EKSPRESNEWS – Bangunan berdiri, fasilitas pengolahan disiapkan, anggaran miliaran rupiah telah digelontorkan. Harapannya sederhana, petani gambir bisa menikmati nilai tambah, hasil produksi meningkat, dan pasar ekspor semakin terbuka. Namun, apa yang terjadi di Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Gambir Bukit Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, justru memunculkan tanda tanya.
Saat didatangi tim investigasi media ASANTARA, Kamis (29/10/2026), sentra yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi masyarakat itu tidak memperlihatkan aktivitas produksi. Mesin tidak terdengar bekerja, pekerja tidak terlihat, sementara rumput liar mulai tumbuh di sekitar bangunan.
Lebih memprihatinkan lagi, akses jalan menuju lokasi sepanjang kurang lebih satu kilometer masih sulit dilalui. Jalan tanah berlubang, berbatu, berlumpur, menanjak, bahkan terdapat sejumlah titik longsor. Kondisi ini menyulitkan kendaraan, terutama setelah hujan.
Warga setempat, Inet dan Icung, mengungkapkan sulitnya mencapai lokasi. Bahkan, tim wartawan harus menggunakan sepeda motor bertransmisi manual dengan bantuan warga untuk sampai ke sentra.
Menurut Icung, kondisi tanpa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, sebagian petani masih mengolah gambir secara tradisional di pondok-pondok mereka.
Anggaran Besar, Hasilnya Dipertanyakan
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana fasilitas yang dibangun melalui anggaran pemerintah daerah benar-benar dimanfaatkan?
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah BPK RI menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.179.800.000 pada kegiatan Jasa Konsultansi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM Pengolahan Gambir Tahun Anggaran 2025. Proyek senilai Rp3.051.588.690 itu dilaksanakan PT VIMB pada Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan.
Temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran personel yang diduga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, Afirman Julta, saat dikonfirmasi wartawan pada 15 Oktober 2026, menyatakan penyedia jasa telah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran secara bertahap hingga September 2026.
Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, H. Zainal Arifin, dan Kepala Inspektorat, Eva Fauza Yulisman. Ketiganya menyatakan kewajiban pengembalian telah diselesaikan.
Namun, terdapat perbedaan angka dalam keterangan pejabat. Afirman menyebut Rp1.179.800.000, sedangkan Sekda menyebut Rp1.179.400.000. Selisih Rp400.000 ini perlu dicocokkan dengan LHP BPK dan bukti penerimaan kas daerah.
Afirman juga mengaku tidak mengingat tanggal pasti pembayaran pertama dan pelunasan terakhir. Sementara Sekda menyatakan bukti penerimaan telah tersedia dan menyarankan pemeriksaan rincian administrasi melalui Inspektorat.
Kabar Dana Puluhan Miliar Belum Terjawab
Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi dari seorang ASN di lingkungan Dinas Pertanian Pesisir Selatan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut Kementerian Pertanian pernah merencanakan dukungan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pengembangan Sentra IKM Gambir.
Namun, menurut sumber tersebut, rencana pendanaan itu disebut tidak berlanjut setelah muncul persoalan dalam LHP BPK.
Sumber itu juga menyebut adanya informasi mengenai persoalan pengadaan mesin pengolahan gambir yang dikabarkan mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Benyamin Arsis, SH, MH, menyatakan belum mengetahui persoalan tersebut karena baru ditunjuk menjalankan tugas. Ia meminta waktu untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah persoalan pengadaan mesin tersebut telah masuk dalam proses penanganan hukum.
Petani Jangan Hanya Jadi Penonton
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah keterlibatan petani. Sebab, mereka merupakan kelompok yang seharusnya paling merasakan manfaat keberadaan sentra pengolahan tersebut.
Afirman sebelumnya menjelaskan bahwa program konsultansi bertujuan meningkatkan kemampuan kelompok tani dalam mengolah dan memasarkan gambir, termasuk memperluas akses pasar hingga India melalui pelatihan, pertemuan dengan calon pembeli, dan kunjungan lapangan.
Namun, ia mengakui upaya menembus pasar India masih menghadapi tantangan. Ia juga tidak mengingat secara pasti jumlah kelompok yang mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara itu, hasil penelusuran lapangan memperlihatkan sebagian masyarakat masih mengandalkan pengolahan tradisional. Kondisi ini membuat efektivitas program dan keberlanjutan fasilitas perlu dievaluasi secara terbuka.
Tim wartawan telah meminta klarifikasi tertulis kepada Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pesisir Selatan, Rafna Srimurti, SE, MM, pada 30 Oktober 2026. Pertanyaan meliputi realisasi anggaran, kondisi mesin, status aset, pengelola, penyebab berhentinya operasional, serta rencana mengaktifkan kembali sentra.
Hingga berita ini disusun, Sabtu (31/10/2026), redaksi belum memperoleh jawaban.
Kini masyarakat menunggu penjelasan pemerintah daerah. Apakah bangunan dan mesin tersebut akan kembali difungsikan? Siapa yang bertanggung jawab memastikan keberlanjutan operasionalnya? Dan bagaimana nasib petani yang sejak awal menjadi sasaran program?
Satu hal yang perlu ditegaskan, pengembalian temuan BPK yang diklaim telah lunas tidak otomatis membuktikan bahwa program telah berhasil. Uang yang dikembalikan menyangkut tindak lanjut pemeriksaan, sedangkan manfaat pembangunan harus dibuktikan melalui hasil nyata di lapangan.
Pemerintah daerah perlu membuka data, mengevaluasi pengelolaan, memeriksa kesiapan mesin, memperbaiki akses jalan, serta melibatkan petani dalam pola operasional yang berkelanjutan.
Jangan sampai fasilitas yang dibangun atas nama peningkatan ekonomi rakyat hanya menjadi bangunan tanpa aktivitas, sementara petani tetap bekerja dengan keterbatasan seperti sebelumnya.
Tim investigasi media ASANTARA akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Sebab, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dalam laporan administrasi, tetapi juga melalui manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
(TimASANTARA)











