Hasil investigasi kebenaran Ijazah Paket C Safni yang dilaporkan masyarakat ke Dirreskrimum Polda Riau ditemukannya 17 kejanggalan ijazah pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun 2020 – 2021 atas nama Safni nomor induk siswa 20207 dikeluarkan oleh PKBM Kandis Kabupaten Siak. Saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2024 – 2029 ke KPU Safni menggunakan ijazah tersebut. Penyidik di Dirreskrimum Polda Riau diminta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan menggunakan ijazah Paket C cacat hukum yang dikeluarkan oleh PKBM Kandis Kabupaten Siak. Demikian disampaikan pelapor kepada media ini di Payakumbuh 21/1-2025.
EKSPRESNEWS – Fakta-fakta yang menyatakan bahwa ijazah paket C Safni yang dikeluarkan oleh PKBM Kandis Kreatif Kabupaten Siak cukup menyita perhatian publik. Setidaknya ada 17 kejanggalan ijazah Safni dengan nomor induk siswa 20207 itu.
Beberapa diantaranya lama pendidikan yang diikuti oleh Safni hanya 6 bulan tamat sampai ijazah dikeluarkan. Hal ini tidak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2004 Tentang Sesdiknas. Selain itu, diduga juga tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 yang mengatur tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional (SHUN).
Ijazah paket C Safni juga diduga melanggar peraturan Sekjen Mendikbud No. 23 Tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengesahan blanko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021.
Adanya kejanggalan nomor ijazah yang seharusnya ada nomor penunjuk penomoran wilayah provinsi. Sedangkan ijazah Safni tidak dikenali dengan nomor DN/PC/ 02/2127 dari provinsi mana. Selain itu, hologram penanda ijazah dan logo pendidikan tidak sampai dan tidak jelas atau kabur.
Sementara itu, kejanggalan lainnya adalah Penandatangan ijazah mestinya kepala sekolah bukan dewan pengawas. Ditambah dengan kejanggalan soal tanggal ijazah 3 Mei 2021 tidak sesuai dengan aturan yang mestinya 1 hari setelah pengumuman.
Daftar nilai pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA IPS TA 2020-2021 tidak sesuai dengan format gambar contoh aturan Sekjen, baik bentuk, susunan, materi maupun mata pelajaran.
Sedangkan penulisan wilayah PKBM tidak sesuai juknis, seharusnya Kabupaten Siak, bukan Siak. Nomenklatur kabupaten/Kota merujuk pada Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas perubahan permendagri 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Menariknya, PKBM berdiri pada 22 April 2022 dengan ijin operasional 28 April 2022. Sedangkan ijazah Safni dikeluarkan pada 3 Mei 2021, setahun sebelum berdirinya PKBM Kandis Kreatif.
Pada foto-foto dokumentasi ujian tahun 2021, tidak ada satupun peserta yang menyerupai Safni mengikuti ujian. Safni juga tidak memiliki rapor sebagai dokumen pendukung syarat ijazah dikeluarkan oleh PKBM Kandis Kreatif. (Tjr)