EKSPRESNEWS.COM — Progres pengerjaan proyek rehab dan relokasi MAN 3 Padang Panjang yang ditangani PT Adhi (AK) terkesan tertutup dan abaikan konfirmasi tertulis.
Selain tranparansi informasi kegiatan melalui plang proyek yang dibuat tidak seperti pada umumnya, jumlah personil pekerja juga tinggal beberapa orang saja.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek rehab 12 ruangan tersebut hanya menyisakan sebanyak 5 dari 9 orang sebelumnya. Beberapa alasan yang disampaikan pekerja, karena 4 orang lainnya dipindahkan ke lokasi proyek di MAN 1 Padang Panjang.
“4 orang dipindahkan ke MAN 1 karena proyek di sana juga sudah mulai. Selain itu, sejumlah material juga sudah habis, seperti bata dan pasir, belum ada penambahan,” tutur salah seorang pekerja yang mengaku belum menerima upah sejak 3 pekan belakangan.
Sementara itu pihak Humas PT Adhi Karya di Padang, Awal Fajar yang dikonfirmasi tertulis hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Sedikitnya sebanyak 15 poin pertanyaan telah dikirimkan pihak Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang Panjang, terkait dengan kegiatan proyek Renovasi & Relokasi MAN 3 Kota Padang Panjang dari Kementrian Pekerjaan Umum yang telah berjalan lebih kurang dua bulan.
Ketua PJKIP Padang Panjang, Rifnaldi mengatakan plang proyek belum menggambarkan transparansi sesuai standar yang diautur UU dan poin-poin di papan informasi kegiatan proyek pada umumnya.
“Karena itu kami mengajukan sedikitnya 15 pertanyaan, sekaligus konfirmasi tertulis sebagai bentuk legal formal dalam memenuhi azas keberimbangan (cover both side),” ujar Rifnaldi.
Konfirmasi tersebut dikatakannya berkaitan dengan, yakni standar project sign, pemahaman keharusan papan informasi proyek yang detil secara umum, dan maksud tertentu dari PT Adhi Karya yang menutupi informasi tersebut.
Selain itu, konfirmasi tertulis juga mempertanyakan perihal proses pengerjaan yang mengabaikan keharusan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi setiap pekerja.
“Apakah karena PT. Adhi Karya adalah BUMN sehingga tidak akan menerima sanksi administratif atau teguran tertulis dari pemberi kerja karena melanggar syarat-syarat umum kontrak terkait informasi publik?,” pungkas Rifnaldi.
Rifnaldi juga menyampaikan, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang. Namun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi untuk dapat dipublikasikan. (wrd)











