EKSPRESNEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar diskusi penguatan Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat guna menindaklanjuti audiensi Gubernur Sumbar Mahyeldi dengan tokoh masyarakat Syamsu Rahim, Gamawan Fauzi dan para Bundo Kanduang, Rabu 24 September 2025.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Yozarwardi Usama Putra mengatakan diskusi ini perlu dilakukan untuk menjawab semua persoalan kemasyarakatan di nagari. “Diskusi hari ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan untuk penguatan lembaga adat dan masyarakat hukum adat,” ujarnya membuka diskusi.
Tokoh masyarakat Syamsu Rahim menyampaikan kerisauan terhadap kondisi minangkabau saat ini, LGBT berkembang, Lembaga Adat tidak berjalan dan elit-elit politik di pemerintah tidak kompak.

“Saya berdiskusi dengan Pak Gamawan Fauzi mengungkapkan permasalahan utama persoalan masyarakat di Sumatera Barat guna mencari solusi. Bersama Pak Gubernur Mahyeldi pun sudah kita diskusikan sehingga memberikan kesempatan untuk bisa menggerakan lembaga adat di nagari, benahi tiga tungku sajarangan tigo tali sapilin,” ungkap Syamsu Rahim.
Mantan Bupati Solok dua periode ini juga mengatakan bagaimana forum diskusi ini bersama tokoh masyarakat yang difasilitasi Dinas PMD bisa berkomitmen untuk membuat Pergub Nagari guna membatasi penyakit masyarakat.
“Kita bikin juga Peraturan Gubernur terkait KAN, untuk mengatur fungsinya dan ini juga sekaligus mengevaluasi Perda Nagari yang sudah ada. Perlu kembali kita menjelaskan tungku itu apa, tali tigo sapilin itu apa, karena untuk menjadi anggota dewan, calon walikota bupati gubernur setiap mencalon selalu bicara tentang ABS-SBK,” katanya.
Terakhir, Syamsu Rahim menegaskan urgensi membahas ABS-SBK secara menyeluruh termasuk menerbitkan regulasi Kerapatan Adat Nagari guna membatasi konflik kepentingan lembaga adat.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bisa mendorong seluruh nagari untuk menghidupkan tungku tigo sajarangan tali tigo sapilin yang benar-benar menjadi paga nagari yang membatasi berbagai permasalahan termasuk penyakit masyarakat ditataran bawah,” ungkapnya.
Asisten 1 Pemprov Sumbar Ahmad Zakri mengatakan bahwa Gubernur mengarahkan Dinas PMD dan Dinas Kebudayaan untuk mengambil langkah memperkuat lembaga adat di nagari.
“Yang penting didiskusikan adalah bagaimana memperkuat lembaga adat dan penguatan masyarakat hukum adat. Harapanmya bisa memperbaiki tata kelola dan sistem bermasyarakat serta mampu mengatasi permasalahan sosial yang menjadi kekhawatiran kita saat ini. Seperti orang minang yang masuk kristen, LGBT, konten caruik, tawuran,” katanya.
Tokoh Masyarakat Yulizal Yunus menyebutkan untuk penguatan lembaga adat yang paling penting awalnya adalah Limbago Adat. Hal ini dikarenakan, sebenarnya yang memiliki pusako adalah Limbago Adat ini.
“Ada Undang-Undang dalam nagari dan UU Nagari. Tapi merupakan unsur yang berbeda. Lalu ada Kerapatan Adat Nagari yang belum berjalan secara maksimal. Terkadang permasalahan di nagari itu bukan serta merta salah objek yang berbuat salah, tapi kita lupa, bisa jadi kesalahan KAN di nagari yang tidak berjalan maksimal,” ujar Yulizal Yunus dalam diskusi.
Sementara itu, Zaitul Iklas Saad menyebutkan bahwa memang diperlukan penguatan lembaga adat di Minangkabau dan peningkatan kapasitas pemangku adat. “Perlu ada payung hukum untuk lembaga adat, minimal setingkat Peraturan Gubernur, baik dari aspek filosofis, aspek sosiologis, aspek historis dan teknis,” ungkapnya.
Membangun Minangkabau adalah membangun Sumatera Barat tapi jika membangun Sumatera Barat belum tentu membangun Minangkabau. Begitu disampaikan Wendra Yunaldi dalam diskusi. “Perlu melihat lembaga adat ini secara komprehensif dan tidak secara parsial,” ujarnya. (Abdi)











