.
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap kawasan Pasar Pusat dapat menjadi lokasi perdagangan yang lebih nyaman, tertib, dan aman bagi masyarakat yang datang berbelanja.
Kegiatan peninjauan tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Penjabat Sekdako Wita Desi Susanti, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.(WTD)











