EKSPRESNEWS – Ke mana sebenarnya uang rakyat Sumatera Barat mengalir? Pertanyaan ini kini mulai mendapat perhatian serius setelah Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA Indonesia) resmi bergerak mengawasi pengelolaan anggaran publik di Sumatera Barat.
Tak tanggung-tanggung, lembaga tersebut mulai membidik dua dokumen penting yang menjadi jantung pengelolaan keuangan daerah, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.
Langkah ini berpotensi membuka ruang pengawasan lebih luas terhadap penggunaan uang negara, mulai dari perencanaan anggaran, realisasi belanja, hingga tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
GENTA Indonesia bahkan telah membentuk tim khusus yang melibatkan sejumlah tenaga ahli di bidang keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, audit, serta hukum tata negara.
APBD 2026 DAN LHP BPK JADI SASARAN AWAL
Gerakan pengawasan tersebut dimulai melalui permohonan informasi dan dokumen publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Melalui Surat Nomor 002/PID/DPN-GENTA/IX/2026 tertanggal 25 September 2026, GENTA Indonesia meminta dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Sumbar Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya.
Tidak hanya itu, dokumen lengkap APBD 2026 berikut seluruh lampiran dan penjabarannya juga diminta untuk ditelaah.
Sebelumnya, organisasi tersebut turut menyurati BPK RI Perwakilan Sumatera Barat guna memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2025 atas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar.
Dua dokumen ini menjadi penting karena memungkinkan masyarakat melihat bagaimana anggaran direncanakan dan bagaimana pengelolaan keuangan daerah diperiksa.
BUKAN SEKADAR MENCARI KESALAHAN, TAPI MEMBEDAH UANG PUBLIK
Ketua Umum DPN GENTA Indonesia, Marlis, menegaskan bahwa permintaan dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administratif.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan maupun opini.
“Pertanyaannya sederhana, ke mana uang rakyat mengalir dan apakah penggunaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat? Jawabannya harus berbasis data dan dokumen, bukan asumsi,” ujar Marlis di Padang.
Pernyataan tersebut menjadi pesan penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sebab, APBD bukan sekadar deretan angka dalam dokumen pemerintahan. Di dalamnya terdapat anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Karena itu, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran memiliki manfaat yang jelas.
TIM KHUSUS DISIAPKAN, TEMUAN BPK AKAN DIKAJI
Untuk membedah dokumen tersebut, DPN GENTA Indonesia membentuk Tim Khusus Kajian Anggaran.
Tim ini akan membandingkan dan menyandingkan data KUA-PPAS, APBD, hingga temuan dalam LHP BPK.
Kajian juga akan diarahkan pada catatan pemeriksaan, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta alokasi anggaran yang dinilai membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berhenti pada besaran anggaran yang dialokasikan, tetapi juga menelusuri kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Marlis menegaskan, apabila ditemukan penggunaan anggaran yang benar dan transparan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut secara objektif.
Namun, jika ditemukan kejanggalan yang didukung bukti valid, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja.
SEKTOR INFRASTRUKTUR HINGGA DANA HIBAH IKUT DIBIDIK
Pengawasan GENTA Indonesia ke depan akan menyasar sejumlah sektor strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Di antaranya:
- Pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Pembangunan infrastruktur.
- Anggaran pendidikan.
- Pelayanan publik.
- Dana hibah.
- Bantuan sosial atau bansos.
Sektor-sektor tersebut akan menjadi bagian dari kajian untuk melihat bagaimana anggaran publik dialokasikan dan dipertanggungjawabkan.
Namun, GENTA Indonesia menegaskan bahwa setiap indikasi penyimpangan harus terlebih dahulu didukung bukti yang memadai.
Pihaknya juga berencana melakukan klarifikasi sebelum membawa hasil kajian kepada lembaga penegak hukum atau instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan anggaran harus berjalan dengan mengedepankan objektivitas dan asas praduga tak bersalah.
PEMERINTAH TAK BOLEH ANTIKRITIK, UANG RAKYAT HARUS TERBUKA
Permohonan dokumen yang dilakukan GENTA Indonesia merujuk pada hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam prinsip keterbukaan pemerintahan, masyarakat bukan hanya menjadi pihak yang membayar pajak dan menerima layanan, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola.
Marlis menyebut pengawasan masyarakat semestinya tidak dipandang sebagai ancaman bagi pemerintah.
“Pemerintahan yang transparan tidak perlu takut diawasi,” tuturnya.
GENTA Indonesia juga membuka ruang partisipasi bagi akademisi, praktisi, insan pers, dan masyarakat luas untuk menyampaikan data maupun informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
PANTAUAN PUBLIK: PERTANYAAN BESAR MENUNGGU JAWABAN
Kini, perhatian tertuju pada proses keterbukaan dokumen APBD Sumbar 2026 dan LHP BPK 2025.
Apakah seluruh dokumen yang diminta akan tersedia secara lengkap? Bagaimana hasil telaah terhadap alokasi anggaran? Apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban melalui dokumen resmi dan proses kajian yang transparan.
Satu hal yang pasti, pengawasan anggaran bukan sekadar urusan lembaga pemeriksa maupun organisasi masyarakat sipil. Ini menyangkut hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.
Sebab, ketika uang rakyat dibelanjakan, masyarakat berhak bertanya. Ketika anggaran dipertanggungjawabkan, publik berhak mengetahui hasilnya.
Dan ketika ditemukan persoalan, setiap dugaan harus diuji melalui data, klarifikasi, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Uang rakyat bukan angka tanpa pemilik. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.











