EKSPRESNEWS.COM — Usai melakukan pembahasan, DPRD Padang Panjang menyampaikan puluhan rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Hendra Saputra, S.H., pada agenda Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Imbral, S.E., di gedung dewan setempat, Senin (20/4).
Disampaikan Hendra, dalam proses pembahasan terhadap LKPj, DPRD Kota Padang Panjang telah melaksanakan kunjungan lapangan sekaligus menggelar rapat komisi dengan OPD mitra dan pejabat terkait sesuai jadwal yang ditetapkan.
Berdasarkan poin-poin penting pada pengelolaan pendapatan daerah—yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah—terdapat sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan ke depannya.
Di antaranya, realisasi Pendapatan Daerah tahun 2025 mencapai Rp564,96 miliar atau 96,24% dari target Rp587 miliar. Sementara itu, realisasi Belanja Daerah mencapai Rp531,65 miliar atau 89,58% dari anggaran yang ditetapkan.
Dalam paparannya, Hendra Saputra menyebut rincian capaian keuangan, antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp100,38 miliar (89,04%), Dana Transfer mencapai Rp460,51 miliar (97,93%), Belanja Modal terealisasi 85,51%, sedangkan Belanja Tidak Terduga hanya terserap 10,11%.
Secara garis besar, 71 rekomendasi tersebut mencakup lima bidang utama: Infrastruktur dan Tata Kota, Perekonomian dan UMKM, Pendidikan dan Kesehatan, Pelayanan dan SDM, serta Pariwisata dan Sosial.

Bidang Infrastruktur dan Tata Kota
DPRD meminta perbaikan segera kondisi gedung dinas dan kelurahan yang memprihatinkan, penanganan banjir di Balai-Balai dan Pasar Baru, penataan pasar pusat, serta penyelesaian piutang retribusi yang mencapai Rp17 miliar. Selain itu, DPRD meminta penyediaan lahan parkir yang memadai serta evaluasi sistem one way untuk mengurai kemacetan.
Bidang Perekonomian dan UMKM
Dinas terkait diminta melakukan validasi data UMKM dan IKM yang masih belum akurat, mengaktifkan kembali UPTD Pengolahan Kulit melalui Perumda, serta mengembalikan marwah Padang Panjang sebagai sentra sapi perah dan pertanian organik. DPRD juga menyarankan peninjauan tarif air minum Perumda Tirta Serambi yang belum berubah sejak 2010.
Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Rekomendasi meliputi perbaikan sarana sekolah yang rusak dan pemerataan guru, penuntasan kemampuan baca tulis Al-Qur’an siswa, serta peningkatan layanan RSUD termasuk pemenuhan dokter spesialis. Layanan Puskesmas 24 jam juga diminta agar didukung SDM dan sarana yang memadai, bukan sekadar label.
Bidang Pelayanan dan SDM
DPRD menyarankan pemecahan OPD (BPBD & Kesbangpol, Satpol PP & Damkar) agar lebih fokus, penambahan SDM Inspektorat, perbaikan sistem digital pemerintahan, serta penyelesaian Raperda Kota Layak Anak.
Bidang Pariwisata dan Sosial
Optimalisasi Islamic Center sebagai landmark religi dan wisata, menghidupkan kembali event keagamaan dan MTQ, serta perbaikan manajemen pengelolaan sampah.
Wajib Ditindaklanjuti
Ketua DPRD, Imbral, S.E., menegaskan bahwa seluruh rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti dan akan terus dikawal. Menurutnya, rekomendasi ini disusun berdasarkan temuan langsung di lapangan.

“Jadi kita mengetahui permasalahan di lapangan, makanya merekomendasikan 71 catatan untuk ditindaklanjuti. Harapan kita bukan hanya rekomendasi, tapi dieksekusi. Karena APBD ini tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat,” tegas Imbral.
Lebih lanjut, Imbral menyebut kondisi Padang Panjang saat ini masih dalam masa pemulihan pascabencana alam akhir tahun 2025 lalu.
“Jadi kita harus fokus memulihkan infrastruktur yang terkena bencana. Untuk program lain, ke depannya kita maksimalkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Imbral juga menginformasikan telah diterimanya pengembalian dana transfer daerah senilai Rp79 miliar.
“Alhamdulillah, dana transfer senilai Rp79 miliar sudah kembali. Dana ini akan kita maksimalkan untuk perbaikan irigasi, sekolah, rumah ibadah, dan infrastruktur pemerintah yang rusak akibat bencana,” pungkas Imbral. (wrd)











