EKSPRESNEWS – Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak, Heru Gunawan Putra, S.H., M.Kn., melakukan koordinasi bersama Pemerintah Nagari Lubuk Karak dalam rangka membahas pengadministrasian tanah ulayat.
Koordinasi ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi pertanahan pada tanah ulayat, sekaligus memberikan pemahaman kepada pemerintah nagari dan masyarakat terkait pentingnya legalisasi tanah komunal guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh nagari dalam mendukung proses identifikasi, pendataan, serta pengakuan hak ulayat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pendataan dan pengadministrasian tanah ulayat menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib pertanahan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat,” jelas Heru Gunawan Putra.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kantor Pertanahan Dharmasraya terhadap program nasional dalam pengakuan dan perlindungan tanah masyarakat adat, serta menjadi landasan penting bagi pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada kearifan lokal.











